EMPAT TERDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA DI VONIS BEBAS. KEJAKSAAN KASASI.

ROTE NDAO- Pena Emas. Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang  kasus pembunuhan yang menghabiskan nyawa dua orang korban pada awal tahun 2018 yang lalu, hari ini Selasa (29/01/2019).

Kedua Warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Bsrat Daya Kab. Rote Ndao yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Mateos Manu dan Aristo Manu.

Sidang di PN Rote Ndao ini dengan agenda mendengarkan Amar putusan majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam persidangan, empat orang terdakwa di hadirkan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao yakni Melkianus Abraham alias Me,e, Julius Erasmus Messakh,Yusuf Messakh dan Junus Lusi di putus bebas dari hukuman.

Johanis Rihi,SH. Kuasa Hukum para terdakwa usai pembacaan amar putusan majelis hakim kepada wartawan. Ia mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis Hakim memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negera”,ujarnya.

Menurut Johanis Rihi dalam pertimbangan amar putusan,majelis hakim menimbang bahwa tidak ada kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Untuk itu. Saya minta penyidik segera mencari pelaku pembunuhan karena pelakunya bukan lagi klien saya. Tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH. mengatakan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung Republik Ndonesia.

“Kami ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI,karena menurut kami terbukti pembunuhan berencana sebbagaimana rumusan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan para terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara”.ungkap JPU Pethres Mandala.(Nas/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait