PENA-EMAS.COM – Seorang ayah kandung di Kota Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa (perkosa) anak kandungnya selama dua tahun.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, mengatakan, pelaku berinisial berinisial SN (36). Sedangkan anak perempuannya masih berusia 14 tahun.
“Penangkapan pada pelaku berdasarkan laporan dari istri yang termasuk ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam,” ujar AKBP Qori Wicaksono, menyatakan kasus rudapaksa itu.
AKBP Qori Wicaksono mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban (saksi) yang tengah tidur di kamar terbangun melihat suaminya atau pelaku tidak kembali berada di sebelahnya.
Kemudian, saksi keluar kamar berusaha untuk mencari pelaku. Namun yang terjadi ia mendapatkan pelaku tengah berada di didalam kamar anaknya atau korban. Saksi sempat berteriak kepada pelaku dan bertanya alasannya berada di kamar anak mereka.
“Saat saksi masuk ke kamar korban. Saksi memandang korban (rudapaksa) didalam situasi setengah telanjang. Saksi sempat mengejar pelaku sebelum pelaku melarikan diri,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melaksanakan penyelidikan berkaitan keberadaan pelaku.
Saat dikerjakan penyisiran di Kecamatan Penanggalan didapati pelaku tengah berada di depan sebuah warung punya warga.
“Saat ditangkap pelaku tengah berada di depan warung punya warga didalam situasi tertidur. Pelaku udah diamankan ke Mapolres,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 perihal hukum jinayah, di mana tiap-tiap orang bersama sengaja melakukan jarimah atau pemerkosaan pada anak di bawah usia memiliki jalinan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun enam bulan penjara.(PE.010)