Hari Selasa, Tersangka Anggota Polres Rote Ndao Hamili Istri Tetangga di periksa Kode Etik oleh Polda NTT

PENA-EMAS.COM. Kasus Anggota Polres Rote Ndao SF kini ditangani secara pidana maupun kode etik dan segera Polda NTT selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat dari Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT untuk yang bersangkutan SF melalui Polres Rote Ndao menghadirkannya Menghadap untuk menjalani pemeriksaan Hari Selasa (11/7/2023. Dipolda NTT.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kapolda NTT melalui Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Drs. Dominicus Savio Yempormase saat di konfirmasi diruang kerjanya. Hari ini Kamis (6/7/2023), sekitar Pukul 11:11 Wita,

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Drs. Dominicus Savio Yempormase saat ditemui Pena-emas.com (6/7)

Drs. Dominicus Savio Yempormase. mengatakan, Surat dari Polda NTT dengan Perihal Mohon bantuan menghadapkan Anggota atas nama BRIPKA. Safrudin Fatima (SF), alias Wingki dalam rangka pemeriksaan sudah di sampaikan Polres Rote Ndao.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Polda NTT, tidak pilih kasih dan akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturannya dalam menjaga marwa Kepolisian Negara Republik Indonesia khusunya Polda NTT secara baik. setiap Anggota Polri yang terlibat masalah hukum itu kita proses. Tegasnya.

Drs. Dominicus Savio Yempormase. Juga menjelaskan, Sekalipun proses pidananya sementara berjalan di Polres Rote Ndao dan menetapkan SF bersama pasangan perzinahannya selaku tersangka namun kode etik profesi Polri sementara berjalan juga di Polda NTT.

Selain Penyidik Polres Rote Ndao telah mengantongi alat bukti yang cukup disertai hasil DNA yang telah kami kantongi maka segera kami laksanakan sidang komisi kode etiknya.

” Tidak apa-apa, Kode Etik juga berjalan di Polda NTT dan di sidangkan, mudah mudahkan cepat selesai”. Ujarnya.

Soal kasus yang menyeret Anggota Polres Rote Ndao SF berpotensi PDTH?, Kabid Propam ini mengatakan, Kita bicara soal penerapan Peraturan Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka ancaman terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH). Ungkapnya.

Kabid Propam Polda NTT. Menegaskan kepada seluruh Anggota Polri di Nusa Tenggara Timur kedepannya sebagai Anggota Polri melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari larangan-larangan karena bagaimanapun juga Polri seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat bukan sebagai pelaku hukum. Tandasnya.

Seperti sebelumnya diberitakan PENA-EMAS.COM. dengan judul : Tercoreng lagi institusi Polri dimata Publik. ” Polda NTT tarik kasus Anggota Polres Rote Ndao”

PENA-EMAS.COM. Polri Garda Penegakan Hukum dan HAM Bukan Pelaku Hukum. Karenanya, kasus yang mencoreng citra institusi Polri oleh Anggota Polres Rote Ndao harus ditarik ke Polda NTT.

Hal ini dengan nada tegas di sampaikan Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, kemarin Senin (3/7/2923) menyikapi penetapan kasus pidana tersangkah kepada Bripka SF oleh Polres setempat.

Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) Sarah Lerry Mbuik, meminta terkait kasus yang melilit tubuh Polres Rote Ndao atas ditetapkan SF sebagai Tersangka beberapa pekan kemarin oleh Penyidik Polres Rote Ndao, sangat mencoreng citra institusi Polri untuk itu harus diambik alih Polda NTT.

Sarah Lery Mboeik, mengatakan kasus SF tidak cukup hanya di tindak dengan kasus proses hukum pidana karena ada tindakan perzinahan?. tetapi kasusnya soal Kode Etik, yang sementara viral diberitakan oleh Media Siber Pena Emas.com.

Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik.

” Harus kode etiknya juga jalan selain fokus pada proses pidananya. Unit Propam Polda NTT juga ambil alih dan fokus juga kode etiknya.”. Ujar mantan Anggota DPD RI ini tegas.

Selain itu Lery Mboeik, minta control masyarakat itu perlu dan harus jalan, agar tidak ada yang namanya tembang pilih dalam masalah hujum di Rote Ndao alias ” neko-neko” karena tersangka adalah seorang Anggota Polri.

Menurut Mboeik, kasus ini menjadi atensi institusi Polri serta menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya. Sebab itu. Harapan saya, Polda NTT segera menarik kasus tersebut dari Polres Rote Ndao agar di tangani secara langsung oleh Polda NTT agar tidak dikwatirkan dan adanya kecurigaan masyarakat dalam prosesnya yang tidak transparan.

” supaya jangan maen kiri kanan, Polda segera ambil alih kasusnya. Seharusnya SF itu adalah Garda terdepan Penegakan Hukum dan HAM bukan sebagai pelaku dalam soal hukum”. Tandasnya.

Selanjutnya Tipikal perempuan berdarah Rote Dengka yang kritis dan tegas membelah nasyarakat tertinggal ini menegaskan, seharusnya pimpinan Polri, baik itu Kapolri dan Kapolda harusnya mengevaluasi kinerja Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, karena dalam kasus struktural begini memang atasannya perlu dipertanyakan dan di evaluasi agar bisa ada efek jerah bagi pelaku dan atasannya tidak terkesan ada pembiaran atau lepas control, faktanya baru saja salah satu Anggota Polres Rote Ndao di PDTH akibat terlibat dalam Calo Casis. Katanya tegas..

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait