HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA. “Lanjutkan Sidang Kasus Penembakan ke tahap Pembuktian”
Rote Ndao – Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kelima kasus Penembakan yang merenggut nyawa Marince Ndun mantan Istri Kepala Desa Oebela, Kamis 13 Februari 2020.
Sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim yang mengadili kasus pidana pembunuhan berencana tersebut di hadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH
Sementara terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) didampingi Kuasa Hukum Abdul Wahap,SH dan terdakwa Efrain Lau selaku Eksekutor didampingi Kuasa Hukum Yesaya Daepanie,SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Dalam Amar Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak atau tidak dapat menerima Eksepsi (Nota Keberatan) dari terdakwa Belandina Henuk
Penolakan tersebut pada pasalnya eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa belum cukup alasan untuk diterima, kemudian Majelis Hakim menyatakan menerima atau mengabulkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima maka diperintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum, melanjutkan Persidangan ke tahapan Pembuktian untuk Pemeriksaan para saksi dan Barang Bukti”, ungkap Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw di Ruang sidang utama P.N Rote Ndao
Usai Persidangan Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan Pihaknya memberikan apresiasi Karena ia menilai Majelis Hakim telah adil dalam menyampaikan pertimbangan hukum bagi kliennya, walaupun Eksepsi yang diajukan pihaknya mendapat Penolakan dari Majelis Hakim pasalnya Majelis hakim masih meminta pihaknya untuk persiapkan semua dalil eksepsi dan alat bukti yang ada untuk disampaikan di tahap persidangan selanjutnya (Pembuktian) untuk membuat terang benderang tindak pidana tersebut.
” Kami apresiasi karena majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang adil, meskipun Eksepsi di tolak tapi Majelis Hakim meminta semua dalil eksepsi dan alat bukti kami persiapkan untuk diajukan di tahap Pembuktian dan dalam waktu seminggu ini kami mendalami materi perkara sehingga bisa maksimal dalam pemeriksaan saksi nantinya”,
sidang di tunda dan digelar kembali kamis,20 Februari 2020 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti untuk ketiga orang terdakwa tersebut.
(PE/Nasa)