Kakek Hamili Cucu Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Kandung Terancam 15 Tahun

PENA-EMAS.COM – Polisi menangkap seorang kakek bernama Santriman (66) warga desa Margomulyo, Kecamatan Muara Padang.

Tragisnya, cucu ini alias korban adalah hasil dari hubungan yang dilarang dengan anak biologis pelaku belasan tahun.

Bacaan Lainnya

Sekitar 15 tahun yang lalu, kakek santriman dengan bejad menghamili anak biologisnya sendiri hingga melahirkan.

Setelah melahirkan, anak santriman stres dan kemudian menghilang tanpa jejak.

Entah sebutan apa yang layak untuk kakek dari Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Kakek bernama Santriman (66), seorang warga desa Margomulyo, Kecamata Muara Padang, tega menghamili cucunya. Tragisnya, cucu ini alias korban adalah hasil dari hubungan yang dilarang dengan anak biologis pelaku belasan tahun lalu.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, IPTU ptu Try Nensy Nirmalasary menjelaskan lebih lanjut tentang kasus ini, IPTU Try Nensy Nirmalasary mengatakan para pelaku menghamili cucunya di kebun karet yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Tepatnya ketika korban mengantarkan makanan kepada kakeknya. Karena perbuatan pelaku yang bejat, korban kini hamil sekitar 17 minggu dan alami trauma.

“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya. Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” paparnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya, dalam 15 tahun yang lalu, Santriman dengan tega menghamili anak biologisnya hingga melahirkan seorang anak. Setelah melahirkan, anak dari pelaku ini stres dan menghilang tanpa jejak hingga kini.

“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini Santriman sudah mendekam di Mapolres Banyuasin.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait