PENA-EMAS.COM. Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT diminta menindak tegas pelaksana Proyek yang didanai APBN maupun APBD yang tidak sesuai mekanisme dalam pelaksanaan pekerjaannya di wilayah Kabupaten Rote Ndoa.
Demikian permintaan tegas Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT serta jajarannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur
“ APH itu pihak yang turut bertanggungjawab atas pemanfaatan Uang Negara melalui tindakan hukum terhadap kegiatan oknum oknum dalam bentuk kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya tidak sesuai mekanisme dan berdampak merugikan Rakyat dan negara. “ Ujar Paul Henuk.
Kepada PENA-EMAS.COM. Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. Senin (12/05/2023) sekitar pukul 10:00 tadi pagi mengatakan, Terkait pekerjaan jalan yang menggunakan DAK yang dianggarkan melalui APBD Propinsi pada Dinas PUPR NTT perlu dan harus mulai mendapat perhatian serius pihak APH
Hal ini menurut Paulus Henuk, Penggunaan DAK sebesar Rp. 7 M lebih untuk Proyek yang berlokasi di
Kabupaten Rote Ndao pada kegiatan pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan material yang tidak sesuai mekanisme.
“ Saya mohon supaya APH baik Kejati NTT, Kejari Rote Ndao, Polda NTT dan Polres Rote Ndao agar bisa pulbaket dan tindak oknum kontraktor termasuk konsultan Pengawas” Ucapnya tegas.
Setiap tahun proyek-proyek dikerjakan asal jadi sehingga mutu pekerjaan rendah akibatnya rakyat tidak bisa nikmati manfaatnya untuk jangka waktu lama. Tambahnya.
Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Rote Ndao pada khususnya tidak akan maju-maju kalau kita kerja sudah dibayar pakai uang rakyat tapi masih juga sunat anggaran yang diperuntukan bagi kegiatan pekerjaan, ini sama juga dengan mencuri hak rakyat melalui pembangunan untuk rakyat. Setiap saat kami DPRD minta supaya proyek-proyek dikerjakan sesuai spesifikasi tapi faktanya lain di lapangan. Tegasnya.
Menurut Paulus Henuk, Masyarakat dan Media sudah membongkar tindakan tanduk kontraktor dan konsultan pengawas secara jelas. Untuk itu segera bongkar dan ganti dengan material sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis.
“ Konsultan dan kontraktor yang kualitas kerja rendah mestinya jangan dikasih pekerjaan lagi. Kalau dia lagi dia lagi jangan-jangan ada udang dibalik batu”.
Karenanya. Sekali lagi Kajati NTT dan Kapolda NTT tidak menutup mata tetapi perintahkan APH di Rote Ndao agar tindak tegas oknum-oknum penggarong uang rakyat melalui Proyek.
Selain itu Ia juga meminta Kajati dan Kapolda NTT untuk serius memantau proses hukum terhadap dugaan Korupsi Dana Covid 19 dan Pengadaan Rumput Odot di Kabupaten Rote Ndao. Selama ini kasus-kasus yang ditangani dan diduga melibatkan onkum penguasa sering masuk angin dan tidak berujung.
Misalnya, kasus ASN Napikor di Polres Rote Ndao, Kasus Tanah Ne’e yang sudah tersangka di Kejaksaan nanum diduga direkayasa dan berujung praperadilan, kasus ini bisa dibuka kembali kaerna ada novum. Kasus tanah oehandi.
“ Trias Politika harus jalankan fungsi dengan baik. Kalau eksekutif dan legislatif kerja sambil nyolong ya Yudikatif harus tindak. Kalau ketiga pilar ini selalu main mata dalam menjalankan tupoksi maka rakyat jadi korban terus.” Tutupnya
Seperti diberitakan sebelumnya, https://www.pena-emas.com/daerah/proyek-dak-dinas-pupr-propinsi-ntt-rp-7-milyar-lebih-diduga-pelaksaannya-gunakan-material-tidak-layak/