PENA-EMAS.COM. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera menarik kasus yang menyeret Anggota Polres Rote Ndao Bripka SF. Untuk diproses oleh pihak Polda NTT. Baik, itu Pelanggaran Kode Etik maupun Pidananya.
“ Sekali lagi, segera kita menarik kasus yang menyeret Anggota Polres Rote Ndao “SF” kita akan tarik kasusnya baik itu Pelanggaran Kode Etik dan Pidananya ke Polda NTT. Nanti kita lihat memang kasusnya yang bersangkutan terindikasi maka segera ditarik ke Polda NTT”
Demikian hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT saat dikonfirmasi Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/18/III/HUK.12.10/2023/Yanduan Tanggal 7 Maret 2023, atas Nama Pelapor Hijron Umar dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2023/SPKT/Polres Rote Ndao, Polda NTT, Tertanggal 13 Maret 2023. Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Diruang Kerjanya, hari ini Senin (26/6/2023) Sekitar Pukul 11:48 Wita.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Kabid Humas Polda NTT. Mengatakan, Terkait Laporan Polisi atas Nama Pelapor Hijron Umar di Polres Rote Ndao dan Polda NTT, Tertanggal 13 Maret 2023, akan segera di tarik penanganan perkaranya oleh Polda NTT dari Polres Rote Ndao karena biasanya kemarin-kemarin kasus-kasus yang menjadi perhatian publik kita tarik dan ditangani oleh Polda NTT.
Selanjutnya. menurut Kombes Pol Arisandy, Proses Kode Etik biasa menunggu proses pidana berjalan karena Pidana berkaitan dengan perbuatan material pelanggaran KUHP dan aturan-aturan lainnya, sementara kode etik jika terbukti melanggar salah satu Pasal Pidana itu bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “ Melalui sidang komisi kode etik, Kode Etik berproses tetap juga Pidana berproses”. Jelas Ariasandy.
Terkait yang bersangkutan SF yang mengakui sudah 3 kali dipanggil oleh Unit Propam Polda NTT. Kabid Humas Ariasandy mengatakan, Dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Kabid Propam Polda NTT dan Kapolda nantinya agar jangan salah memberikan data nanti Paminal Polda NTT turun ke lapangan untuk cek kebenaran dan Laporan Kode Etiknya agar akan ditarik ke Polda NTT. Tegasnya.
Selain itu. Untuk diketahui, Laporan terjadinya Pelanggaran Disiplin Polri terhadap Terlapor SF, kasusnya sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao baik Pidana Maupun Kode Etik. Laporan yang masuk ke Polda NTT dikoordinasikan dengan Kapolres karena disana juga sementara diproses baik Pidana dan Kode Etik.
Informasi dari Polres Rote Ndao, sementara dalam penanganan dan di proses pemeriksaan oleh Reskrim dan Propam Rote Ndao atas 2 Perkara yang disangkakan bagi yang bersangkutan SF” dalam proses Lidik, sementara lagi proses dan ditindaklanjuti”.
Selanjutnya. Kabid Humas Polda NTT, Menegaskan, Pimpinan Polda NTT akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres maupun Polsek di Kabupaten Rote Ndao sebagai bahan evaluasi terhadap Polres dan Polsek yang Anggotanya melakukan tindakan-tindakan pelanggaran tentu akan menjadi evaluasi kinerja Pimpinan yang bersangkutan
” saya kira Pimpinan punya cara sendiri untuk menilai kinerja dari Kapolres dan Kapolsek”. Ujar Ariasandy. Tegasnya
Sepeti diberitakan Edisi kemarin 25 Juni 2023. “Kasus SF – Anggota Polres Rote Ndao Hamili Istri Hijron Umar Di Gelar Hari Senin Besok”
Perkara Dugaan Perzinahan SF Oknum Anggota Polres Rote Ndao hingga menghamili Istri Hijron Umar Segera Digelar Hari Senin setelah penyidik mengantongi alat bukti karena dimata hukum itu semua warga negara sama, tidak ada perbedaan dan kalau memang dalam pembuktian hukum benar dilakukan SF maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada alasan lain.
Hal ini disampaikan Waka Polres Rote Ndao, Kompol Anthonius Mengga, diruang kerjanya saat dikonfirmasi. Sabtu (24/6/2023) Sekitar Pukul 12:39 Wita
Waka Polres Rote Ndao. mengatakan, Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2023/SPKT Polres Rote Ndao Polda NTT,Tertanggal 13 Maret 2023, Oknum SF dilaporkan oleh terlapor Hijron Umar warga Desa Batutua Kecamatan Rote barat Daya, pihaknya telah mengambil langkah langkah hukum
Sesuai perkembangan hukum yang dilakukan. Baik, oleh Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Propam maka yang bersangkutan telah dipindahtugaskan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao. selain itu, Penyidik sementara dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Penyidik Reskrim dan Unit Propam.
“ Dalam Kasus ini oleh korban telah melaporkan SF pada Polres Rote Ndao, SF juga dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan Polda NTT dan sementara dalam penyelidikan hukum” Ujar Wakapolres.
Soal laporan dugaan Perzinahan yang dilaporkan oleh Pelapor ke Reskrim Polres Rote Ndao, sesuai informasi yang diperoleh dari Penyidik akan digelarkan hari Senin (26/6/2023), untuk bisa menentukan kasus ini bisa naik ke tingkat Penyidikan atau tidak.
Tentunya. Jelas Kompol Anthonius Mengga, Penyidik dalam gelar perkara nanti sudah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang cukup maka harus segera dinaikan.
Selain Alat bukti lain yang cukup telah dikantongi penyidik. Penyidik juga sudah minta Tes DNA dan untuk hasilnya itu sudah menjadi rana penyidik dan sementara kita belum bisa buka ke publik. Jelasnya.
Menurut Kompol Anthonius Mengga. Perbuatan Dugaan Perzinahan itu meski dilakukan Anggota Polri tapi Dimata hukum itu semua sama, tidak ada perbedaan dan kalau memang dalam pembuktian hukum benar dilakukan SF maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada alasan lain.
“Bahkan secara internal Polri pasti dikenakan Kode Etik, jadi tidak ada yang namanya perbedaan di mata hukum”. Ujar Anthonius Mengga bernada Tegas
Selaku salah satu Pimpinan di Polres Rote Ndao, tak hentinya memberikan penekanan disiplin bagi seluruh Anggota Polres Rote Ndao, apalagi Polisi sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat seharusnya jadi penegak hukum yang baik kepada Masyarakat bukan melakukan tindakan yang merugikan Masyarakat sendiri dan mencoreng nama baik institusi. Tutupnya.
Secara terpisah Pelapor Hijron Umar yang dikonfirmasi dikediaman Dusun Batutua, Desa Batutua. Ia mengatakan, Dirinya sudah dipanggil oleh Kanit Unit PPA Polres Rote Ndao. Hari Rabu (21/6/23) yang lalu dan menunjukkan hasil DNA kepada dirinya sebagai Pelapor.
Dari hasil DNA setelah membacanya dan membenarkan DNA tersebut 99 Persen Positif Anak yang bernama MAF adalah hasil dari hubungan gelap oknum SF Anggota Polres Rote Ndao dengan Nur Hayati Hasan Kia. Ungkap Hijron Umar.