GELAR SIDANG KEDUA. JPU, HADIRKAN SEKDA KAB. ROTE NDAO DI PENGADILAN NEGERI

DRS. JONAS M.SELLY,MM Sekda Kab Rote Ndao

ROTE NDAO– Pena Emas.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, MM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai saksi dari 5 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Jonas M. Selly hadir memenuhi
Agenda sidang untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi selain 4 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Pengadilan setempat Selasa 10/02/2019.

Selain Drs Jonas M. Selly, saksi lainnya adalah : Elisama Nggonggoek, Musa Taher, SP., Yohanis M Nomor (Anggota Sat.Pol PP) dan Lalu Haris Yudi Risnawan.(Anggota Polres Rite Ndao).

 

Sidang yang digelar kembali Pengadilan Negeri Rote Ndao adalah sidang kedua kasus pengrusakan tiang penyangga pintu gerbang Kantor DPRD Rote Ndao saat aksi Demo ANTRA – RI yang menyampaikan aspirasi terkait adanya sejumlah kasus korupsi.

Di hadapan Majelis Hakim, Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, MM mengatakan, dirinya menerima laporan dari sekretaris DPRD Rote Ndao bahwa terjadi pengrusakan pintu gerbang DPRD oleh para pendemo, kemudian dirinya sebagai pengelola aset daerah melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao untuk diproses hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, MM dihadapan Majelis Hakim mengatakan, dirinya menerima laporan dari sekretaris DPRD Rote Ndao bahwa terjadi pengrusakan pintu gerbang DPRD oleh para pendemo, kemudian dirinya sebagai pengelola aset daerah melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao untuk diproses hukum.

Saksi lainnya Elisama Nggonggoek menyebutkan, “Kejadian tersebut berawal dari adanya aksi damai untuk bertemu anggota DPRD Rote Ndao yang dipimpin oleh Yunus Panie, kemudian para pendemo berjalan menuju pintu gerbang DPRD dan mendorong-dorong sampai pintu roboh oleh karena tiang penyangganya patah.

Sementara saksi Musa Taher, SP menuturkan, “Kejadian tersebut berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dipimpin tersakwa Yunus Panie didepan kantor DPRD Rote Ndao yang meminta bertemu dengan para anggota DPRD, kemudian berjalan menuju pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao namun pintu ditutup kemudian terdakwa Yunus Panie mendorong yang diikuti sejumlah orang tidak dikenal dan menyebabkan pintu tersebut roboh akibat ada patahan pada tiang penyangga.

“Pintu tersebut bisa di pakai kembali jika diperbaiki karena patahannya ada pada tiang penyanggah,” ungkapnya.

Sedangkan saksi Lalu Haris Yudi Risnawan (anggota Polres Rote Ndao) yang melakukan pengamanan di halaman Kantor DPRD Rote Ndao saat berlangsungnya aksi damai mengungkapkan, ketika terdakwa Yunus Panie sampai di depan pintu gerbang yang dalam keadaan yang tertutup kemudian Yunus Panie menggoyang dan mendorong lalu diikuti sejumlah orang kemudian pintu yang digoyang patah pada tiang penyangga.

Sesaat kemudian keterangan anggota Polres Rote Ndao Lalu Haris Yudi Risnawan mendapat bantahan dari terdakwa Olifer Lette bahwa saat dirinya mendorong pintu tersebut saksi Lalu Haris Yudi Risnawan mengatakan “dorong kuat” kata Olifer Lete yang membantah keterangan Haris.

Dalam agenda sidang kedua ini , Empat orang terdakwa juga dihadirkan yakni Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan serta Olifer Lette.

Fransisco B Bessi selaku kuasa Hukum para terdakwa kepada wartawan saat usai sidang mengatakan, Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu untuk menerangkan terjadinya peristiwa tersebut dan itu masih saksi yang dihadirkan pihak JPU.

“Soal adanya Video yang ditayangkan oleh pihak JPU . kami juga punya video yang berdurasi lebih dari dua menit dan akan kita tayangkan. Tegasnya.

Menurut, Fransisco Bernando Bessi,SH.,MH., menariknya adalah teman-teman kepolisian ikut menyuruh menggoyang dan soal benar tidak kita akan buktikan di persidangan berikut. Ungkapnya. Sambil meminta pihak media juga turut mengawal jalannya penegakan hukum dalan kasus ini sampai tuntas.
” Kami minta rekan-rekan media mengawal sampai tuntas,” pinta Fransisco.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw, SH.,MH., dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi, SH dan Abdi Ramahsyah, SH panitera pengganti Febriyanti M Jehalu, SH. Dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao hadir JPU Nikodemus Damanik dan Frengky.

Para Terdakwa didamping ketua Tim Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi,SH.,MH.,
sidang kembali digelar pada Hari Selasa Tanggal 26 Februari

Seperti sebeumnya di beritakan. aktivis anti Korupsi Kabupaten Rote Ndao Junus Panie dan rekannya masing-masing Silfon Lette,Mikson Dethan dan Olifer Lette menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (12/02/2019) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sementara Wakil ketua DPRD Kab.Rote Ndao Petrus Johanis Pelle,S.pd yang di konfirmasi via ponsel genggamnya (13/02/2019), Ia mengatakan. kerugian yang terjadi atas pengerusakan tiang penyanggah pintu DPRD Rote Ndao oleh aktivis anti korupsi saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Rote Ndao pada tahun 2018 yang lalu jika di hitung kerugian maka sekitar Rp 250.000 sampai Rp 500.000. Jelas Pelle.  (Rit/Tim/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait