PENA-EMAS.COM – Penganganan Kasus Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, diduga terkesan lamban penanganannya dan berkas kasus ini p<span;>arkir di Meja Penyidik Polres Rote Ndao.
Kasus ini ditangani pihak Reskrim Polres setempat sejak 17 Mei 2021 lalu dan untuk memasuki limit waktu satu tahun lebih hingga Desember 2022 pihaknya sebagai pelapor dan korban tidak diberikan SP2HP terkait perkembangan Penyelidikan kasus pupuk subsidi oleh Reskrim Polres Rote Ndao sesuai prosedur.
Demikian kesal pelapor dan korban Adrianus Bella Warga Rt 013, Rw 007, Dusun Oedai Utara, Desa Oelua kepada PENA-EMAS.COM. jumat kemarin.
Terkait perkembangan Penyelidikan kasus pupuk subsidi oleh Reskrim Polres Rote Ndao, diduga terkesan lamban penangananya dan berkas kasus ini parkir di Meja Penyidik Polres Rote Ndao.
Ia bersama Agustinus Mboeik selaku Pelapor dan korban lainnya meminta perhatian Kapolda NTT atas kasus ini karena berkas perkara dengan status P19 terparkir terus di meja pihak Reskrim Polres dan kami sebagai masyarakat kecil sudah tidak mempercayai dengan penangan kasus oleh Reskrim Polres Rote Ndao yang sangat lamban bahkan bertahun tahun tidak terselesaikan. Ungkap Bella.
Selanjutnya, Agustinus Mboeik. menjelaskan, sejak awal laporan polisi Tanggal 17 Mei 2021 hingga dengan hari ini jumat 2 Desember baru 5 kali menerima SP2HP soal hasil penyelidikan hingga Penyidikan itupun didapati jika Pelapor harus mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk mempertanyakan sejauhmana perkembangan Penyelidikan.
Dengan uraian. Sebut Mboeik, Sejak Tanggal 17 Mei 2021, saat Pelapor Awal kali menerima SP2HP, Tertanggal 1 Juli 2022 dan saat Terakhir Pelapor menerima SP2HP, Tanggal 30 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yeni Setiono, S.H, saat dikonfirmasi Diruang kerjanya Sabtu (3/12/2022), Sekitar Pukul 09:00 Wita, Ia membantah kalau kasus tersebut tidak di diamkan tetapi telah diproses pihaknya hingga saat ini sudah pada tahap status P19.
” Bukan lamban…?. Berkasnya kita sudah, kemarin sudah ada P19, memang kalau kita urai dari awal sebelum saya datang iya kan itu memang lama. saat itu saya datang itu menjadi prioritas saya, jelang berapa hari saja sudah ada ditindaklanjuti “. Ujar Yeni Setiono.
Menurut Kasatreskrim Yeni Setiono, Setelah kita tindaklanjuti, kita tetapkan tersangka dan berkas perkara sudah kirim ke Jaksa Penuntut Umum , namun petunjuk JPU terhadap P19 harus kembali dipenuhi dulu.
Selain itu, untuk sementara pihaknya masih lakukan pemeriksaan terkait dengan Tim Ahli dari Dinas Perindag Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sehingga anggota unit Tipiter Polres Rote Ndao guna pemeriksaan ke Tim Ahli dinas perindag NTT, itu sudah berangkat ke Kupang pada tanggal 25 November 2022 lalu. Jelasnya.
” Sementara dilakukan Anggota Unit TIPITER, jadi sementara ini kita masih pemenuhan P19 saja”. Ucapnya.
Selanjutnya Kata Yeni Setiono, Untuk keseriusan pihaknya tetap optimis tuntaskan kasus ini dan Reskrim tetap konsisten karena ini kasus pupuk subsidi sehingga sudah 2 (dua) orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusuf O Kanuk dan Marthen Luter Mafo.
Ketika ditanya P19-nya sudah jelang hampir 4 bulan belum juga dipenuhi permintaan JPU dalam berkas perkara tersebut.?
” Nanti saya cek dulu. Terkait catatan JPU itu terkait materi kasus jadi tidak bisa menyampaikan. Kami serius untuk tanggani, tapi ini ada proses berjalan pemenuhan P19 untuk petunjuk dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, jadi tidak kita diamkan, tidak ada kita diamkan, saya pastikan tidak ada intervensi dalam kasus ini nanti dimintai keterangan tambahan lagi dari parah saksi nanti dikirim kembali berkasnya ke JPU ” Ucap Yeni Setiono Mantan Kapolsek Rote Barat Daya ini