Kasus Hewan milik AK dan RP, Kadis Akui Ilegal – Kasat Res Akui belum penuhi Unsur Pidana.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao
Wahyu A.A.Septyan, S.Ik

Kasus Hewan milik AK dan RP, Kadis Akui Ilegal – Kasat Res Akui belum penuhi Unsur Pidana.

Kadis Dinas Peternakan Kab. Rote Ndao
Ir Erens Sinlaeloe

Rote Ndao – Pena Emas.com.
Barang bukti sebanyak 6 ekor hewan yang gagal di bawah ke Kupang tanpa dokumen. beda versi antara Kadis dan Kasat Res Polres Rote Ndao yang tengah lidik kasus tersebut.

Kepada Pena Emas.com Kepala Dinas Peternakan Kab. Rote Ndao, Ir. Erens Sinlaeloe saat di konfirmasi diruang kerjanya. Senin (20/01). Ia mengatakan, ke 6 ekor hewan yang dibawah oleh RP sampai di pelabuhan Pantai Baru dengan tujuan hendak diteruskan ke Kota Kupang itu tidak memiliki dokumen.

Menurut Sinlaeloe. AK dan RP adalah pemilik Hewan itu terdiri dari kerbau betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor itu ilegal tidak miliki dokumen.

Di akui Kadis Sinlaeloe, upaya penyeberangan hewan tanpa dokumen oleh AK dan RP sudah berulang kali dan Resort Karantina juga sudah sering memulangkan mereka dan tidak diijinkan untuk menyeberang melalui pelabuhan Pantai Baru tujuan Kota Kupang. Ungkap Kadis Sinlaeloe.

Barang bukti tersebut sedang dalam pengaman pihak Reskrim Polres Rote Ndao setelah mengiring kasus tersebut ke Markas Polres setempat Sabtu 18/01/2020 untuk dilidik.

Kapolres Rote Ndao yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, S.Ik saat dikonfirmasi via telpon 0812129919xx pukul 21:01 wita kemudian Melaui WatsApp. Ia mengatakan, soal kasus ini nanti tergantung dari saksi saksi yang masih akan kita periksa.

Menjawab pertanyaan Pena Emas.com soal kabar adanya kordinasi Jaksa dan Ahli pidana yang menilai kasus ini belum penuhi unsur pidana sedangkan Kadis Dinas Peternakan mengakui hewan tersebut tanpa dokumen. Kasat Res Wahyu mengatakan, Kalau untuk kordinasi Ahli Pidana dan Jaksa itu masih awal dan nanti rencananya masih di kordinasi lagi.

“Kalo untuk kordinasi ahli sama jaksa itu masih awal aja, nnti rencananya masih akan d kordinasikan lagi” Ujarnya.

Sementara soal barang buktinya apakah dikembalikan karena belum memenuhi unsur pidana atau masih di tahan. Barang bukti adalah milik AK dan RP atau dibeli untuk di perdagangkan ? Kasat Reskrim  Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, S.Ik mengatakan, Sementara kasus ini sampai sekarang masih lidik dan barang bukti masih dalam pengamanan Pihaknya.

“Sementara kasus sampai sekarang masih lidik. Dan BB masih kita amankan” Ujarnya.

Seperti di langsir salah satu media online NewsKPK.com (20/01/2020) Atas kejadian tersebut Kasad Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan ketika di konfirmasi wartawan pada Senin 20 Januari 2020 siang,membenarkan adanya kasus tersebut namun untuk sementara tidak bisa di lanjutkan karena belum memenuhi unsur pidana .

Sementara “Kita masih lidik Tetapi kita juga sudah kordinasi dengan jaksa dan ahli pidana ,Bahwa kejadian kemarin belum di kategorikan memenuhi perbuatan melawan hukum” ujarnya.

Karena dari yang bersangkutan membatalkan niatnya dan atas pembatalan itu tindak pidananya tidak sempat terjadi,tetapi nanti kita gelarkan lagi”ujar Kasad reskim polres Rote Ndao

Dan untuk sementara Barang Bukti(BB) Masih kita amankan,namun dikarenakan itu adalah Makluk hidup sehingga kita titipkan kepada orang untuk.merawatnya dan bukan di polres Rote Ndao tegasnya.
(PE/Riyan/memo/AL)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait