Kecamatan Rote Tengah ” Marak Tambang Liar” Pemilik Lahan Akui Siap Bertanggung Jawab
PENA-EMAS.COM – Penambangan pasir secara liar masih saja terjadi hampir di seluruh titik bibir pantai wilayah Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku pemilik lahan,selalu mengunakan dalil demi kelangsungan hidup warga untuk mencukupi kebutuhan hidup meskipun aktivitas penambangan pasir liar berstatus tanpa izin
Orias Ballo, Seorang Warga Desa Nggodimeda sebagai pemilik lahan tambang pasir di Dusun Oenitas, Desa Nggodimeda mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah terkait aktivitas pertambangan pasir tersebut namun terpaksa pihaknya harus memberikan ijin kepada warga setempat untuk menambang pasir dan itu semata mata karena desakan ekonomi.
Selanjutnya, bahkan orias juga dengan nada lantang menyatakan, dirinya sebagai pemilik lahan akan siap bertanggung jawab apabila dikemudian hari harus berdampak hukum. Tegas orias.
Selain itu, Kata Orias. seharusnya Pemda mencarikan solusi terbaik karena sangat tidak mungkin di desa lain ada pembiaran tambang sementara di desa kami harus di larang.
Menurutnya. Lokasi tambang liar bukan saja di Kecamatan Rote Tengah namun ada banyak lokasi tambang lainya sehingga jika Pemda mau melakukan penertiban maka harus merata karena ini menjadi persoalan kebutuhan ekonomi bagi warga.
Ia juga mengakui telah mengurus ijin tetapi tidak mendapat perhatian dari pemerintah, untuk itu ia meminta untuk mencari solusi bersama.
” Kami harap pemda bisa duduk bersama kami mencari solusi karena kami juga telah mengajukan ijin tambang namun sampai kini belum juga keluar, dasar itulah kami tak bisa hanya berdiam diri. Warga sangat kesulitan ekonomi saat ini” Tandas Ballo.
Hasil Investigasi lapangan oleh Crew media ini Rabu (19/5/2021) di beberapa titik lokasi tambang pasir di Rote Ndao, antara lain di pesisir pantai Dusun Oenitas, tepatnya berbatasan dengan desa Tungganamo, Dusun Kolla di wilayah Desa Nggodimeda hingga di pantai Sosadale, Desa Siomeda, Kec. Rote Tengah terlihat jelas aktifitas tambang liar.
Hal ini sangat jelas melanggar undang-undang UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan Minerba.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Rote Ndao dan Dinas teknis terkait belum berhasil di konfirmasi. (ensi)