Dr  Yanto Ekon,SH,MH Cs Terima Surat Kuasa  27 Kepsek di Rote Ndao, Soal Laporan PT Quantum Penarik “ Dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,3 M ”

PENA-EMAS.COM – 27 Kepala Sekolah (Kepsek) dari 30 Kepala Sekolah di Kabupaten Rote Ndao yang diduga terlibat dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,3 Milyard dana Bos dalam pengadaan barang dengan Marketing PT Quantum Penarik menunjuk Dr Yanto Ekon,SH,MH Cs sebagai Pendamping Hukum.

Pendampingan Hukum oleh Dr Yanto Ekon,SH,MH Cs ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa dari 27 Kepala Sekolah di Sekretariat PGRI Kab. Rote Ndao. Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 15:00 wita.

Bacaan Lainnya

Penyerahan surat Kuasa tersebut dilakukan oleh Mesias Lalay mewakili para Kepsek / pemberi Kuasa dan diterima langsung oleh Dr Yanto Ekon,SH,MH bersama Amos A.Lafu,SH,MH dan Obed Ratu Djami,SH,MH disaksikan Ketua PGRI Kab. Rote Ndao Alberd Dano,S.Pd dan para Kepala Sekolah dan atau pemberi kuasa

Foto Saat jumpa pers. Dr Yanto Ekon,SH,MH bersama Amos A.Lafu,SH,MH dan Obed Ratu Djami,SH,MH disaksikan Ketua PGRI Kab. Rote Ndao Alberd Dano,S.Pd dan Staf di dekretariat PGRI Kab. Rote Ndao (12/12/21)

Usai penyerahan Surat Kuasa, Dr Yanto Ekon, SH,MH yang didampingi kedua rekannya dalam jumpa pers dengan Media. Ia Mengatakan, Kami baru saja menerima surat kuasa dari 27 orang guru yang diserahkan oleh Mesias Lalay cs untuk mendampingi sebagai penaset hukum terkait dengan laporan  dugaan penggelapan dan atau penipuan oleh PT Quantum Penarik  hari ini.

Kami juga sudah menerima alat bukti berupa surat – surat dan kemudian kami sudah pelajari dan karena itu ijikan kami atas nama guru guru yang telah memberikan kuasa atas nama mereka untuk memberikan komprensi pers atau klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang telah beredar kepada public.

Dr Yanto Ekon,SH,MH menjelaskan, Para Kepsek didalam pengadaan alat perlengkapan sekolah berupa tablet  dan lainnya itu membuat perjanjinan dengan  Roysana Edward Sukanumba selaku marketing PT Quantum

Berdasarkan perjanjian itu, maka hak dan kewajiban dari para Kepsek sebagai pihak perjanjian dan PT Quantum yang diwakili oleh Roysana Edward Sukanumba ada didalam perjanjian tersebut

Hak dari Kepsek ada dalam perjajinan itu adalah menerima barang dan kewajibannya adalah membayar kepada PT Quantum melalui yang menandatangani perjanjian yaitu Roysana Edward Sukanumba. Pungkasnya.

Selanjutnya. Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang dan penerimaan barang maka hak dan kewajiban ini sudah selesai.

Karena, pihak Kepsek telah melakukan pembayaran kepada Roysana Edward Sukanumba dan juga melalui Roysana Edward Sukanumba sudah menyerahkan barang kepada sekolah.

“ Jadi barangnya sudah ada dan uangnya sudah di bayar kepada PT Quantum melalui Roysana Edward Sukanumba “ Ujar Yanto.

Persoalannya adalah kalau Roysana Edward Sukanumba tidak menyetornya kepada Perusahaan maka bukan tanggungjawab dari para guru atau Kepsek tetapi itu adalah tanggungjawab dari Roysana Edward Sukanumba  dengan pihak perusahaan. Tegasnya.

Untuk itu menurut Yanto Ekon. Polisi atau penyidik lakukan proses dan kemudian Roysana Edward Sukanumba ini terbukti menggelapkan uang maka yang bersangkutan silahkan di proses dengan penggelapan dalam jabatan.

Sedangkan para guru atau Kepsek. Jelas Yanto Ekon, Kalau dipanggil sebagai saksi siap memberikan keterangan,  Tetapi pandagangan hukum kami adalah tanggungjawab pada laporan itu ada pada Roysana Edward Sukanumba dengan PT Quantum.

“ Permasalahan ini bukan permasalahan antara para Kepsek dengan Perusahaan tetapi permasalahan ini terjadi  antara perusahan dengan stafnya sendiri yakni Roysana Edward Sukanumba ” Ujar Yanto Ekon.

Ia juga mengatakan, Kepala sekolah dipanggil karena mereka yang mengadakan barang sehingga dipanggil untuk klarifikasi artinya perkara itu masih dalam penyelidikan untuk mencari apakah pristiwa yang dilaporkan itu adalah pristiwa pidana atau bukan.

Persoalan penyetoran secara transfer dan Tunai. Dr Yanto Ekon. Menjelaskan, Rekening itu sudah dicantumkan dalam perjanjian dan ada penyetoran transfer ke rekening dan ada juga diserahkan secara tunai, ini dibenarkan oleh aturan. didalam peratuan sudah di cantumkan.

Selain itu di jelaskan pula  PT Quantum Penarik, Tiga bulan setelah pristiwa penyetoran itu baru mengirimkan invoice untuk disetor ke Rekening. Kalau tiga bulan sebelumnya mungkin karena  ini uang negara tidak boleh ditahan lama lama.

“ Lama lama kan jadi kasus korupsi. Oleh karena guru guru mengikuti perjanjian dengan menyetor ada yang transfer ke Rekening dan ada yang menyetor secara tunai tetapi ada kwintansi penyetoran itu artinya uang negara berupa dana bos dipakai untuk mengadakan barang dan jasa ini sudah diselesaikan oleh para Kepsek”  Tandasnya.

Kepsek tidak menggunakan dana bos untuk kepentingan pribadi tetapi menggunakan sesuai penggunaannya yaitu mengadakan barang sesuai dengan peraturan perundangan. Tambahnya.

Persoalan ini adalah persoalan antara Roysana Edward Sukanumba  dengan perusahaan bukan dengan para guru.

Tugas Kepsek telah selesai, barangnya ada di sekolah dan ini barang milik daerah yang tidak mudah dilakukan penyitaan. Kita percaya Polisi akan professional dalam menangani kasus ini. Jelas Yanto.

Kemudian Amos A. Lafu,SH,MH mengatakan, Setelah mempelajari bukti bukti dari para Kepsek menunjukan, semua kewajiban mereka telah dituntaskan sesuai dengan perjanjian sehingga pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh marketingnya sendiri silahkan menyelesaikan dengan marketing.

Kami berharap kepada PT Quantum sebagai pelapor bisa secara bijak dan professional melihat persoalan ini untuk tidak terlalu membawa para guru dalam persoalan ini sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya

“ PT Quantum memilah hal mana yang menjadi tanggungjawab hukum dari pihak guru dan mana yang menjadi tanggungjawab hukum dari pihak marketingnya ” Kata Amos.

Menurut Amos Lafu, Secara hukum. Tanggungjawab hukum para guru telah selesai, barang sudah ada dan proses pembayaran pun telah tuntas. Tambahnya bernada Tegas.

Kita juga berharap secara professional pihak Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sehingga tidak berdampak negative dari masyarakat terhadap citra para guru. Ini akibat miscommunication antara pihak perusahan dan marketingnya sendiri yang seharusnya sudah bisa diselesaikan dalam internal perusahaan.

Karena sudah memasuki ranah hukum maka posisi kami sebagai pendampin para guru sebagai pihak yang sedang dimintai klarifikasi. Kami akan memberikan pendapat dan pendampingan secara maksimal supaya perkara ini bisa terang – benderang.  Tandas Amos.

Seperti sebelum di publish Media ini pada Edisi 27 Oktober 2021 yang lalu. Tiga puluh (30) orang Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Rote Ndao yang diduga terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dipanggil Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT
Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.

Ke-30 orang tersebut dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda NTT di Ruangan Reskrim Polres Rote Ndao, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Rabu (27/10/2021)

Kasus hukum ini  dilaporkan oleh Yohanes Kornelis Talan, S.H.,  Penasehat Hukum PT. Quantum Penarik, terhadap Roysana Edward Sukanumba asal (Sumba) dengan total kerugian  yang dialami senilai Rp1,311,450.000.

Terlapor Roysana Edward Sukanumba merupakan tenaga marketing dari PT. Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao.

Para Kepala Sekolah yang mendapat surat panggilan terdiri dari 24 Kepala Sekolah SD dan 6 Kepala Sekolah SMP. Semuanya tersebar di Kabupaten Rote Ndao.

Roysana resmi dipolisikan oleh Yohanes Kornelius Talan, SH. Kuasa Hukum PT. Quantum Penarik, sesuai  laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Terlapor Roysana Edward Sukanumba merupakan tenaga marketing dari PT Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS Afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao. jelas Yohanes.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait