ROTE NDAO, pena-emas.com. Soal di duga salahgunakan Dana Desa sebesar Rp. 1.2 Milyard oleh mantan Kepala Desa Nuse Kecamatan Ndao Nuse – Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur yang Dananya di realisasi tanpa bukti fisik bangunan kami sudah panggil dan dikembalikan untuk selesaikan di Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao Yames M.K.Therik,SH di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Rote Ndao usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Gabungan Komisi DPRD setempat terkait Sengketa Pilkades 2020. Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 16:45 Wita.
Menurut Yames Therik, Masalah di Desa Nuse soal realisasi dana Rp. 1,2 M tahun anggaran 2016 dan 2017 tanpa bukti fisik bangunan yang dilaporkan oleh Warga masyarakat Desa Nuse. Dirinya sudah panggil pelapor dan masalahnya dikembalikan untuk selesaikan di Desa. Katanya.
Selanjutnya. Dijelaskan, Masalah tersebut dikembalikan ke Desa dan meminta Kepala Desa dan masyarakat duduk bersama untuk menyampaikan secara transparan kepada pelapor Cs seputar pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya karena yang masyarakat butuhkan adalah transparansi.
“ Saya sudah panggil yang melapor dan saya sampaikan bahwa tolong duduk bersama di desa, menyampaikan secara transparan kegiatan kegiatan yang telah dilakukan dan pertanggungjawabannya seperti apa. Karena yang mereka cari itu adalah transparansi pertanggung jawaban” ucap Yames.
Jelas Yames Therik, Permasalahan tersebut terjadi karena masyarakat mempunyai hak akses Informasi terkait dengan pembangunan di Desa. Baik soal pelaksanaan maupun hasil pembangunan.
Ia juga mengakui kalau penyelesaian di Desa antara kedua pihak telah dilakukan tetapi terkait hasilnya belum dilaporkan oleh Pj Kepala Nuse namun dirinya telah memperoleh informasi dari Pj Kepala desa setempat kalau sudah diselesaikan. Katanya.
“ Karena masyarakat punya hak akses informasi terkait dengan pembangunan di desa. Dan sudah dilaksanakan penyelesaian di desa, Hasilnya Pak Kades belum datang lapor tapi dia sudah menyampaikan bahwa sudah diselesaikan. Mungkin satu dua hari ini dia (Kades) datang lapor” Ujar Therik.
Yulius Laulela ( Pelapor) saat dihubungi via sambungan Telepon selulernya, Sabtu (23/01/2021) pukul 12:03 wita. Ia menjelaskan, Klarifikasi di Desa Nuse dihadiri oleh dirinya sebagai Wakil pelapor, mantan Ketua BPD Simon Laulela dan Ketua BPD yang baru Mus Kotten. sedangan Mantan Kepala Desa Nuse Herson Pasole tidak hadir.
Dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Rabu (20/01/2021) tersebut. Lanjut Yulis Laulela, Pj Kades Nuse Daniel Daud Nalle menjelaskan kalau hasil klarifikasi di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao terkait Laporannya tidak ditemukan masalah tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Jelas Yulis.
“ Jadi kalau proses hukumnya masih berlanjut ya kita ikut saja apa yang disampaikan dalam klarifikasi itu dan menunggu proses hukum “ Ujar Laulela.
Menurut Yulius Laulela. Karena kita sebagai pihak yang melapor kita ikuti saja sebab memang selama ini dan khususnya Tahun anggaran 2016 – 2017 kita tidak pernah tahu RAB dan LPJ Kades itu seperti apa dan bagaimana makanya kita bertanya dalam bentuk melapor untuk bisa dipertanggungjawabkan ?.
Kemudian mantan Kepala Desa Nuse Hesron Pasole yang dihubungi pertelpon sebanyak dua kali sekitar pukul 12:26 Wita. dari balik telpon selulernya terdengar nada masuk namun yang bersangkutan tidak menerima panggilan.
Daniel Daud Nalle. Pj. Kades Nuse yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler pukul 12:31 Wita. Dia menjelaskan, Dirinya telah melakukan klarifikasi tidak ditemukan adanya masalah, persoalan yang timbul tersebut hanya akibat kurangnya komunikasi karena semua data dan bukti fisik tersebut ada di Desa Nuse. Jelasnya terkesan kurang optimis
“ Ya kita sudah klarifikasi semua, data – data semua sudah kami siapkan dan temuan temuanpun kayaknya negatiflah. Jadi dong (mereka-red) salah paham saja, karena dong (mereka-red) kurang komunikasi dengan mantan kepala desa makanya lapor itu” Ujar Deddy Nalle sapaan akrab Pj Kades Nuse yang dikutip dari balik telpon.
Sebenarnya bukti fisik yang dilaporan itu semuanya ada, administrasi juga lengkap, semua bukti fisik juga ada di Nuse tetapi semua sudah dilaporkan jadi kita semua ikuti prosesnya. Mungkin satu dua hari lagi Inspektorat dan Kajaksaan akan turun jadi kita ikuti saja. Ujar Deddy selanjutnya.
Ia juga menjelaskan, Klarifikasi dengan Dinas PMD. Senin (18/01) dan di Desa Nuse Rabu (20/01) dihadiri oleh yang diundang antara lain 20 orang pelapor dan sejumlah warga penerima manfaat tetapi Mantan Kepala Desa tidak hadir karena sedang berada di Baa.
Soal laporan terkait dengan dua kegiatan fisik 2016 dan 2017 yang anggarannya mendekati miliaran rupiah. Di jelaskan, Dirinya melakukan klarifikasi sesuai dengan data yang ada yakni ada laporan soal pembangunan jalan Tani. Kegiatan itu dialihkan untuk pembangunan pagar tembok di Nuse untuk memisahkan ternak milik masyarakat yang berkeliaran ke dalam areal pemukiman warga.
Kemudian soal Gedung rapat atau pertemuan kelompok dialihkan ke kegiatan pembelian tanah dan pembangunan asrama di sekitar wilayah Kelurahan Mokdale – Baa. Kecamatan Lobalain. Ungkap Deddy.
Menjawab soal penyerahan asset Desa saat penyerahan jabatan dari Mantan Kades Hesron Pasole kepada Pj Kades, Pj Kades Nuse Deddy Nalle menjelaskan, saat penyerahan jabatan turut disertakan dengan penyerahan asset kepadanya sebagai Pj Kades berupa Sertifikat tanah atas nama “Desa Nuse” serta berita acara.
“ Penyerahan asset Itu ada. Ada dalam berita acara dan diberikan juga sertifikat atas nama Desa Nuse” Ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Adrianus Pandie, SH. yang didampingi sejumlah anggota DRPD termasuk Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao, terkait soal ini saat ditemui usai Sidang Dengar Pendapat dengan Gabungan Komisi Dewan, Ia menjelaskan, Beberapa kali dirinya melakukan kegiatan kunjungan kerja di Desa Nuse namun sehubungan dengan bukti fisik pembangunan yang di danai Dana Desa di Desa Nuse untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 503 275 350. Realisasi fisik tidak ada jalan yang dikerjakan. Termasuk bukti fisik
Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pertemuan Kelompok masyarakat sebesar Rp. 490 000 000. Tandasnya.
Terkait laporan masyarakat ini yang tembusannya sudah ada pada Lembaga DPRD dalam waktu dekat kita akan menindaklanjuti dengan Rapat Dengar pendapat dan melakukan uji petik lapangan, apa lagi kegiatan ini sudah dari Tahun 2016 dan 2017. Ungkap Anus Panidie yang juga mendapat dukungan untuk kunjungan kerja ke Desa Nuse dari Anggota dan Wakil Ketua DPRD.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini edisi (15/01/2021) yang lalu. Soal di duga salah gunakan Dana Desa Nuse mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tersebut berawal dari pengelolaan Anggaran Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan tertutup dari masyarakat Desa Nuse.
Hal ini diungkapkan Yulius Laulela, Warga Desa Nuse Kecamatan Ndao Nuse. Mewakil 20 orang warga setempat yang melaporkan Mantan Kades Nuse kepada Bupati Rote Ndao. Jumat (15/01/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita di Redaksi Pena-emas.com Jln Ndi.i Hu,a Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain.
Kepada Pena-emas.com. Yulius Laulela menjelaskan, adanya dugaan Dana Desa Nuse di salah gunakan oleh Mantan Kepala Nuse miliran rupiah terhitung dari pengelolaan dana sejak tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Menurut Lalulela, dirinya mengetahui indikasi penyalahgunaan dana tersebut dari Data Sistim Informasi Desa Kementerian Desa sejak tahun 2016 – 2019 dengan fakta fisik yang tidak dilaksanakan di Desa Nuse.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan secara terbuka kepada masyarakat oleh pihak Desa sebagai pengelolah selama Mantan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Nuse. Ungkapnya.
Yulius Lalulela menyebutkan, untuk pengelolaan Dana Desa Nuse Tahun 2016 bagi kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 503 275 350. Realisasi fisik tidak ada jalan yang dikerjakan. Yang ada di Nuse hanya Jalan dari pemukiman warga menuju ke lokasi budidaya rumput laut yang di danai oleh Eks Program PPIP dan Jalan belah hutan ( dari pemukinan ke hutan ) yang didanai oleh PNPM Mandiri.
Untuk kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana layanan umum Rp. 71 028 600 namun sarana yang dibangun tidak jelas ada dimana sementara untuk Fasilitas Sumur Masyarakat sebesar Rp. 37.668.000. Ada 4 buah sumur yang diestimasi dananya hanya Rp. 1 000 000 per- sumur dan jika ditambah pengeluaran lain lain maka satu unit diperkirakan mencapai Rp. 6 000 000 untuk 4 sumur,- Sisa sekitar Rp. 31.028 600- Karenanya, lanjut Yulius diduga Dana Desa Nuse yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2016 dengan Total dugaan Rp. 605 332 550. Sebutnya.
Kemudian untuk Dana Desa Tahun 2017. Dalam laporan Sistim Informasi Desa terealisasi sedangkan fisiknya tidak ada. Hal itu diantaranya Biaya Pengelolaan Informasi Desa Rp.4 600 000, Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pertemuan Kelompok masyarakat sebesar Rp. 490 000 000. Serta Fasilitasi sumur masyarakat Rp.12 000 000. Total Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nuse 2017 mencapai Rp.506 600 00. Jelas Yulius. (memo)