PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan terus selidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo. Senin (25/9/2023)
“Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao” Katanya.
Seperti dilansir INAnews.co.id. Perkara korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao yang tengah dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo menjelaskan, Perkara korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao telah berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker tersebut,” ujar Anton.
Selain itu. menurut Anton, dalam hasil penyelidikan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Dinas PMD terlibat dalam pengadaan masker untuk penanggulangan Covid 19 pada tahun 2020 sebanyak 185.000 buah
Dalam Penyelidikan terungkap Dinas PMD diduga menggunakan keuangan daerah dalam pengadaan masker yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.4 miliar lebih.
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao. Tegas Anton
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao hingga berita ini dipublish, Crew Media masih dalam upaya konfirmasi dan akan diberitakan pada edisi berikutnya.