Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, ENGGAN BUKA HASIL LHP KASUS PENCAIRAN “DANA EKS PNPM” Oleh Bank NTT.

Foto: Kadis PMD Kab. Rote Ndao. YAMES. M.K.TETIKH,SH

Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, ENGGAN BUKA HASIL LHP KASUS PENCAIRAN “DANA EKS PNPM” Oleh Bank NTT.

Rote Ndao – Pena Emas.com. Sebelumya Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao akui pemeriksaan tehadap UPK yang melakukan pencairan dana Eks PNPM ratusan juta pada Bank NTT tanpa prosedur sudah menghabiskan tempo 1 Tahun belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Inspektorat melalui Inspektur mengakui hasil pemeriksaan masih dalam penangan pihak Tim APIP. Setelah ketua Tim Pemeriksa, Inspektur Pembantu Wilayah I yang dikonfirmasi (26/05/2020) mengakui kalau LHP sudah dilaporkan ke Inspektur Inspetorat untuk dilanjutkan ke pihak Dinas PMD
Kabupaten Rote Ndao sejak Tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19.

LHP Pemerintah Kabupaten Rote Ndao oleh INSPEKTORAT dalam Nota Dinas Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saldo Dana Rekening Usaha Ekonomi (UEP) dan Simpan Pinjam (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masuyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) TA.2014 Sampai Dengan 2019 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Propivinsi: Nusa Tenggara Timur. Tahun Anggaran: 2014 S/d 2019 Nomer: 703/55/INSPEKT/2019. Tanggal: 21 Desember 2019 baru diterima pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao (27/05/2020)

Demikian hal ini disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K.Therik,SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Sabtu (30/05/2020).

Kepada Pena Emas.com, Ia membenarkan kalau LHP Khusus Terhadap Saldo Dana Rekening Usaha Ekonomi (UEP) dan Simpan Pinjam (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masuyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) baru diterima pada tanggal 27 Mei 2020.

Foto: Kadis PMD Kab. Rote Ndao
Yames M.K.Therik, SH

Selanjutnya seputar hasil pemeriksaan Inspektorat, Mantan Camat Lobalain ini masih enggan membukanya kepada masyarakat secara transparan melalui Media dengan alasan pihaknya baru menerima LHP dari Inspetorat dan belum dipelajarai lebih lanjut.

“ Dalam agenda surat benar tanggalnya 27 Mei namun saya belum baca. Saya juga belum Disposisi Laporanya. “Silakan di cek ke orang Sekretariat yang terima suratnya” Saya belum baca na, lihat masih kosong-kosong ni.” Katanya sambil menunjukan dokumen LHP berupa jilitan buku berwarna merah

“ Saya baru terima LHP begitu. Nanti kapanlah baru datang, saya baca dulu. Saya masih perlu lagi selesaikan beberapa pekerjaan penting. Kita prioritaslah, Ada hal hal yang harus selesaikan pagi ini jadi setelah baca saya infokan. Tambahnya bernada janji.

Seperti pada edisi sebelumnya yang dilangsir Media ini, Kadis PMD Kab. Rote Ndao, Yames M.K. Therik,SH. Mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan karena proses pencairan yang dilakukan oleh UPK dan Bank NTT tidak sesuai prosedur dan SOP.

Sementara Ketua UPK – PNPM-MP Kecamatan Rote Barat Laut Soleman Selly mengakui hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dirinya atas masalah pencairan uang ratusan juta rupiah pada Bank NTT tahun 2017 yang sebelumnya telah dibekukan oleh Pemerintah sejak tahun 2015 “ hanya memberikan sejumlah catatan”

Untuk diketahui bahwa Program PNPM-MP yang mulainya 2007 sampai berakhir 2012, kemudian Dana sebesar Rp. 8 Milyard lebih pada rekening Bank NTT dan BRI Rote Ndao telah dibekukan sejak 2015 dan 2016.

Soal Kadis PMD Enggan buka hasil LHP kasus pencairan dana Eks PNPM oleh Bank NTT. Pena Emas.com memberitakan dalam bentuk petikan Wawancara Crew Pena Emas.com dengan Kepala Dinas PMD :

(W) Wartawan – (K) Kepala Dinas.

W : Bagaimana kontraversi soal LHP kasus pencairan Dana Eks PNPM yang sebelumnya, Pak Kadis PMD akui bahwa sudah 1 Tahun belum ada Laporan soal LHP dari Inspektorat.

K. Saya menyampaikan sebatas yang saya tahu. Saya tidak bisa sampaikan apa yang saya tidak tahu.! Menyangkut dengan kontraversi, saya tidak bermaksud membuat satu kontraversi kembali bahwa saya mau mengatakan sesuai dengan yang saya tahu. Selesai itu, saya tidak mengomentari apa-apa lagi karena yang saya sampaikan itu seperti yang saya tahu.

W: Soal pernyataan Pak Kadis PMD, Inspektur Inspektorat mengarahkan kita (Wartawan) menanyakan ke Tim APIP. Kemudian Ketua Tim Pemeriksa, Inspektur Pembantu Wilayah I mengakui kalau LHP sudah dilaporkan ke Inspektur Inspetorat sejak Tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19. Apakah hingga hari ini tanggal 30 Mei 2020, Bapak belum menerima LHP dari Inspektorat ?

K. Kita bicara bahwa pertama dalam konfirmasi itu hingga selesai tahun 2019 apakah sudah ada laporan hasil pemeriksaan ?. Ya saya menjawab belum. Kalau pak wartawan tanyakan saya sampai dengan saat ini sudah ada LHP jawabannya tidak bisa lagi kita mengkonformasikan kembali pertanyaan yang sudah lama.

(W) Jadi sudah 1 tahun Tim Inspektorat atau hingga tahun 2020 ini sudah atau belum ada laporan LHP ?

K. Kalau sampai dengan Bulan Mei 2020 baru saya lihat LHP itu disini.

(W) Kapan LHP itu diserahkan dari Inspektorat ke Dinas PMD ?

K: Saya sudah terima sejak Tanggal 27 Mei 2020.

(W) Bagaimana dengan hasil laporan Pemeriksaanya seperti apa Pak Kadis?

K. Dalam agenda surat benar tanggalnya 27 Mei namun saya belum baca. Saya juga belum Disposisi Laporanya. “Silakan di cek ke orang Sekretariat yang terima suratnya” Saya belum baca na, lihat masih kosong-kosong ni.

(W) Bapak Kadis mengakui LHP diterima tanggal 27 Mei 2020 dari Tim Pemeriksa Inspektorat, hingga kapan kami (Wartawan) bisa mendapatkan informasi hasil pemeriksaannya.

K. Bukan saya mengakui. Saya sudah bilang bahwa saya baru terima LHP begitu. Nanti kapanlah baru datang, saya baca dulu. Saya masih perlu lagi selesaikan beberapa pekerjaan penting. Kita prioritaslah, Ada hal hal yang harus selesaikan pagi ini jadi setelah baca saya infokan.

(W) Jadi Kapan saya bisa ketemu kembali Pak Kadis dan Konfirmasi soal Hasil Pemeriksaan Inspektorat?

K. Nanti pak konfirmasi saya saja sepanjang saya sudah ada waktu. Saya beritahu karena ini LHP begini tebal ini, kecuali satu, dua lembar seperti surat biasa.

(W) Nomer dokumen LHP. ?

K. Nomer surat LHP, Nomernya: 703/55/Inspektorat/2019, Tanggal 21 Desember 2019 dengan Perihal: Laporan Terkait Dengan Rekening UEP – SPP Eks PNPM

(W) Pak Kadis PMD, apakah LHP ini terkait dengan dua UPK yang terlibat proses pencairan Dana Eks PNPM ( Kecamatan Rote Timur dan Rote Barat Laut) atau Khusus UPK Rote Barat Laut ?.

K. Kita selama ini bicara soal 2 UPK, betul tidak.?. Tapi soal hal ini mestinya tanyakan ke Inspektorat karena bukan saya yang Periksa. Kakak (Wartawan) Tanya ke Inspektorat saja, supaya kita aman-aman, Jangan sampai orang berpikir jadi “bola liar lagi”. saya maunya bicara yang reel kecuali sudah baca baru saya beritahu. Baca juga butuh ketelitian karena lembaranya bukan satu atau dua lembar, bukan tidak mau memberi informasi kepada Pak Wartawan, sejak kapan saya tidak memberi informasi.?. Kasih kesempatan untuk saya baca dulu.  (PE/Riyan/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait