Hak-Hak 15 ASN Tipikor Kab. Rote Ndao dihentikan Sementara

Foto: SK Bupati Rote Ndao tentang Penghentian sementara hak hak 15 ASN Napi Tipikor

Rote Ndao – Pena Emas.com
Sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dihentikan pembayaran hak haknya terhitung 1 Juli 2020 di Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Juni 2020. Nomor 204/KEP/HK/2020 Tentang penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

ASN Tipikor tersebut dihentikan sementara pembayaran Hak haknya karena pemblokiran status kepegawaian terhadap dua orang pegawai ASN dan kedudukan hukum, 13 orang pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao dihentikan pada sistim aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SAPK-BKN)

Dalam Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tersebut disebut pula beberapa hal yuridis mengingat diantaranya UU No: 5 Tahu 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah No; 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ke- 15 orang yang disebutkan dalam keputusan Bupati untuk Penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao adalah : Agustina S M Dae Panie, Dedi D Panie, Detmi Lettek, dr Rina Sutjiati, Drs Frengki J. Haning, Fons Chris Saek,S.Sos, Heryanto Tjutadjo, A.Md,F, Imelda S. Mellur, Jonathan F. Ufi,S.Sos, Josephus A. Bolla,SH, Junus N. Mandala, Musa Taher,SP, Mustakim Geger.Am.Kom, Richard. A.D. Fan Atha,A.Md, dan Rut M.I.Pello.

Penghentian sementara pembayaran hak hak tersebut sampai dengan adanya pengaktifan kembali status kepegawaian SAPK-BKN dan selanjutnya di laporkan kepada Mendagri RI.

Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao yang di konfirmasi pertelpon hari ini Senin (7/7/2020) sekitar pukul 17:52 wita terdengar suara masuk namun tidak diterimanya.

Kemudian Pena Emas.com mengirim pertanyaan melalui sambungan Whatsapp sekitar pukul 17:56 wita soal sejak kapan adanya pemblokiran status kepegawaian terhadap dua orang pegawai ASN dan Seputar SK Bupati namun hingga berita ini di publis tidak mendapat tanggapan.

Hal yang sama dikonfirmasi dengan Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, SE, M.Si via Whatsapp sekitar
17:57 wita namun hingga saat berita ini di tayang belum mendapat tanggapan pula.

Untuk di ketahui. Sebelumnya sejumlah Media dalam pemberitaan soal Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor:153/KEP/2018 mewajibkan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan secara tidak terhormat para ASN mantan terpidana korupsi atau kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan.

Batas waktu pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 880/3713/SJ, tanggal 10 Mei 2019, yakni selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2019.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 880/3713/SJ, tanggal 10 Mei 2019, angka 4 menetapkan “berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yakni ‘Demi Allah/Tuhan saya bersumpah atau berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.

Selanjutnya, Surat Edaran Mendagri ini dapat dipahami sebagai peringatan kepada para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera memberhentikan secara tidak terhormat para ASN mantan terpidana korupsi atau kejahatan jabatan lain yang berada di daerahnya. Namun pemberhentian tersebut, harus dilaksanakan dengan memegang teguh pada sumpah jabatan yang ditetapkan dalam Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Rote Ndao kemudian menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada 26 ASN mantan terpidana korupsi, pada tanggal 29 April 2019. Namun kemudian 15 (lima belas) orang terpidana korupsi yang telah diberhentikan, dicabut kembali keputusan PTDH-nya serta dipulihkan kembali hak mereka sebagai ASN seperti keadaan semula.
(PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait