Gara gara Bantuan JPS Covid 19 Propinsi NTT, Pj Kades Hundihuk di Polisikan Warga

Gara gara Bantuan JPS Covid 19 Propinsi NTT, Pj Kades Hundihuk di Polisikan Warga

Rote Ndao. pena-emas.com.  Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao belum menelan korban manusia tetapi akhirnya menuai masalah hukum gara gara bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Propinsi NTT untuk warga tidak mampu berdampak pandemic Covid 19, Warga Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao – NTT di perhadapkan ke Pihak Polisi.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Urbanus Seuk – Cs, Warga Desa Hundihuk – Rote Barat Laut. Sabtu(29/8/2020) usai mendatangi Polres Rote Ndao untuk membuat laporan Polisi terhadap Pj. Kepala Desa Hundihuk.

Urbanus Seuk

Urbanus Seuk. Menjelaskan, dirinya bersama 12 orang warga lain sesuai data penerima oleh Dinas Sosial Propinsi NTT sebagai penerima bantuan JPS. Ia mengetahui dirinya sebagai penerima setelah didatangi oleh Pihak Dinas Sosial Propinsi NTT untuk mengecek kebenaran soal penerimaan bantuan tersebut.

“ Bapa sudah ambil beras ko. ? karena beras tidak ada lagi. Kita datang mau bagi beras. Ini sudah salah, Kepala Desa tidak menunggu kita. Ini bukan dana desa jadi ibu desa langsung bagikan, ini dana Propinsi dan nama penerima sesuai dari Propinsi” Ujar Urbanus menirukan kata petugas.

Atas permintaan petugas dari Dinas Sosial untuk dirinya sebagai penerima bersama 12 warga lainnya datang ke Kantor Desa setempat untuk mengambil beras. Namun setiba di Kantor Desa, Pj Kades menjelaskan kalau beras tersebut sudah dibagikan kepala warga Desa sebanyak 75 KK diluar 13 nama yang terdata oleh Dinas Sosial Propinsi NTT

Selanjutnya, Jelas Urbanus. Masalah ini kami datangi Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang diikuti juga Pj. Kades Hundihuk dan dari Pihak Dinas perintahkan Pj Kades untuk segera menyelesaikan hak hak masyarakat sebagai penerima bantuan namun tidak bisa ditindak lanjuti sebab beras bantuan tersebut sudah tidak ada. Jelasnya.

Karenanya, kami 13 Warga penerima datangi Polres Rote Ndao untuk melaporkan kasus ini namun dari pihak Polres memberikan petunjuk terkait hal ini dilaporkan melalui Polsek Rote Barat Laut sehingga besok Senin (31/8) kami membuat laporan Polisi terhadap Pj. Kades karena saat datangi Polsek belum bisa diambil keterangan akibat listrik padam. Ungkap Urbanus di dampingi ke 13 Warga penerima.

Sesuai Informasi pihak Dinas Sosial Propinsi NTT. kami penerima sebanyak 13 orang. Masing masing 60 Kg maka total bantuan 780 Kg yang dikemas dalam 26 karung beras. Sebut Urbanus.

Ke-13 KK penerima bantuan sesuai data Dinsos Propinsi NTT adalah Benyamin A. Giri, Dekrianus Mooy, Ferdinan Ballu, Feri F.Ballu, Habel Kanuk, Melkisedek Pah, Melkior Ndaolu, Reki Balu, Reski Nikolas Lette, Sarah Kanuk, Urbanus Seuk, Yuliana Milik, dan Yusak Ndolu.

Pj Kepala Desa Hundihuk, Yeferti Delfiana Ndolu yang dikonfirmasi Sabtu (29/8) Pukul 10:44 wita di Kantor Desa Hundihuk. Ia mengatakan, Pihaknya sebagai Kepala Desa tidak mengetahui bahwa ke-13 KK ini selaku penerima sesuai dengan ketentuan Dinsos Propinsi NTT dalam daftar peneria bantuan JPS dampak Covid-19. Katanya.

Menurut Pj Kades Yeti Ndolu, pihaknya baru mengetahui dan mendapat informasi dari Dinsos Kabupaten Rote Ndao untuk mengambil nama penerima bantuan beras dari Dinsos Propinsi NTT sementara dirinya sudah selesai membagikan beras tersebut kepada 75 KK.

Pembagian beras tersebut secara bervariatif. Kata Yeti Ndolu. Ada KK yang tunggal di berikan 25 mok dan bagi KK lebih dari satu orang mendapat bagian 30 sd 35 mok.

Menjawab pertanyaan Crew Media ini. Pj Kades mengatakan, beras diantar oleh petugas pada Kamis (27/8) dengan mobil bertulisan Covud 19. Ia juga yang menerimanya di kantor desa setempat.

Ia mengakui tidak tahu siapa petugas yang antar dan untuk siapa bantuan tersebut diberikan tapi berasnya langsung dibagikan karena melihat ada tulisan Covud 19 sehingga dalam pikiranya adalah untuk warga berdampak covid sehingga langsung pihaknya lakukan pembagian. Katanya.

“Berita acara serah terima nanti menyusul. Kata Yeti Ndolu mengulangi info petugas dan baru tahu saat diinformadikan oleh Dinsos Kabupaten” elak. Yeti.

Kapolsek Rote Barat Laut Friets Malti tidak berhasil di konfirmasi pertelpon Minggu (30/8) pukul 12:19 wita.

Telpon diterima seorang anaknya dan diberi jawaban kalau Kapolsek sedang keluar ” bapak ada keluar ” jawabnya dari balik telpon.

Untuk di ketahui, Pemerintah Nusa Tenggara Timur mulai mendistribusikan bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) berupa bantuan sebanyak 5.763.780 ton beras bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan.

Warga terdampak pandemi COVID-19 yang menerima bantuan sosial berupa beras sebanyak 95.000 kepala keluarga (KK) tersebar di 22 kabupaten/kota. yang bersumber dari dana bantuan penanganan pandemi COVID-19 yang dialokasikan dari APBD I Provinsi NTT.

Bantuan beras terhadap 95.000 warga tidak mampu di NTT itu dilakukan dalam dua tahap, yaitu bulan Agustus dan September 2020 masing-masing berhak menerima bantuan 30 kg beras/bulan.

​Bantuan beras tahap pertama untuk wilayah Pulau Timor, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka dengan jumlah beras yang didistribusikan sebanyak 1.318.000 ton.

Sedangkan untuk Pulau Flores, Sumba Barat, Rote, Alor dan Sabu Raijua dengan jumlah beras yang didistribusikan sebanyak 3.225.980 ton.

Proses distribusi bantuan beras untuk wilayah Pulau Timor sudah berlangsung pada 14 Agustus 2020 mulai dari Kota Kupang. didampingi Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelius Herewila .

Sementara untuk tahap kedua dilakukan untuk Kabupaten Alor, Lembata, Sumba Timur dan Sumba Tengah, Rote dan Sabu. rencananya berlangsung pada 1 September 2020 dengan jumlah bantuan sebanyak 1.048.560 ton.

Penerima bantuan merupakan warga tidak mampu yang masuk dalam data penerima bantuan dampak pandemi COVID-19 sesuai data Dinsos Propinsi NTT. (PE/riyan/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait