Kasat Reskrim Bantah Berkas Perkara Kasus Pupuk Bersubsidi ” Parkir di Meja Penyidik Polres Rote Ndao “

PENA-EMAS.COM – Penganganan Kasus Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, diduga  terkesan lamban penanganannya dan berkas kasus ini p<span;>arkir di Meja Penyidik Polres Rote Ndao.

Kasus ini ditangani pihak Reskrim Polres setempat sejak 17 Mei 2021 lalu dan untuk memasuki  limit waktu satu tahun lebih hingga  Desember  2022  pihaknya sebagai pelapor dan korban tidak diberikan SP2HP terkait perkembangan Penyelidikan kasus pupuk subsidi oleh Reskrim Polres Rote Ndao sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

Demikian kesal pelapor dan korban  Adrianus Bella Warga Rt 013, Rw 007, Dusun Oedai Utara, Desa Oelua kepada PENA-EMAS.COM. jumat  kemarin.

Terkait perkembangan Penyelidikan kasus pupuk subsidi oleh Reskrim Polres Rote Ndao, diduga  terkesan lamban penangananya dan berkas kasus ini parkir di Meja Penyidik Polres Rote Ndao.

Ia bersama  Agustinus Mboeik selaku Pelapor  dan korban lainnya meminta perhatian Kapolda NTT atas kasus ini karena berkas perkara dengan status P19 terparkir terus di meja pihak Reskrim Polres dan kami sebagai masyarakat  kecil sudah tidak  mempercayai dengan penangan kasus oleh Reskrim Polres Rote Ndao  yang sangat lamban bahkan bertahun tahun tidak terselesaikan. Ungkap Bella.

Selanjutnya, Agustinus Mboeik.  menjelaskan, sejak awal laporan polisi Tanggal 17 Mei 2021 hingga dengan hari ini jumat 2 Desember baru 5 kali menerima SP2HP soal hasil penyelidikan hingga Penyidikan itupun didapati jika Pelapor harus mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk mempertanyakan sejauhmana perkembangan Penyelidikan.

Dengan uraian. Sebut Mboeik, Sejak Tanggal 17 Mei 2021, saat Pelapor Awal kali menerima SP2HP, Tertanggal 1 Juli 2022 dan saat Terakhir Pelapor menerima SP2HP, Tanggal 30 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yeni Setiono, S.H,  saat dikonfirmasi Diruang kerjanya Sabtu (3/12/2022), Sekitar Pukul 09:00 Wita,  Ia membantah kalau kasus tersebut tidak di diamkan tetapi telah diproses pihaknya hingga saat ini sudah pada tahap status  P19.

” Bukan lamban…?. Berkasnya kita sudah, kemarin sudah ada P19, memang kalau kita urai dari awal sebelum saya datang iya kan itu memang lama.  saat itu saya datang itu menjadi prioritas saya, jelang berapa hari saja sudah ada ditindaklanjuti “. Ujar Yeni Setiono.

Menurut Kasatreskrim  Yeni Setiono,  Setelah kita tindaklanjuti, kita tetapkan tersangka dan berkas perkara sudah kirim ke Jaksa Penuntut Umum , namun petunjuk JPU terhadap P19 harus kembali dipenuhi dulu.

Selain itu, untuk sementara pihaknya masih lakukan pemeriksaan  terkait dengan Tim Ahli dari Dinas Perindag Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sehingga anggota unit Tipiter Polres  Rote Ndao guna pemeriksaan ke Tim Ahli dinas perindag NTT, itu sudah berangkat ke Kupang pada tanggal 25 November 2022 lalu. Jelasnya.

” Sementara dilakukan Anggota Unit TIPITER,  jadi sementara ini kita masih pemenuhan P19 saja”. Ucapnya.

Selanjutnya Kata Yeni Setiono, Untuk keseriusan pihaknya  tetap optimis tuntaskan kasus ini dan Reskrim tetap konsisten karena ini kasus pupuk subsidi sehingga   sudah 2 (dua) orang  ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusuf O Kanuk dan Marthen Luter Mafo.

Ketika ditanya P19-nya  sudah jelang hampir 4 bulan  belum juga dipenuhi permintaan JPU dalam berkas perkara tersebut.?

” Nanti saya cek dulu. Terkait catatan JPU itu terkait materi kasus jadi tidak bisa menyampaikan. Kami serius untuk tanggani, tapi ini ada proses berjalan pemenuhan P19 untuk petunjuk dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, jadi tidak kita diamkan, tidak ada kita diamkan, saya pastikan tidak ada intervensi dalam kasus ini nanti dimintai keterangan tambahan lagi dari parah saksi nanti dikirim kembali berkasnya ke JPU ” Ucap Yeni Setiono Mantan Kapolsek Rote Barat Daya ini

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait