PENA-EMAS.COM. Tindakan Kapolsek Rote Barat Daya (RBD) JB yang melakukan penganiayaan terhadap Yopi Jermias Dami Warga Rt 01 Rw 01 Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kab. Rote Ndao mendapat sanksi tegas dari atasan dengan mencopot Jabatan JB sebagai Kapolsek RBD.
Demikian Hal tegas ini di sampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.Si saat dihubungi PENA-EMAS.COM. Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19:38 wita tadi.
Kapolres Rote Ndao Felli Hermanto menegaskan, langkah tegas yang diambil atasan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan JSB sebagai Kapolsek Rote Barat Daya terhadap warga Yopi J Dami adalah adalah harus di copot dari jabatannya sebagai Kapolsek.
“ Terhadap kelakuan JSB sebagai Kapolsek RBD, tegas Kapolres Felli Hermanto adalah di Copot dari dan ini perintah langsung dari atasan, Pak Kapolda melalui Kapolres” Ujarnya
Selain itu sanksi ikutannya adalah yang bersangkutan dipores hukum sesuai dengan Disiplin Polri dan untuk mempercepat proses JB dimasukan dalam tahanan Sel Propam Polres Rote Ndao. Jelas. Kapolres.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, Yopi Jermias Dami Warga Tuturkalain Rt 01 RW 01 Kelurahan Mokdale, Kec. Lobalain – Rote Ndao dianiaya Kaplosek Rote Barat Daya (RBD) JSB sambil mengancam korban dengan senjata Api jenis pistol.
Kapolsek RBD – JSB kemudian mendapat sanksi tegas dari atasan akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap Yopi Jermias Dami hingga babak belur ini. (PE.017).