Hakim PN Rote Ndao. VONIS ” Penjara 3 terdakwa pembunuhan Berencana bervariasi “

Terdakwa Marten Puter Adu

ROTE NDAO- Pena Emas.com.

Tiga Orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Marince Ndun (istri mantan Kades Oebela) di vonis hakim PN Rote Ndao dengan masa kurungan penjara bervariasi.

Ketiga terdakwa di vonis setelah menjalani 13 kali sidang di PN Rote Ndao termasuk agenda sidang hari ini senin (04/05/2020) untuk mendengar amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

” Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan secara berencana sesuai rumusan 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP” Ungkapnya.

Ketiga terdakwa tersebut, Efraim Lau sebagai Eksekutor dihukum penjara selama 11 tahun, Belanda Henuk di vonis Penjara 12 Tahun dan Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) di Hukum 13 tahun penjara.

“Efraim Lau divonis 11 tahun Penjara dengan Pertimbangan dibayar oleh Belandina Henuk untuk  membunuh Marince Ndun (korban).

Terdakwa Belandina Henuk diputus 12 tahun Penjara dengan pertimbangan  mencari dan membayar pembunuh untuk menghabisi nyawa  korban  sebagai akibat janji akan dinikahi oleh terdakwa Marthen Luter Adu.

Sedangkan untuk  terdakwa Marthen Luter Adu  dihukum 13 tahun Penjara dengan pertimbangam menyuruh Terdakwa Belandina Henuk mencari pembunuh dan memberikan uang Rp 9  juta kepada terdakwa Belandina Henuk dengan tujuan menghabisi nyawa istrinya (Korban Marince Ndun) dan berjanji akan menikahi terdakwa Belandina Henuk setelah istrinya Marince Ndun dibunuh.

Ketiga terdakwa sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjerat ketiganya dengan Dakwa Primer Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP “Barang Siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau dalam kurun waktu 20 tahun” dan dakwaan Subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP.

Adimusa B Zacharias,SH selaku Penasihat hukum terdakwa Efrain Lau (eksekutor) Usai pembacaan amar Putusan oleh Majelis Hakim. Ia mengatakan, para terdakwa di berikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir.

” para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau menyatakan Banding ” Jelasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH di bantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH sedangkan Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di hadiri Jaksa Penuntut Umum, Anjar Purbo Sasongko,SH dan Andri Kristanto,SH

Sementara para terdakwa, Efrain Lau didampingi Kuasa Hukum Adimusa Busimon Zacharias,SH sedangkan terdakwa Belandina Henuk dan Marthen Luter Adu tidak didampingi Kuasa Hukum,(PE/Nasa/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait