JPU minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Pembunuhan.

JPU minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Pembunuhan.

ROTE NDAO-Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kembali menggelar sidang keempat kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun mantan istri Kepala Desa Oebela, Rabu 12 Februari 2020.

Sidang dengan Agenda Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umun Andri Kristanto,SH.

Pada Pokoknya JPU meminta majelis hakim yang mengadili Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut untuk menolak seluruh Eksepsi atau nota Keberatan yang disampaikan Terdakwa Belandina Henuk melalui kuasa hukum.

Dalam persidangan ini JPU meminta Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan barang bukti dan keterangan Para saksi, Kata JPU Andri Kristanto di ruang sidang Utama P.N Rote Ndao.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto alasan pihaknya Menolak Eksepsi Terdakwa yakni Surat Dakwaan yang disampaikan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai syarat Formil sesuai rumusan Pasal 143 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa mulai dari awal perencanaan hingga terlaksananya tindak pidana telah di uraikan dengan jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian Dokter yang melakukan Visum Et repertum terhadap Korban telah memiliki Keahlian ilmu kedokteran di bawah sumpah dan dapat dijadikan sebagai alat Bukti Surat sesuai pasal 184 KUHAP”,tegas JPU Andri Kristanto.

Usai Persidangan Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukk menilai keabsahan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Sela yang akan dibacakan Pada persidangan Selanjutnya.

“Apapun keputusannya tentunya sebagai orang yang taat hukum kami akan senantiasa mematuhinya seraya terus berharap keadilan selalu berlimpah Kepada Kliennya,

Sidang dihadiri Terdakwa Belandina Henuk didampingi kuasa hukumnya Amos A Lafu,SH.

sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH.

sidang ditunda dan di gelar kembali besok kamis 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati tersebut,(PE/tim/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait