PENA-EMAS.COM– Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Pekerjaan Pengadaan Dermaga dan Kolam Pelabuhan PP Tulandale Senilai Rp. 9,3 Milyar Lebih dikerjakan tidak sesuai mekanisme.
Proyek yang bersumber dari DAK Kelautan dan Perikanan TA 2023 dikerjakan asal jadi, belum selesai pekerjaannya meskipun masa kontrak sudah berakhir pada 3 Desember 2023.
Hasil Pekerjaan sudah mulai rusak dan ditambal sulam oleh kontraktor. Kondisi ini, dari dekat sudah dipantau langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema. Minggu (7/1/2024).
Karenanya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu gerak cepat, tindak cepat dan mengambil langkah Penyelidikan.
Permintaan tegas tersebut di sampaikan Dr. Marthen H. Toelle, Bc, HK, S.H, MH, Advokat sekaligus Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya, Senin (8/1/2024), Sekitar Pukul 12:19 Wita
Kepada PENA-EMAS.COM- Dr. Marthen H. Toelle, Bc, HK, S.H, MH. meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan Penyelidikan.
Menurut Dr. Marthen H. Toele, Pekerjaan Pengadaan Dermaga dan Pengadaan Kolam Pelabuhan PP Tulandale diduga kuat menyalahi spesikasi teknis, dan teknis pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak profesional serta fungsi pengawasan yang lemah
Selanjutnya. Hasil pekerjaan proyek yang cacat mutu tersebut, kedepan pasti terjadi kegagalan asas manfaat bangunannya.
Dari asas manfaat. Kedepannya, Proyek ini sangat membahayakan nelayan sebagai masyarakat pengguna dan pasti terjadi kerugian materiil yang besar. Jelas Marthen.
Oleh karena itu, Proyek ini harusnya, Saudara Ansy Lema, DPR RI, Komisi IV, ruang tugasnya di bidang Pertanian, Lingkungan hidup, Kehutanan, Peternakan dan Kelautan tidak cukup menyerahkan penyelesainnya ke Dirjen saja. Tetapi memberikan rekomendasi agar Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), segera memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk membongkar bangunan yang ada dan mengerjakan kembali dan bukan dalam konteks memperbaiki. Tegas Marthen.
Selain itu. Menghitung kembali RAB (apakah ini kontrak lumpsum atau kontrak satuan), PPK dan Dinas Teknis tidak boleh melakukan serah terima dan pembayaran lagi ke penyedia jasa/ kontraktor.
Dr. Marthen Toelle juga menghimbau masyarakat segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan tindakan Penyelidikan apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tidak. Pinta Toelle.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I Rasyid, yang dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp di Nomer: 081 327 942 XXX, hingga berita ini dipublikasi tidak merespon dan menjawab pertanyaan Wartawan.
Kemudian Jimy Pedang. Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), atau salah satu orang yang secara teknis bertanggung jawab atas hasil Proyek Pengadaan Dermaga dan Kolam Pelabuhan PP Tulandale. belum berhasil dikonfirmasi.
Pantauan PENA-EMAS.COM. Pengecoran balok Darmaga tanpa menggunakan Beugel (cicin), Kolom praktis darmaga terlihat mebgalami keretakan dan dutambat sulam oleh kontraktor pelaksana, Cedimen hasil kerukan kolam belum dibersikan.
Sekain itu pekerjaan kansting terlihat mengalami kerusakan berat sementara proyek baru selesai masa kontrak 3 /12/2023.
Untuk diketahui seperti diberitakan PENA-EMAS.COM Edisi 4 Januari 2024. “Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Rp. 9,3 M. di Kab. Rote Ndao Terindikasi masalah Korupsi “ RAB beda dengan Fakta, Kurangnya Pengawasan ” https://www.pena-emas.com/daerah/proyek-dinas-kelautan-dan-perikanan-ntt-rp-93-m-di-kab-rote-ndao-terindikasi-masalah-korupsi-rab-beda-dengan-fakta-kurangnya-pengawasan/.