PENA-EMAS.COM. Bagaimana tahapan penanganan kasus yang menghebohkan ” Ayah perkosa anak kandung ” di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT.
Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim, IPTU. Yeni Setiono, SH saat ditemui diruang kerjanya usai digelarnya Konferensi Pers bersama insan Media di Lobby Mapolres Rote Ndao, Sekitar Pukul 09:00 Wita.
Kepada Crew Media <span;>Kasat Reskrim, IPTU. Yeni Setiono, SH mengatakan, Terhadap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang merupakan Putri Kandungnya sendiri oleh Tersangka (SAW), terjadi di Rt 010, Rw 006, Dusun Ingufao 1, Desa Persiapan Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pristiwa tindak pidana Ayah terhadap anak kandung terjadi pada Kamis 7 April 2022, Sekitar Pukul 09:00 Wita,
Kasat Yeni Setiono menuturkan tahapan proses kasus ini hingga digelarnya konferensi pers adalah sebagai berikut :
1. Kasus Persetubuhan Anak dilaporkan pada Tanggal 09 April 2022, di Mapolsek Rote Tengah dengan Nomer Polisi: LP/06/IV/2022/SPKT/Sek Roteng/Res RND/Polda NTT.
2. Kasus Persetubuhan Anak dengan Nomor Polisi: LP/IV/2022/SPKT/Sek Roteng/Tes RND/Polda NTT, Tanggal 09 April 2022, dilimpahkan ke Polres Rote Ndao (Satuan Reskrim Unit PPA), Pada Tanggal 11 April 2022. Dan pada Tanggal yang sama dilakukan pemeriksaan terhadap korban namun korban saat itu tidak mau memberikan keterangan.
3. Pada Tanggal 12 April 2022, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban di Mapolsek namun tidak dapat hadir karena Sakit.
4. Pada Tanggal 16 April 2022, Korban dibawah oleh Petugas Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), Naibonat-Kupang, karena korban mengalami Psikososial.
5. Pada Tanggal 20 April 2022, Dinas Sosial mengirim Surat Pemberitahuan kepada Penyidik Polres Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban di BRSAMPK Naibonat-Kupang.
6. Pada Tanggal 25 Mei 2022, Penyidik Polres Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap korban di BRSAMPK Naibonat-Kupang.
7. Pada Tanggal 30 Mei 2022, dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat Penyidikan dan Penetapan Tersangka.
8. SP.TAP/12/V/2022/Reskrim, Tanggal 30 Mei 2022, dilakukan Penetapan terhadap Tersangka.
9. SP.KAP/15/VI/2022/Reskrim, Tanggal 02 Juni 2022, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka.
10. SP.HAN/14/VI/2022/Reskrim, Tanggal 03 Juni 2022, dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.
Demikian sebut Mantan Kapolsek Lobalain ini. Selanjutnya dijelaskan pula, sesuai jadwal hari ini Senin, Tanggal 06 Juni 2022, sesuai Agenda dilaksanakan Konferensi Pers bersama Rekan-rekan Media Cetak dan Elektronik bertempat di Lobby Mapolres Rote Ndao, Sekitar Pukul 09:00 Wita.
Konferensi Pers d<span;>ipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH., SIK., MH, Kasat Reskrim, IPTU. Yeni Setiono, SH, Kabag OPS, Mateus Cono, SH., MH dan didampingi oleh Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao.
Tersangka terancam 20 Tahun Penjara, ditambah sepertiga karena Tersangka selaku Ayah Kandung dari Korban, di jerat pasal 81 junto 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, saat ini Tersangka (SAW), sudah ditahan selama 20 hari kedepan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU.Yeni Setiono, SH, mengucapkan banyak terima kasih bagi Rekan-rekan Media yang sudah memberi banyak masukan lewat pemberitaan Media baik Cetak dan Elektronik, tentu sangat mendorong kinerja Kepolisian. Tandasnya sambil coffee Morning bersama para kuli tinta.