PENA-EMAS.COM – Apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang).
Demikian penegasan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Hari ini Sabtu (19/9/2021).
Kepada Wartawan, AIPTU Anam Nurcahyo. Mengatakan, laporan dugaan Penipuan yang diadukan sejumlah warga terhadap Oknum Polisi Brigpol JS anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao, dengan aduan tindak pidana dugaan penipuan bermodus jual – beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin diproses hukum
Penegasan Kapolres Rote Ndao, Felli Hermanto, melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, Pada intinya sesuai laporan yang masuk kasus ini akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Proses pidana maupun proses pelanggaran disiplin polri akan dilaksanakan dengan tegas terhadap Oknum JS.
“Yang pasti Oknum JS diproses sesuai hukum pidana maupun disiplin dan ini prosesnya tidak main main” ujar Anam. Tegas.
Selanjutnya, saat ini yang bersangkutan (JS) tidak ada di tempat, dan belum diketahui keberadaanya, kedepan apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Tandas Kasubag Humas.
Pantauan wartawan warga yang merasa dirugikan dalam ulah penipuan Anggota Polisi Polres Rote Ndao ini, mulai berdatangan melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum JS dengan dugaan penipuan bervariasi.
Seperti pantauan Wartawan. sabtu (19/9/2021) Sejumlah Warga dari Desa Tungganamo, Kolobolon, Oenitas, dan desa Saindule berada di KSPK Polres Rote Ndao untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi JS dengan bermacam macam motif dugaan penipuan.
Salah satu korban juga datang melapor di Mapolres Rote Ndao adalah Bertolens Talomanafe Warga petani dari Desa Saindule Kec. Rote Barat Laut yang melaporkan kalau Brigpol JS meminjam uangnya sebesar Rp. 11 Juta lebih yang tidak di kembalikan sesuai pernyataan bahkan sudah beberapa kali menunda pengembalian uang pinjamannya. (PE.08)