Gadis ABG Dijadikan PSK, Sehari Pelanggannya Bisa Mencapai Delapan Orang

PENA-EMAS.COM – Polres Tabanan menangkap Janda berparas cantik asal asal Lumajang, Jawa Timur Khomsatun Hasanah (KH), 28, mucikari prostitusi online itu mempekerjakan F, 15, anak di bawah umur sebagai PSK melalui media sosial, Korban ditempatkan di sebuah kamar kos.

“Pelaku berinisial K.H, 28, asal Jawa Timur yang tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan, karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis, 28 Oktober 2021.

Awalnya gadis ABG itu diimingi akan dipekerjakan di Kota Denpasar, Bali, dengan gaji tinggi. Namun, setiba di Denpasar, F yang terhitung berasal dari Lumajang tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

berselang 2 minggu tak mendapatkan pekerjaan di Kota Denpasar, tersangka selanjutnya merayunya agar bekerja dengan seorang wanita PSK yang kini statusnya sebagai saksi, Siti Asiyah, 23.

Karena sepi dan kurang pelanggan di kota denpasar pelaku memutuskan mencoba kegiatan prostitusi online di Kabupaten Tabanan.

“Ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan meningkat dari kegiatan protitusi online yang ditawarkan tersangka. Dalam sehari pelanggan bisa mencapai delapan orang,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Seka, Kamis (28/10).

Kapolres menyatakan masalah ini terungkap setelah adanya laporan informasi berasal dari warga di Jalan KS Tubun, Desa Delod Peken, Tabanan. tentang adanya salah satu indekos yang ditempati korban F sering didatangi sejumlah pria dengan tujuan tidak menginap secara silih berganti.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (27/10) penyidik mendatangi TKP dan menangkap tiga wanita. Sehingga terhadap tiga orang beserta barang bukti diamankan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan polisi di kamar indekos tersangka, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah seprai dan sarung bantal berwarna hijau yang diduga terkandung bekas hasil aktivitas se*s komersial.

“Kami tangkap pelaku yang merupakan muncikari prostitusi online Khomsatun Hasanah asal Lumajang, Jawa Timur, karena dugaan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di bawah umur. Termasuk dugaan prostitusi online,” kata Ranefli.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait