PENA-EMAS.COM – Diketahui tindakan kebohongan pihak Penyidik Polres Rote Ndao terhadap korban pelapor saat pelapor mendatangi langsung ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.untuk menguji kebenaran informasi pihak penyidik.
Pelapor mendatangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk memastikan informasi lisan maupun tertulis yang diperolehnya dari pennyidik atas perkembangan kasus yang sedang dalam penanganan penyidik Polres Rote Ndao. ternyata isi SP2HP berbeda dengan fakta
Setelah di ketahui dan merasa ditipu oleh penyidik, pelapor meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindak tegas penyidik sebagai aparat penegak hukum yang dinilai membohongi dan menipu korban sekaligus pelapor.
Demikian permintaan dan penegasan korban dan pelapor saat ditemui di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (13 /3/2023 ) sekitar pukul 12;36 Wita setelah menemui pihak Kejaksaan untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi perkembangan kasus tersebut yang selalu diperolehnya dari Pihak Polres Rote Ndao.
Kepada Crew Media. Empat orang warga Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kab. Rote Ndao. masing masing Agustinus Mboeik, Adrianus Bella dan saksi dalam kasus tersebut Mesak Henuk dan Yeskiel Foes mengatakan, pihaknya sebagai pelapor sudah bolak – balik Polres Rote Ndao untuk mengetahui kepastian hukum yang diharapkannya sebagai masyarakat awam.
Menurut Agustinus Mboeik, kasus ini sudah menelan waktu kurang lebih dua tahun terhitung sejak dilaporkan pada 17 Mei 2021 lalu tetapi rasa kecewa yang selalu mereka peroleh dari pihak penyidik
“ Bolak Balik kami cape dan kecewa selama dua tahun sejak kasus ini kami laporkan, Berkas Perkara Pupuk Subsidi Desa Oelua ini penyidik selalu bilang sudah di Kejaksaan dan masih dalam proses. Kita tidak puas dan penuh rasa tanda Tanya. Sebagai pelapor dan saksi kami tempuh sikap datangi dan Tanya di Kejaksaan ” Ujar Agustinus.
Kami berempat langsung mendatangi Kejaksaan Rote Ndao karena merasa tidak percaya dengan Penyidik Polres Rote Ndao yang selalu beri alasan tanpa kepastian hukum yang jelas. Tambahnya.
Selanjutnya. Agustinus Mboeik menjelaskan, sesuai Informasi yang diperoleh melalui SP2HP terakhir yang kami terima Tertanggal 25 Februari 2023 pada poin ke – 2, pihak Polres melalui penyidik memberitahukan kepada kami Perihal Perkembangan terkait laporan kami bahwa terhadap berkas perkara atas nama Tersangka Yusuf Oktovianus Kanuk dan Berkas Perkara atas Nama Marthen Luther Mafo dimana penyidik/penyidik pembantu sekarang ini masih sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P19).
Kemudian pada poin ke – 3 Penyidik menjelaskan, Setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dimana penyidik/penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara atas nama Tersangka Yusuf Oktovianus Kanuk dan Berkas Perkara atas Nama Marthen Luther Mafo kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penelitian kembali.
Akibat kami merasa ragu dan tidak percaya dengan Penyidik walaupun sudah ada SP2HP karena kenyataannya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekian lama dibiarkan penyidik untuk bebas dan tidak ditahan sementara pihak lain tidak segan-segan ditahan.
Perasaan dibohongi dan ditipu penyidik Polres Rote Ndao kami datangi Kejaksaan Rote Ndao dan faktanya saat selaku pelapor secara langsung mendatangi dan menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, informasi yang diperoleh bahwa hingga hari ini Senin (13/3/2023), Pihak Kejaksaan Negeri cuma mendengar adanya kasus pupuk bersubsidi di desa oelua, kecamatan Loaholu namun berkas perkara tidak dan belum pernah dilimpahkan penyidik Kepolisian Rote Ndao kepada Kejaksanaan Negeri Rote Ndao. Ungkapnya.
“ Seorang dari pijak Kejaksaan yang benama Semuel. sesuai papan nama yang tertempel di baju bagian depannya. Saat kita temui, dia mengatakan cuma mengetahui ada kasus pupuk di Desa Oelua tapi berkas belum pernah di limpahkan ke kejaksaan.” Ujar Agustinus.
Menurut Agustinus Mboeik, setelah mendapat informasi langsung saat mendatangi Kejaksaan maka sebagai Pelapor merasa tertipu dan dibohongi karena hal informasi dan SP2HP yang diperoleh dari Polres Rote Ndao berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
“ Penyampaian dari Kepolisian dalam hal ini penyidik yang menangani perkara, Kanit Tipidter BRIPKA I Wayan Adi Putra Jawana, S.H., bahwa sudah tiga kali berkas perkara P19 dilimpahkan penyidik ke Jaksa namun dikembalikan guna perbaikan namun kenyataannya berbeda dengan informasi dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao ” Ucap Agustinus bernada kesal dan Kecewa.
Sebagai pelapor sangat kecewa dan tidak percaya dengan penanganan perkara oleh Kepolisian Resor Rote Ndao karena terkesan di bohongi dan tertipu. ” Satu hal yang beta mau sampaikan, selaku pelapor kecewa dan tertipu oleh polisi karena jika ditanyai ke penyidik maka jawaban sudah dilimpahkan tiga kali namun faktanya sama sekali belum. Tindakan penyidik seperti ini beta minta Kapolda seharusnya beri tindakan keras karena kinerjanya membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan Polisi “, Tutur Mboeik
Menurut Agustinus yang didampingi ketiga rekannya, hal ini mengundang tanda tanya dengan perlakuan penyidik terhadap mereka dalam kasus ini sudah dua tahun kenapa oknum tersangka dibiarkan. Katanya sambil mencontohkan kasus yang sama menimpah Yopiter Moe, Ketua Poktan Lestari beberapa Minggu kemarin saja langsung ditetapkan Tersangka karena secara sah dan terbukti menjual – belikan pupuk bersubsidi dan sudah ditahan sementara kedua Tersangka Yusuf Oktovianus Kanuk dan Marthen Luther Mafo setelah ditetapkan Tersangka tapi istimewanya masih berkeliaran diluar. Tandasnya.
Hingga dengan berita ini dipublish, Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandora, S.H., S.I.K., M.H, dan Kasatreskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti di beritakan Media ini sebelumnya pada edisi 6 Agustus 2022 ‘ Polres Rote Ndao Tetapkan YOK Tersangka Mafia Pupuk Kelompok Tani Fiktif Di Desa Oelua “ dan edisi 3 Oktober 2022. “ Ketua BPD, Terlapor Tindak Pidana Kasus Pupuk Subsidi di Rote Ndao ditetapkan menjadi Tersangka”
Selain itu pada sebelumnya “Diduga 4 Tahun Jadi Mafia Pupuk Subsidi, Pengurus Kelompok Tani Fiktif Oedai di Polisikan“
Data yang berhasil dikumpulkan Media ini Kelompok Tani Oedai yang beranggotakan 19 orang dengan hak atas pupuk sebagai berikut :
1. Jusuf O.Kanuk Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
2. Yeheskiel Foes Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
3. Justinus M.Nulek. Lahan 2 Ha – Urea 250 kg – ZA 200 kg dan NPK 200 kg.
4. Habel Sely. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
5. Marthen L. Mafo . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
6. Godlif Y. Nulek. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg.
7. Jermias Henuk Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
8. Otniel Mafo. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
9. Jakob E. Tode. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
10. Mesak Henuk II. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
11. Yusuf Henuk . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
12. Nikolas Nggili. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
13, Onisimus Henuk. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
14. Agustinus Mboeik.Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
15. Lusianus Lein. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
16. Sarlin Mafo Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
17. Melkior Ndolu. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg – ZA 100 kg dan NPK 100 kg.
18. Semuel Bella Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg
19. Melkior Adu Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg – ZA 50 kg dan NPK 50 kg