Kapolres Pimpin Upacara Pemberhentian Anggota Polres Rote Ndao AIPDA ASA.

PENE-EMAS.COM- Kapolres Rote Ndao AKBP. Mardiono,S.ST.M.K.P. memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Anggota Polres Rote Ndao AIPDA  Amsal S.Adu (ASA) alias Soni yang diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri di lingkup Polres Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur.

Upacara PTDH Aipda Amsal S. Adu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor : KEP/582/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara  Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023 yang digelar di Markas Polres Rte Ndao Senin (22/1/2024) kemarin

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kapolres Rote Ndao AKBP. AKBP. Mardiono,S.ST.M.K.P. Mengatakan, Aipda ASA telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga PTDH yang diberlakukan kepadanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepoisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH Aipda ASA di Mapolres Rote Ndao di pimpin Kapolres Rote Ndao AKBP. Mardiono,S.ST.M.K.P.

Hal ini Kata Kapolres Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam pasal 13 ayat (1), 14 ayat (1) huruf (b) PP dan / atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (3). Seperti di langsir oleh rolle.id edisi 22 /1 kemarin.

Selain itu, Kapolres Rote Ndao. mengakui sangat menyesal sebab Institusi yang dipimpinnya kehilangan satu anggota akibat melanggar Kode Etik Profesi Polri dan di PTDH. Sebagai pemimpin sebenarnya Ia tidak rela menerima hal tersebut, sayangnya ketentuan tetap ditegakkan untuk mengganjar setiap pelanggar termasuk anggota Polri.

“ Dengan sangat menyesal hari ini kita telah kehilangan satu orang. Hendaknya ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Dan saya berharap ini pertama dan terakhir kalinya selama masa kepemimpinan saya “ Ujar Kapolres.

PTDH merupakan komitmen Polri dalam memberikan Sanksi hukuman bagi personal yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Tegasnya

Upacara PTDH tanpa dihadiri oleh Aipda Amsal S Adu yang disanksi PTDH sehingga upacara digelar secara In Absentia.

Foto Aipda Amsal S. Adu di bawah oleh perwakilan Provost untuk diberi tanda silang oleh Kapolres Mardiono sebagai tanda Kariernya berakhir dengan PTDH di Polres Rote Ndao.

Untuk diketahui seperti diberitakan oleh PENA-EMAS.COM Edisi 14 Oktober 2022 lalu dengan judul : Terbongkar Anggota Polres Rote Ndao jadi Makelar Seleksi Bintara Polri Tahun 2021 “ Aipda ASA mengakui ”

Terbongkar ke permukaan Anggota Polres Rote Ndao Polda NTT meraup uang ratusan juta rupiah dalam ulahnya sebagai makelar seleksi Bintara Polri Tahun 2021.

Diduga Sebanyak 12 orang calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Anggota Polres Rote Ndao berinisial AIPDA ASA Kasubdit Sabara Polres Rote Ndao

Terbongarnya kasus Makelar dilingkup Polri oleh anggota Sabara di Polres Rote Ndao ini setelah calon Bintara dinyatakan gugur sementara pelaku makelar enggan mengembalikan uang suap yang diterima dari korban. Joni Dami

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait