Kabid Humas : ” Tidak ada tembang pilih “
PENA-EMAS.COM. Kasus persinahan dengan Tersangka Bripka SF anggota Polres Rote Ndao diambil alih oleh Polda NTT karena ini kasus atensi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Ketika Dikonfirmasi PENA-EMAS.COM. diruang kerjanya, Selasa (2/8/2023), Sekitar Pukul 15:15 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM. Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Kabid Humas Polda NTT menjelaskan, Proses Pidana Tersangka Bripka SF anggota Polres Rote Ndao sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao dan perkembangannya Penyidik sudah menetapkan SF dan NHHK menjadi tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Selanjutnya Pelanggaran Disiplin terkait Kode Etik dialihkan penangannya ke Polda NTT dan sementara di tanggani oleh Unit Propam Polda NTT karena kasus ini menjadi Kasus Atensi maka Polda NTT berkoordinasi untuk menarik kasusnya, baik secara fisik dan administrasi guna ditanggani oleh Polda NTT.
” Segera Polda NTT akan berkoordinasi dengan Penyidik apakah secara fisik dan administrasi sudah ditarik dan ditanggani oleh Polda NTT atau belum “. Ujarnya.
Menurut Ariasandy. dengan nada tegas. Semua tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri secara tegas ditindak sesuai perundang undangan yang berlaku di NKRI
” intinya semua Personil yang terbukti bersalah melanggar hukum maka kita akan proses tidak ada tembang pilih. kita tarik perkaranya ke Polda NTT karena ini kasus atensi ” Ucapnya.
Selain itu, SP2HP yang tak pernah diterima oleh Pelapor Hijron Umar. Baik itu, Perkembangan Penyelidikan di Polres Rote Ndao oleh penyidik dan Unit Propam Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengatakan, dirinya segera berkonfirmasi ke tiap penyidik baik itu Polres Rote Ndao dan Unit Propam Polda NTT karena itu hak setiap Pelapor untuk mengetahui perkembangan penyelidikan atas Laporan Polisi yang di adukan. Tegas
Ia meminta. Agar para pelapor yang merasa tidak puas dengan pelayanan Kepolisian baik di Polres Rote Ndao dan Polda NTT, maka segera melapor ke Nomor Hotline Humas Polda NTT, Hotline Bid Propam Polda NTT atau langsung ke Nomer Hotline Kapolda NTT.
Secara Terpisah, Pelapor Hijron Umar, Warga Rt 02, Rw 01, Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote membenarkan bahwa sejak dirinya melapor ke Polda NTT dan Polres Rote Ndao hingga saat ini tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Seperti sebelumnya diberitakan Media ini pada ediri terdahulu. ” Hari Selasa, Tersangka Anggota Polres Rote Ndao Hamili Istri Tetangga di periksa Kode Etik oleh Polda NTT https://www.pena-emas.com/hukum/hari-selasa-tersangka-anggota-polres-rote-ndao-hamili-istri-tetangga-di-periksa-kode-etik-oleh-polda-ntt/