KUPANG. Pena-emas.com. Insiden Adu Mulut antara Direktur Utama (Dirut) PDAM kabupaten Kupang Yoyarip Mau, S,Th, S.Ip vs Ismail Ganti yang sebelumnya sebagai Staf Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang
Inseden Adu Mulut ini terjadi di Ruang Bagian Umum kantor PDAM Kabupaten Kupang Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 14 :00 Wita soal gara-gara Ismail Ganti warga Kelurahan Namosain Kecamatan Allak Kota Kupang ini sudah 8 bulan tidak menerima Gaji sebagai pensiunan pegawai PDAM Kab. Kupang.
Beberapa Saat usai insiden tersebut, Ismail Ganti kepada pena-emas.com. Ia mengatakan, dirinya merasa kesal karena Istri dan anak anaknya lapar akibat sudah 8 bulan, Ia tidak bisa menerima gaji setelah pensiun dari PDAM Kab. Kupang.
“ Kami lapar pak, Isteri dan anak anak saya 4 orang lapar, sudah 8 bulan tidak terima pensiun. 8 bulan bapak saya lapar, isteri anak saya lapar. Isteri anak saya menderita. Kalau saya seperti bapak Direktur ini bagaimana “ Ujarnya di depan Dirut.
Seputar Insiden ini, Ismail Ganti. menjelaskan, Senin (8/2) Dirinya membawa dokumen Formulir yang sudah di isi ke Kantor untuk ditanda tangani namun ditolak oleh Kasubag Umum dan Personalia.
Pagi harinya. Selasa (9/2) Ia kembali lagi untuk meminta tanda tangan Direktur Utama namun sebelum sampai ke Kantor Dirut sudah Keluar dan Ia memilih menunggu hingga sekitar pukul 14:00 Wita baru Dirut kembali ke Kantor.
Selanjutnya, Ia bertemu Dirut kembali dan mendesak agar dokumen soal urusan Dana Pensiunnya ditandatangani namun masih bernada penolakan karena mengarahkan untuk dirinya kembali urus dengan bagian Administrasi sebelum ditandatangani oleh Dirut dimana hal yang sama dirinya alami pada hari kemarin.
“ Direktur bilang. Saya ke bagian administrasi untuk diparaf dulu oleh stafnya Yuliana Manuain lalu Kasubag Umum Pelita Ratu kemudian ke Kabag Keuangan Ibu Yolce Dethan baru datang di Direktur “ Kata Dirut yang diulangi Ismail.
Dengan perasaan kesal pada hari sebelumnya. Ia mengatakan, Kemarin dokumen ini saya bawah tapi di tolak. Kemudian Dirut menjawabnya dengan alasan itu proses administrasi disana.
Hal ini menjadi awal yang mengundang terjadi insiden pertengkaran mulut antara Dirut dan Ismail yang terkesan ada benang kusut antara kedua abdi di PDAM ini.
“ Kan ada proses administrasi. Bapak salahkan saya. Bapak tau disini to, nanti ada yang paraf di sini baru naik ke saya masah langsung ke saya. Kata Dirut sambil menunjuk dokumen
“ Ujar Ismail menirukan sikap Dirut.
“Kan ada proses disana. Masah bapak ancam saya. Bapak tunjuk ke saya itu kan ancam saya. Ada prosedurnya, Ada proses administrasi yang di lalui. Ada proses, itu harus dilalui “ Tambahnya.
Kemudian Kata Ismail dirinya balik bertanya, Proses adiministrasi yang mana ? sementara dokumen yang saya masukan selalu di tolak ? Tanya Ismail. Insiden tersebut, singkatnya berakhir dan keesokan harinya (hari ini 10/2) Ismail melanjutkan langkahnya ke Polda NTT.
Ismail Ganti yang dikonfirmasi melalui sambungan Seluler Rabu(10/2/2021) sekitar pukul 21:05 Wita Ia menjelaskan, Sejak 1986 dirinya diangkat menjadi Pegawai pada PDAM Kupang kemudian memasuki Pensiunan 1 Juli 2020.
Terhadap hak haknya harus berurusan dengan Pihak yang mengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia).
Dalam perhitungan Manajeman PDAM, untuk dana pensiun hanya dihitung dari 2010 dan Perpamsi dari Tahun 2015 yang seyogyanya dihitung dari tahun 1986 untuk Dana Pensiun dan Perpamsi sekitar tahun 1992
Dasar ini kemudian saya tidak menerima lalu selanjutnya pihak Manajemen PDAM dilaporkan untuk diproses hukum di Polda NTT dan sudah pada tahap Yuliana Manuain yang mengurus proses Pensiun ini sudah berstatus Tersangka. Jelasnya.
Tetapi kemudian lanjut Ismail Ganti, Dalam proses tersebut Pihak Polda NTT melalui Kasubditreskrimsus Polda NTT perintahkan Pihak PDAM untuk melakukan proses hak hak pensiun saya.
Selanjutnya. Pasca perintah Kasubditreskrimsus Polda NTT ini, saya sudah datangi dan meminta pihak Manajemen untuk proses pensiun saya sehingga bisa mendapat pensiun dan hak hak lainnya namun setiap saya datang selalu medapat jawaban masih dalam proses.
Sementara dari pihak Manajemen tidak meminta data atau perlengkapan untuk proses dana pensiun saya. Akhirnya karena sudah 8 bulan tidak menerima gaji, isteri – anak sudah sangat menderita sehingga saya berniat mengurusnys secara langsung ke Jakarta.
Saat di koordinasi ke Jakarta dengan Ibu Eli yang punya akses pada bagian mengurus Dana Pensiun baru diperoleh kejelasan soal dokumen yang saya harus lengkapi pada hal ini tidak pernah di sampaikan oleh Pihak Manajemen PDAM untuk saya lengkapi.
Kemudian saya dikirimkan Formulir dari Jakarta untuk di isi dan meminta di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Direktur namun saat saya datang untuk meminta tanda tangan berkas justru ditolak lagi dengan alasan masih proses.
“ Proses dimana dan dokumen yang mana yang mereka proses. Ini mereka tipu saya. Saya sudah 8 bulan tidak terima pensiun Isteri anak saya menderita “ Ujar Ismail, dan pada puncaknya kemarin terjadilah insiden itu sehingga hari ini kembali saya datangi Polda NTT. Tambahnya.
Selain itu. Kata Ismail. Dirinya merasa ada kesengajaan dari pihak manajemen untuk menyiksa dan membuat isteri anaknya menderita karena sebenarnya yang sedang di proses Dana pensiun itu sebanyak 13 orang dan dari ke 13 orang ini 9 orang di proses dan menerima gaji tiap bulan sedang 4 orang termasuk dirinya selalu mendapat alasan “ masih di proses “ dan tidak bisa menerima gaji.
Menjawab soal urusan hari ini dengan pihak Ditreskrimsus Polda NTT. Ismail. menjelaskan, terkait dengan urusan tersebut, Pihak Ditreskrimsus Polda NTT menindaklajutinya dengan menghubungi langsung Dirut PDAM Yoyarip Mau, S,Th, S.Ip melalui telpon berulang kali namun ponselnya tidak aktif. Kemudian di perintahkan sejumlah anggota menjemput Dirut ditempat namun tidak berhasil ditemukan hingga dengan petang tadi sehingga masih dipenting. Ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Media ini belum berhasil mengkonfirmasi Pihak Ditreskrimsus Polda NTT. (memo/yen)
………..HAK JAWAB……………………….
“HAK JAWAB”
Sesusi dengan UU Pers, Kode etik Jurlistik dan Media syber tentang hal Hak Jawab. maka, sehubungan dengan surat Direktur PDAM Kab. Kupang tertanggal 15 Februari 2021 yang ditujukan kepada Media ini karenanya dapat kami tayangkan sesuai pedoman terkait hal Hak jawab.
Surat yang dimaksud, diterima oleh Pemimpin Redaksi media ini pada Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 12:04 wita dari dan melalui jasa pengiriman JNE Baa – Rote Ndao. Selajutnya ditanyangkan satu hari setelah diterima.
Untuk selangkapnya sebagaimana tertulis seperti berikut :
Kupang 15 febuari 2021
No: 078/PDAM-kupang/II/2021
Lampiran:1(satu) jepitan
Perihal: Hak Jawab Pemberitaan
Kepada Yth. Pimpinan media online pena emas.com
Di.
tempat.
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi/pemberitahuan di media online Pena Emas.com dengan judul “inseden adu mulut pensiunan PDAM “Dirut Di Jemput Anggota Polda NTT” tanggal 11 februari 2021 kami sampaikan bahwa Penulis/Editor Pena Emas.com telah menyajikan berita yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya
Berikut kami sampaikan kronologis kejadian sbb:
1.Saudara ISMAIL GANTI bersama beberapa Pegawai PDAM Kab.Kupang yg memasuki masa purna tugas di tahun 2020 melakukan pertemuan dengan DIRIKTUR menyampaikan aspirasi agar menajeman dapat menyesuaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Seluruh Pegawai berdasarkan Gaji Terakhir Namun karna kondisi Keuangan Perusahaan tidak memungkinkan akibat pandemik covid 19 maka keinginan tersebut belum dapat di realisasikan
2. Saudara ISMAIL GANTI membuat Laporan ke Pihak POLDA NTT atas dugaan Tindak Pidana Dana Pensiun yg kemudian Manajemen Dan STAF PDAM Kabupaten Kupang di ambil keterangan sebagai SAKSI bahkan saat ini salah seorang STAF telah di tetapkan sebagai TERSANGKA oleh penyidik POLDA NTT.Sampai saat ini Proses Hukum masih terus berjalan.
3.Tanggal 02 juni 2020 Saudara ISMAIL GANTI mengirimkan Surat kepada DIRIKTUR PDAM KAB KUPANG,No : 04/VI-KPG/2020,Perihal Penolakan Hak Pensiun,yang isi nya menegaskan Bahwa yang bersangkutan menolak untuk di proses Hak Pensiunnya sampai ada keputasan hukum tetap / inkracht terhadap kasus tindak Pidana dana pensiun yang di laprorkan. Karna itu pihak PDAM kemudian mengerimkan surat dengan Lampiran surat yang bersangkutan ke pihak DAPENMA
PAMSI serta tidak memproses hak pensiun yang bersangkutan karena sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
4.Tanggal 02 Desember 2020 saudara ISMAIL GANTI mengirimkan surat No : 05/XII/2020/IG kepada DIREKTUR PDAM Kabupqten Kupang Perihal Pemcabutan pernyataan
penolakan hak pensiun dan meminta Manajemen untuk memproses hak pensiunnya.karna masalah ini telah memjadi kasus hukum dan semntara berproses maka manajemen memgambil sikap untuk tidak terburu buru memproses permintaan yang bersangkutan tetapi perlu menkonsultasikan dengan berbagai pihak yang berkompeten baik pemilik
( Pemkab Kupang),Ahli Hukum serta praktisi Hukum lainnya agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.
5. tanggal 08 februari 2021 saudara ISMAIL GANTI datang ke sub Bagian Umum dan Personalia meminta agar segera memproses hak pensiunnya karna yang bersangkutan telah melakukan konsultasi dengan pihak Dapenma Pamsi (dana pensiun bersama PDAM seluruh indonesia) dan sesuai arahan,yang bersangkutan dapat memproses sendiri pensiunnya apabila telah d tanda tangani oleh salah satu pejabat yang membidangi
pengurusan pensiun ini.atas dasar informasi tersebut Sub Bagian Umum dan Personalia segera melakukan konfirmasi dengan pihak Dapenma Pamsi dan di peroleh informasi Bahwa pihak Dapenma Pamsi akan memproses klaim pensiun pegawai sesuai mekanisme yang berlaku di Perusahaan
6.tanggal 09 februari 2021 saudara ISMAIL GANTI kembali ke kantor PDAM Kabupaten Kupang meminta DIREKTUR untuk menanda tangani dokumen pengajuan pensiunnya sehingga sempat terjadi adu argumentasi antara DIREKTUR dan yang Bersangkutan namun pada akhirnya yang bersangkutan d arahkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku yaitu kembali ke koordinator personalia untuk d proses,setelah lengkap dokumennya d ajukan ke kepala Sub Bagian Umum dan Personalia,di periksa oleh kepala Bagian Umum dan Keuangan dan kemudian di tanda tangani oleh DIREKTUR
7.tanggal 10 februari 2021 Manajemen Kabupaten Kupang d datangi petugas POLDA NTT untuk meminta klarifikasi terkait adanya laporan dari saudara ISMAIL GANTI perihal kejadian tanggal 09 februari 2021 dan telah bertemu dengan Kepala Bagian pelayanan Pelanggan serta di lakukan klarifikasi. Perlu kami tegaskan bahwa pemberitaan Bahwa di jemput oleh anggota POLDA NTT adalah tidak benar dan tidak berbasis fakta jurnalis/editor pena emas.com telah memasukan opini pribadi kedalam judul maupun isi berita karna itu kami meminta bantuan Dewan PERS NTT untuk memberikan tindakan pembinaan berupa permintaan hak jawab pada 5 media online dan 2 media cetak dalam waktu 1 minggu setelah surat ini di terima.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur
Yoyarip Mau.S.Th.S.I.P
Tanda tangan cap.
Tembusan di sampaikan kepada:
1. Ketua Dewan Pers di Jakarta
2. Bupati Kupang di Oelamasi
3. Ketua DPRD Kab Kupang di Oelamasi
4.Kepala Bagian Hukum Setda Kab kupang di Oelamsi
5.Ketua Dewan Pengawas PDAM Kab Kupang di Oelamasi
6.Arsip
Dengan demikian setelah dimuatnya Hak Jawab ini maka telah memenuhi kewenangan dan tanggung jawab Media sesuai mekanisme antara lain Hak menolak, hak jawab dan hak koreksi. (Redaksi)
………………..selesai…………….