PENA-EMAS.COM. Terjadi lagi perbuatan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandung korban sendiri. Pristiwa ini terjadi di wilayah RT 10 / RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
OW pelajar yang berusia 16 tahun menjadi korban ulah ayahnya sendiri berinisial SW (37) Warga Dusun Ingufao I, Desa Lidasue Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Terbongkarnya kasus ukur badan Ayah – anak ini pada hari Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 09.00 wita setelah tindak Pemerkosaan terhadap korban di lakukan oleh Pelaku yang merupakan Ayah Kandung korban.
Pelaku SW ayah kandung korban. Memulai perbuatannya dengan cara menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur Pelapor (korban) kemudian menyetubuhi Korban layaknya suami istri.
Untuk menutup aib yang sudah berulang kali di lakukan pelaku terhadap korban ini, Pelaku (Terlapor) mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
Pelaku mengancam korban dengan akan memenjarakan korban dan Ibu Kandungnya (saksi) apabila korban melaporkan kejadiaan perbuatan tersebut kepada ibunya.
Setelah pelaku loloskan perbuatan bejatnya menyetubuhi dengan anak kandung sendiri, kejadian ini diketahui sang ibu Kandung korban. Selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan Pristiwa pemerkosaan anak dibawah umur ini telah diterima Polsek Rote Tengah untuk diproses dengan laporan Polisi No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; kemudian ditindaklanjuti dengan Membuat VER. (visum et repertum).
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH di Mapolres Rote Ndao. saat di konfirmasi, Ia membenarkan adanya pristiwa pemerkosaan tersebut yang dilakoni Ayah kandung korban.
IPTU Yeni Setiono,SH mengatakan, Kasus ini telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Saruan Reskrim Polres Rote Ndao; untuk diproses sesuai perundangan yang berlaku. dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Jelas Mantan Kapolsek Lobalain ini.