PENA-EMAS.COM. Oknum Anggota Polisi Polres Rote Ndao yang bermain dibalik Galian C tanpa Ijin dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek yang dibiaya oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 di Kabupaten Rote Ndao segera dilaporkan.
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP, Felli Hermanto,S.IK, M.Si, saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo,S.IP. Selasa (22/6/2021) kemarin melalui sambungan WhatsAppnya. Sekitar pukul 14:22 wita.
Kapolres Rote Ndao yang dikonfirmasi terkait desas – desus adanya dugaan oknum anggota Polres yang bermain di balik “Galian C tanpa ijin” sehingga tidak melakukan upaya menghentikan aktifitas eksploitasi material galian C tanpa ijin sebagaimana yang di tegaskan oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao. Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo,S.IP. mengatakan, Informasi tentang soal ini sudah ada dan sementara ditelusuri. Yang pasti agar dipahami semua akan diproses apabila ada pelanggaran hukum dan dilaporkan di pihak Kepolisian. Katanya.
Selanjutnya. Adanya kesan pembiaran terhadap masalah galian C tanpa ijin karena Kontraktor dan oknum di Kepolisian sudah bermain dengan kompensasi yang diduga 1 Km pekerjaan jalan di bayar Rp. 25.000.000,- sehingga pekerjaan eksploitasi tetap berjalan tanpa dihentikan pihak berwajib. Menurut Anam Nurcahyo. Tidak ada upaya pihaknya untuk membiarkan atau ada kesan pembiaran. Kalau ada oknum yang bermain di balik ini segera dilaporkan karena kalau ada laporan pasti diproes karena semua sama di mata hukum.
“Kalau ada oknum yang bermain di balik ini maka segera laporkan, dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun aduan, kalaupun ada saya pastikan diproses, karena semua sama di mata hukum”. Ujar Anam.
Sementara menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao Peturs J Pelle,S.Pd. yang dikonfirmasi melalui sambungan Telepon seluler, selasa (22/06) Ia mengatakan, Hal melakukan eksploitasi material galian C tanpa ijin merupakan suatu tindakan untuk mengambil keuntungan atau manfaat material secara sewenang – wenang tanpa ijin sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain. baik pada manusia maupun lingkungan. Karenanya. jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib harus amankan. Tegas Mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao periode 2014 – 2019 ini.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini. Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin. sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.
“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi karena diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.
Selanjutnya. Petrus J. Pelle, menegaskan, sebagian besar proyek pekerjaan ruas jalan di Rote Ndao tidak memiliki ijin tambang Galian C. saya berharap pihak Kepolisian dan DPRD Kabupaten Rote Ndao segera sikapi ini. termasuk soal terkait pemilik lahan hanya di bayar Rp. 2,5 juta untuk pemilik lahan Galian C jenis sirtu. itu keterlaluan namanya. “Sudah tidak miliki ijin tambang Galian C, masih juga bodohi Rakyat, kontraktor macam apa tu?” Pungkasnya dengan nada geram.
Seperti berita terdahulu yang dipublish media ini dalam edisi sebelumnya. Proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen (Lapen) di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.1,8 M dan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) Kecamatan Rote Timur – Kabupaten Rote Ndao – NTT sebesar Rp. 2.793.000.108.90,- Kedua Proyek ini bersumber dari DAK Reguler, Tahun anggaran 2021 di kerjakan tanpa Ijin Galian C.
Kemudian Hal yang sama diduga terjadi pula pada pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Landu Leko – Kabupaten Rote Ndao – NTT dengan Nilai Kontrak sekitar Rp. 7 Milyard yang diduga menggunakan galian C tanpa ijin dan tidak transparan.(PE.02/tim)