Kasus SF – Anggota Polres Rote Ndao Hamili Istri Hijron Umar Di Gelar Hari Senin Besok.

PENA-EMAS.COM. Perkara Dugaan Perzinahan SF Oknum Anggota Polres Rote Ndao hingga menghamili Istri Hijron Umar Segera Digelar Hari Senin setelah penyidik mengantongi alat bukti karena dimata hukum itu semua warga negara sama, tidak ada perbedaan dan kalau memang dalam pembuktian hukum benar dilakukan SF maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada alasan lain.

Hal ini disampaikan Waka Polres Rote Ndao, Kompol Anthonius Mengga, diruang kerjanya saat dikonfirmasi. Sabtu (24/6/2023) Sekitar Pukul 12:39 Wita

Bacaan Lainnya

Waka Polres Rote Ndao. mengatakan, Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2023/SPKT Polres Rote Ndao Polda NTT,Tertanggal 13 Maret 2023, Oknum SF dilaporkan oleh terlapor Hijron Umar warga Desa Batutua Kecamatan Rote barat Daya, pihaknya telah mengambil langkah langkah hukum

Sesuai perkembangan hukum yang dilakukan. Baik, oleh Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Propam maka yang bersangkutan telah dipindahtugaskan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao. selain itu, Penyidik sementara dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Penyidik Reskrim dan Unit Propam.

“ Dalam Kasus ini oleh korban telah melaporkan SF pada Polres Rote Ndao, SF juga dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan Polda NTT dan sementara dalam penyelidikan hukum” Ujar Wakapolres.

Soal laporan dugaan Perzinahan yang dilaporkan oleh Pelapor ke Reskrim Polres Rote Ndao, sesuai informasi yang diperoleh dari Penyidik akan digelarkan hari Senin (26/6/2023), untuk bisa menentukan kasus ini bisa naik ke tingkat Penyidikan atau tidak.

Tentunya. Jelas Kompol Anthonius Mengga, Penyidik dalam gelar perkara nanti sudah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang cukup maka harus segera dinaikan.

Selain Alat bukti lain yang cukup telah dikantongi penyidik. Penyidik juga sudah minta Tes DNA dan untuk hasilnya itu sudah menjadi rana penyidik dan sementara kita belum bisa buka ke publik. Jelasnya.

Foto: Waka Polres Rote Ndao, Kompol Anthonius Mengga

Menurut Kompol Anthonius Mengga. Perbuatan Dugaan Perzinahan itu meski dilakukan Anggota Polri tapi Dimata hukum itu semua sama, tidak ada perbedaan dan kalau memang dalam pembuktian hukum benar dilakukan SF maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada alasan lain.

“Bahkan secara internal Polri pasti dikenakan Kode Etik, jadi tidak ada yang namanya perbedaan di mata hukum”. Ujar Anthonius Mengga bernada Tegas

Selaku salah satu Pimpinan di Polres Rote Ndao, tak hentinya memberikan penekanan disiplin bagi seluruh Anggota Polres Rote Ndao, apalagi Polisi sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat seharusnya jadi penegak hukum yang baik kepada Masyarakat bukan melakukan tindakan yang merugikan Masyarakat sendiri dan mencoreng nama baik institusi. Tutupnya.

Secara terpisah Pelapor Hijron Umar yang dikonfirmasi dikediaman Dusun Batutua, Desa Batutua. Ia mengatakan, Dirinya sudah dipanggil oleh Kanit Unit PPA Polres Rote Ndao. Hari Rabu (21/6/23) yang lalu dan menunjukkan hasil DNA kepada dirinya sebagai Pelapor.

Dari hasil DNA setelah membacanya dan membenarkan DNA tersebut 99 Persen Positif Anak yang bernama MAF adalah hasil dari hubungan gelap oknum SF Anggota Polres Rote Ndao dengan Nur Hayati Hasan Kia. Ungkap Hijron Umar.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh PENA-EMAS.COM Edisi sebelumnya dengan judul. Anggota Polres Rote Ndao di Laporkan ke Polda NTT. “ Hamili Istri Tetangga ”

Bripka SF alias Wingki anggota Polres Rote Ndao dilaporkan ke Polda NTT akibat diduga telah menghamili istri korban hingga melahirkan seorang anak laki laki sebagai akibat hubungan Gelap sejak tahun 2020.

Hal ini disampaikan pelapor Hijron Umar Warga Rt 02, Rw 01, Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kamis (22/6/2023), Sekitar Pukul 17:46 Wita.

Kepada PENA-EMAS.COM- dikediamannya, Pelapor Hijron Umar mengatakan, Ia telah melaporkan Pelaku Bripka SF ke Polda NTT pada tanggal 7 Maret 2023 yang lalu.

Hijron Umar menjelaskan, Ia laporkan Pelaku ke Polda NTT di Bidang Profesi dan Pengamanan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/12/III/HUK.12.10/2023/Yanduan. Soal laporannya tentang terjadinya perkara pelanggaran Disiplin Anggota Polri berupa Dugaan Perzinahan memiliki anak yang diduga dilakukan Terlapor Bripka SF alias Wingki.

Menurut Pelapor pengaduannya terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud PPRI Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri. Kata Hijron.

“ Laporan Polisi Nomor: LP/18.12.10/2023/Yanduan, Tanggal 7 Maret 2023, yang menerima laporan, BRIPKA. Jefri R. Lutu “ Ujar Hijron.

Selanjutnya, Hijron Umar menjelaskan, kejadian hubungan gelap antara Istrinya Nur Hayati Hasan Kia dengan Pelaku Terlapor Anggota Polres Rote Ndao SF alias Wingki sejak Pelapor mencari nafkah sebagai seorang Nelayan di Kupang.

Selain mencari nafkah di Kupang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sekaligus untuk membiayai kuliah kedua orang anaknya yang sedang kuliah di Kota Kupang. Sehingga selama berada di kupang Isterinya yang sering pergi pulang Kupang Rote.

Hijron Umar juga mengakui kalau Ia dan Isterinya sudah memiliki 4 orang anak sehingga selama berada di Kupang, Isterinya bersama orangtua dan dua orang anaknya dari Rote.

Dalam perjalanan selama mencari nafkah di Kupang sebagai Nelayan, Ia baru pulang ke Rote Bulan Nopember 2022.setelah memperoleh informasi dari seorang saudaranya kalau istrinya sedang hamil dan melahirkan seorang anak laki laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan terlapor SF.

Untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut Kata Hijron Umar, setiba di Rote Ia menanyakan masalah tersebut kepada Isteri dan kedua Orangtua Isterinya Nur Hayati dan diperoleh pengakuan yang membenarkan hubungan gelap antara SF dengan Istrinya Nur hayati hingga membuahkan anak yang berinisial MAF saat ini berusia 1 Tahun 6 Bulan. Jelasnya.

Selain itu, Kata Hijron Umar sebelum itu dirinya tidak menduga SF alias Wingki saat itu sebagai Anggota Polsek Rote Barat Daya (RBD) berhubungan dengan Istrinya karena tinggal bertetangga yang hanya di batasi tembok rumah yang anggapnya sebagai keluarga sendiri. Jelasnya terkesan sedih dan kecewa.

SF alias Wingki, mengakui dirinya dilaporkan oleh Hijron Umar di Polda NTT dan telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda NTT sebanyak 3 kali hingga saat ini. Jelasnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya di Nomor: 081 246 688 XXX, terkait laporan Hijron Umar terhadap dirinya selaku Terlapor Dugaan Perzinahan. hari ini Jumat (23/06/2023), Sekitar Pukul 18:01 Wita.

Selain itu SF membenarkan kalau untuk laporan Hijron Umar di Polres Rote Ndao, dirinya selaku Terlapor telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali. Jelas SF yang kini bertugas di Unit Sumda Polres Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait