EMPAT WARGA NELAYAN GUNAKAN BAHAN PELEDAK, TERTANGKAP POLISI

Bsmbang Hari Wibowo. Kapolres Rote Ndao saat Jumpa pers

EMPAT WARGA NELAYAN GUNAKAN BAHAN PELEDAK TERTANGKAP POLISI

Rote Ndao – Pena Emas.com
Empat Warga Nelayan asal Desa Hundihuk Kecamtan Rite Barat Laut Kab. Rote Ndao tertangkap Anggota Polres Rote Ndao saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak

Demikian hal ini di sampaikan Kapolres Rote Ndao saat jumpa pers dengan sejumlah Crew Media di Markas Polres Rote Ndao. Selasa 4/02/2020 pukul 10:35 Wita.

Kepada Wartawan Kapolres Rote Ndao Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M,Si mengatakan, pihak Polres mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Ilegal dari empat orang asal Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Senin 03 Februari 2020 Sekitar Pukul 04.00 dini hari.

Bambang Hari Wibowo menyebut dari keempat Nelayan yang melakukan aksi penangkapan ikan dengan bahan peledak alias Bom tersebut adalah DB, PK, MK dan HR.

Dari 4 orang ini. 1 orang adalah DB warga nelayan asal Rt 019 Rw 010 Dusun Hundihuk Barat, Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Tertangkap dan diamankan pihaknya.

Sedangkan tiga orang lainnya yang berinisial PK, MK dan HR melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao. Jelas Kapolres Bambang Kepada Wartawan.

Untuk DB dalam proses hukum penangan pihak Polres berdasar Laporan Polisi Nomer: LP. A/ 09/II/2020/ NTT/ RES RN, Tanggal 03 Februari 2020 Tentang Tindak Pidana Membuat, Menyimpan dan Membawa Bahan Peledak

Selanjutnya, di jelaskan Kronologis Kejadian terjadi pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2020 sekitar Pukul 02:00 Wita. Aksi para Nelayan DB ,Cs diketahui berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi beberapa kali penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak di sekitar teritorial laut Hundihuk.

Atas informasi tersebut kemudian Anggota Sat Polisi Air Polres Rote Ndao bersama anggota Reskrim Polres Rote Ndao menuju TKP di Dusun Hundihuk Barat. Sekitar Pukul 04:00 Wita. Anggota tiba di Tempat Kejadian Perkara(TKP) dimana terdapat yang diduga sebagai nelayan yang biasa melakukan pengeboman.

Setelah dilakukan pengejaran, anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama DB alias Minggus sedangkan 3 (tiga) orang lainnya kabur melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.

Ketiga orang tersebut nama-namanya sudah dikantongi pihaknya yakni MK, HR dan PK sebagai Pemilik Bahan Peledak.

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan, adalah Undang- undang Darurat Nomer: 12 Tahun 1951 Pasal 1(1) Tentang barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahka atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembumbunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata Api atau bahan peledak di hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20(dua puluh) tahun.

Selain DB. Pihak Polres Rote Ndao jug telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain: 2 Unit Kapal Perahu Motor, 2 buah Kompresor, 6 Botol bom ikan, 2 buah kacamata selam, 1 buah senter, 1 unit handphone Redmi 6A, 10 buah KEP Pemicu, 46 bungkus korek Api. Urai Bambang H Wibowo.

Selain Pelaku DB Alias Minggus dan sejumlah barang bukti di hadirkan saat jumpa Pers dengan Crew Media, Kapolres Rote Ndao, Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M,Si di dampinggi oleh Kasat Pol Air, IPDA. Yosep Suyitno Soloilur, dan Kabag Humas Anam Nurchayo.(PE/riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait