Kapolda NTT disurati Pelapor . ” Pelapor Merasa Polres Rote Ndao Lamban tangani kasus Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan”.

PENA-EMAS.COM – Kapolda Nusa Tenggara Timur disurati pelapor terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai lamban dan bertele tele dalam penanganannya oleh pihak Reksrim Polres Rote Ndao.

Dicson Suwongto (52), Warga Rt 001, Rw 001, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, secara Resmi menyurati Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena lambannya pihak Reskrim Polres Rote Ndao melakukan proses hukum terhadap terlapor yang dilaporkannya.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM, Dicson Suwongto saat mendatangi Redaksi Senin (21/11/22) Ia mengatakan, telah menyurati Kapolda NTT melalui Surat Nomor: 06/DS/XI/2022 dengan Perihal: Pengaduan Surat ke-5 (Lima).

Dicson Suwongto menjelaskan, Dirinya mengadukan dan atau melaporkan ketidak puasan dirinya terhadap jalannya proses Penyidikan atas laporan Polisi Nomor: 02 Tertanggal 01 Maret 2021, Tentang “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang”, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rote Ndao.

Laporan pengaduannya dalam kasus ini ungkap Pelapor Dicson Suwongto sudah ke – 5 (lima), Pengaduan pertama Tertanggal 15 Juni 2021, ke Dua, 03 November 2021, ke Tiga, 15 Februari 2022, ke Empat 12 September 2022 dan pengaduan ke Lima, Tertanggal 11 November 2022. Sebutnya.

Pelapor Dicson Suwongto menegaskan, Dirinya merasa Penanganan Laporannya ke Polres Rote Ndao ditangani ” Sangat Lambat”, sehingga Sampai saat ini sudah memasuki waktu 1 Tahun 8 Bulan atau sama dengan 600 Hari Kalender Perkara ini belum ada Kepastian Hukum. Khususnya menemukan dan menetapkan Tersangka.

Ia juga merasa sebagai Pelapor, yang membuat Laporan Polisi sejak 01 Maret 2021, pihak penyidik Polres Rote Ndao tidak profesional dalam soal pemberitahuan perkembangan proses kasus yang dilaporkan “Penerimaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP)”

Kata Dicson Suwongto. Periode Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan November 2021, dirinya baru menerima SP2HP sebanyak 6 (Enam) Kali, Periode Bulan Januari 2022 sampai dengan November 2022, dirinya baru menerima SP2HP hanya 1 (Satu) Kali, selama 11 Bulan waktu berjalan di Tahun 2022.

Selanjutnya menurut Pelapor Dicson Suwongto, Merujuk Surat Nomor: B/1103/X/WAS.2.4./2022/itwasda, Perihal : Hasil Klarifikasi Dumas Saudara Dicson Suwongto, Tertanggal 11 Oktober 2022, Akan dilakukan Gelar terlebih dahulu oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rote Ndao dan Ditreskrimum Polda NTT untuk dapat menentukan apakah kasus ini dialihkan Penanganannya ke Polda NTT atau tidak. Hal tersebut pihaknya selaku Pelapor belum mendapat Pemberitahuan selanjutnya, sedangkan sudah 1 Bulan berjalan

Hal inilah jelas Suwongto, selaku Pelapor menyurati Kapolda NTT untuk memohon agar bisa atau dapat mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Rote Ndao karena kinerjanya sangat mempempengaruhi kepercayaan masyarakat pencari keadilan apa lagi ini kasus korupsi.

Ia juga berharap selaku pelapor, Kapolda NTT berkenan memperhatikan dan memerintahkan Anggotanya untuk segera menuntaskan masalah yang disampaikan pihaknya terkait Penanganan Perkara Laporan Polisi yang diadukannya.

Hingga berita ini dipublish Kapolres Rote Ndao bekum berhasil dikonfirmasi. Untuk diketahui seperti sebelumnya diberitakan Media ini Edisi 25 Oktober 2022 ” Dicson Suwongto Versus Denison Moy, Kasus Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Lingkup PDIP Rote Ndao,  Di Gelar di Polda NTT.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait