Kasus Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT,  Di Ambil Alih KPK

PENA-EMAS.COM – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Ambil alih kasus dugaan korupsi benih bawang merah yang sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di ambil alih KPK.

Demikian Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK  Lili Pintauli Siregar saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan BPKP di Mapolda NTT. Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, terkait pengaduan umum,” ujar Lili.

Lili meminta hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di NTT.

Didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Lili juga membahas soal penginputan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati. “Kira-kira apa kendalanya?” tanya Lili.

Selanjutnya, Lili menyoroti salah satu perkara yang sedang disupervisi KPK, yaitu terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018.

Kasus ini sebelumnya  ditangani Polda NTT. Namun, per 31 Agustus 2021, statusnya SP3, karena adanya putusan praperadilan.

Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Kemudian Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar,” katanya. Seperti dilangsir  oleh detikNews Edisi Selasa, 26 Okt 2021

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tidak menyampaikan secara lengkap mengenai supervisi tersebut, termasuk pihak yang diduga bermain.

Selanjutnya. Selain, ia juga menanyakan kendala input Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini  meminta aparat penegak hukum di NTT agar memberi perhatian lebih terkait keluhan masyarakat.(PE.017/detikNews)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait