Kadis Peternakan Kab. Rote Ndao: Rencana Penyeberangan Hewan tanpa dukumen resmi. “ ITU ILEGAL”

Ir. Erens Sinlaeloe
Kadis Peternakan Kab. Rote Ndao

Kadis Peternakan Kab. Rote Ndao: Rencana Penyeberangan Hewan tanpa dukumen resmi. “ ITU ILEGAL”

Rote Ndao – Pena Emas.com. Rencana penyeberangan enam ekor Hewan oleh AK dan RP sebagai pemilik hewan tidak meiliki dokumen resmi dan itu Ilegal. Demikian tegas Kepala Dinas ( Kadis ) Peternakan Kabupaten Rote Ndao Ir. Erens Sinlaeloe saat di Konfirmasi di ruang kerjanya hari ini Senin (20/10/2020).sekita Pukul 10:51 wita.

Upaya penyeberanan hewan  tersebut yang kemudian berujung proses hukum setelah Tim Buser Polres Rote Ndao Minggu (19/01) menggiring barang bukti ke Polres Rote Ndao.

Enam ekor hewan yang hampir lolos dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao tujuan pelabuhan Bolok – Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Tidak memiliki dokumen resmi dan itu Ilegal. Kata Kadis.

“ Terkait AK dan RP ingin meloloskan 6 ekor ternak tujuan Kupang untuk dipotong dan dijual ke Camplong. Itu, tanpa dukumen resmi dan itu ILEGAL” Ujar Sinlaeloe.

Menjawab soal pernyataan AK. Selama ini hewan bisa dimuluskan tanpa dokumen. Kadis Erens Sinlaeloe mengatakan, Pernyataan AK itu adalah pernyataan yang mengada-ngada saja. Hewan mana yang bisa lewat tanpa dokumen resmi dan terkait ijin lokal itu tidak ada sebab sesuai dengan SK Bupati Rote Ndao pelayanan Ijin baru dimulai pada bulan Maret 2020 yang akan datang. Jelasnya.

Kemudian. Ir Erens Sinlaeloe, mengakui, kalau Ijin untuk membawa keluar Hewan adalah kewenangan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan karena tanpa ijin itu. Maka, tidak diperkenanknan hewan tersebut bisa lolos di bawah keluar tetapi apabila hewan sudah dibawah sampai ke Pelabuhan Pantai Baru maka itu sudah menjadi kewenangan penuh dari petugas Resort Karantina setempat.

“Memang ijin dari kita dinas peternakan.Tapi jika tanpa ijin maka bagaimana hewan bisa lolos. Tapi sudah sampai di pelabuhan pantai baru maka itu kewenangan penuh dari petugas resort karantina. Mereka mau musnakan, tangkap, ataupun dibasmi. Itu, kewenangan petugas Karantina.” Ujarnya.

Sementara adanya pengakuan AK soal ijin untuk penyeberangan hewan yang sifatnya lokal karena tidak dibawah keluar dari Wilayah Propinsi NTT, hanya untuk dari Rote Ndao ke Kota Kupang memberi ruang untuk hewan bisa dibawah keluar. Hal ini dibantah tegas oleh Kadis Silaeloe.

Menurut Erens Sinlaeloe, Informasi dan pengakuan AK soal adanya ijin local itu adalah kebohongan sebab pihaknya tidak bekerja di luar prosedur. Katanya sambil membenarkan kalau AK dan RP sudah berulang kali ditangkap petugas dengan membawa hewan tanpa dokumen dan dipulangkan oleh petugas Karantina.
“ Informasi dan pengakuan AK bahwa ada ijin lokal itu “omomg kosong”kami kerja tidak pernah diluar prosesdur, dan orang-orang tersebut pernah ditangkap beulang kali oleh petugas Resort Karantina Pelabuhan” Rinto Pellokila sudah berulang kali membawah hewan ke pelabuhan tanpa dokumen dan dipulangkan oleh petugas bernama Jon Lidik dan itu kejadian 2019 Ternak Sapi” Ujarnya.

Sesuai dengan mekanisme. Jelasnya, Untuk Hewan keluar dari Kabupaten Rote Ndao. Itu, didasari oleh permohonan, setelah itu ternak tersebut barulah diperiksa oleh petugas Dinas Peternakan dan dokter hewan melakukan pemeriksaan fisik.
Karenanya. pernyataan AK soal dimuluskan hewan tanpa dokumen itu pernyataan yang mengada-ngada saja. hewan mana yang bisa keluar dan dikeluarkan tanpa dokumen resmi dan soal ijin lokal itu tidak ada sehingga AK dan RP yang ingin menyeberankan 6 ekor ternak tujuan kupang untuk dipotong dan dijual ke camplong itu tanpa dukumen resmi dan itu Ilegal. Tegasnya

Selanjutnya, Sinlaeloe menjelaskan pula. Dalam Peraruran Bupati Rote Ndao Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomer 4 Tahun 2017 Tentang Pengeluaran Ternak Besar, Potong Sapi, Kerbau dan Kuda di Kabupaten Rote Ndao, Kuota Kerbau sebanyak 500 Ekor tapi yang terdistribusi 492, Kuota Sapi 2400 Ekor, Sapi Bali 610 dan Sapi Rote 710. Total 1320 Ekor, Kuda Kuota 200 Ekor Distribusi 200 Ekor. Jelas Sinlaeloe.

Seperti dilangsir oleh Media ini Edisi Kemarin Minggu 19/01/2020. Pemilik Hewan. AK Warga Kelurahan Metina Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao saat di konfirmasi di Kediamannya (18/01) sekitar pukul 09: 02 wita. Ia menjelaskan, Hewan yang diangkut tujuan Kupang tersebut soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.

Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT. Tambahnya
“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Campolng dan kalau ada yang beli untuk piarah. artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT” Ujarnya.

Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong pi ambil di kantor”

Saat ditanya lagi Bagimana barang sudah mau diberangkatkan tapi belum ada ijin. AK mengakui urusan ijin tinggal ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas.
“Ijin kita pi (pergi) kitong ambil sa (saja) yang penting identitas su (sudah) jela”.Ucapnya.

Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan dan penyeberangan hewan lokal saja sehingga bisa dilakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyeberangan hewannya ke Kupang.
“Untuk hewan Local jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur kedalam untuk bisa jalan” Ujar AK

AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja. Ungkapnya.
Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru kepada kita soal sudah diberangkatkan atau belum jadi mereka tidak periksa lagi dokumen. Jadi selama ini surat surat bisa menyusul dan urusannya di atur dengan Karantaina Resort Pantai Baru” Jelas AK
Ir. Erens Sinlaeloe saat dicegat Crew media ini, di Jalan Baa- Pantai Baru saat hendak menuju Baa pagi tadi (18/01) sekitar pukul 09:43 wita untuk dikonfirmasi Ia membantah soal urusan ijin “tinggal datang ambil atau motif ursan liwat pintu belakang” Tidak ada begitu belum ada ijin. Kata Sinlaeloe.
Ia menjelaskan kalau Ijin untuk hewan bisa di keluarkan dari Rote Ndao baru mulai di mulai bulan maret 2020 yang akan datang. Jelasnya.

Erens Sinlaeloe mengakui ada petugas Karantina Resort Pantai Baru tetapi untuk hari kemungkinan petugas Karantina tidak berada di Pelabuhan Pantai Baru karena bertepatan dengan hari libur.
“Melihat kemungkinan hari libur dan tanpa petugas itulah yang mereka manfaatkan waktu libur” Ujarnya.
Untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan hanya hewan yang tidak produktif lagi sedang hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa dijinkan. Tegasnya
(PE/Tim/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait