Dugaan TPK Mantan ASN Tipikor Kab. Rote Ndao merugikan Negara Rp. 4 M lebih, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao : Masih dalam Proses Penyelidikan.

Dugaan TPK Mantan ASN Tipikor Kab. Rote Ndao merugikan Negara Rp. 4 M lebih. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao : “Masih dalam Proses Penyelidikan.”

PENA-EMAS.COM. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Mantan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao yang merugikan Negara sebesar Rp. 4 M lebih meskipun sudah hampir tiga tahun namun hingga kini masih pada status “ Proses Penyelidikan”

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu. Yeni Setiono,SH diruang kerja, Senin (24/7/2023) belum lama ini sekitar pukul 09:05 Wita.

Kepada PENA-EMAS.COM. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 4 Milyard lebih tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“ Masih dalam Proses Penyelidikan. Itu masih dalam proses penyelidikan. Masih dalam proses, kemarin itu kita masih minta keterangan dari BPKP namun sampai sekarang belum ada hasil.” Katanya

Menjawab pertanyaan PENA-EMAS.COM. Sudah dua tahun Pihak Polres Rote Ndao belun berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mantan Kapolsek Lobalain ini mengatakan bahwa Penanganan kasus korupsi itu bukan kayak kegiatan konvensional karena ada ahli atau pihak yang harus libatkan dalam proses.

Salah satu pihak tersebut adalah BPKP dan hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian dalam kasus ini. “ Ya belum ada hasil perhitungan kerugian negara.” Ujarnya.

Terkait pihak yang sudah di mintai keterangan dalam penyelidikan dugaan Tindak Korupsi (TPK) dalam pengaktifkan kembali ASN mantan Tipikor Tahun Aggaran 2019 ini sebagai langkah langkah penyelidikan menuju tersangkah (TSK). Yeni Setiono tetap kembali mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangkah.

“ Ya masih dalam proses penyelidikan belum ada tersangka masih mencari apakah ini ada pidana atau tidak” Ujarnya.

Seperti di terbitkan oleh Media pada Edisi terdahulu bahwa terkait kasus ini pada bulan Maret 2021 lalu pihak penyidik Polres Rote Ndao telah mempresentasikan kasus ini dengan pihak BPKP di Kupang untuk tujuan Audit Investigasi.

Dalam penelusuran PENA-EMAS.COM terkait para pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini, salah satu mantan Napikor (PTDH – 2016) menjelaskan, Kalau dihitung kerugian negara dan ganti rugi maka untuk 16 orang dari masa Inkrahnya terdapat 6 – 9 tahun (2011-2021) Negara dan daerah dirugikan hingga mencapai Rp.4 sampai 5 Miliar termasuk yang dapat tunjangan jabatan, honor dan perjalanan dinas.

Menurut dia, Pada tahun 2018 terdapat tiga SK yang diterima, yakni SK dari Kepala BKN, Menpan-RB, dan Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh pemda mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tentang pemberhentian PNS yang terlibat korupsi.

Untuk itu. Dalam mengeksekusi kebijakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan / melanggar hukum dan bertentangan dengan hukum. Ini adalah perbuatan Tindak pidana korupsi. Ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan beberapa pihak yang diduga untuk memberikan keterangan dalam kasus ini namun Penyidik belum menyentuhnya sama sekali. Misalnya Simgaji, Kabid Perbendaharaan, sebagian ASN Napikor. Termasuk Bupati. Atas dugaan ini Media belum berhasil konfirmasi dengan Kapolres Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait