Kepala Desa Suebela Di Kab. Rote Ndao, di Polisikan Warga

PENA-EMAS.COM – Johanis Lian Kepala Desa Suebela Kecamatan Rote Tengah Kab. Rote Ndao – NTT dipolisikan Warganya di Polsek Rote Tengah – Kab. Rote Ndao.

Kepala Desa Suebela di adukan ke Aparat penegak hukum pada Polsek Rote Tengah karena dinilai merugikan warganya yang berhak menerima bantuan yang bersumber dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. namun dialihkan kepada warga lain secara tidak sesuai mekanisme.

Bacaan Lainnya

Seperti dilangsir dari Sinar Harapan.Net (SH.Net) edisi 8/12/2022 Johanis Lian dilaporkan ke Polisi setempat oleh
Masyarakat penerima bantuan berupa kawat duri, bibit jagung, rumput odot  dan satu unit mesin pompa air namun dialihkan kepada pihak lain.

Sebagaimana diberitakan SH.Net, Pengadaan sejumlah item Bantuan tersebut melalui usulan Kepala Dusun Ho 1 sesuai pengajuan proposal yang ditandatangani 12 orang warga sebagai penerima manfaat bantuan untuk luas lahan 750 meter.

Bantuan yang dianggarkan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 itu dalam bentuk paket yakni kawat duri sebanyak 30 rol berukuran 250 meter, bibit jagung 180 Kg, satu unit mesin pompa air dan polibek rumput odot untuk masyarakat Dusun Ho 1 di lokasi persawahan kompleks Solopoi.

Setelah bantuan tersebut direalisasi, enam dari 12 orang yang tanda tangan proposal tidak mendapat bantuan tersebut tetapi diambil oleh David Amalo,Cs.

Hal Ini diduga Kepala Desa Suebela, Johanis Lian dan Kepala Dusun Ho 2 David Amalo kongkalikong dalam pengadaan bantuan kawat duri untuk masyarakat di Dusun Ho 1.

Enam orang yang tidak kebagian bantuan, melaporkan ke pemerintah Desa Suebela dan selanjutnya, masalah tersebut diselesaikan oleh pemerintah desa di Kantor Desa Suebela. Selasa (22/11/2022) , namun dalam putusannya Kepala Desa Johanis Lian tetap mengikuti kemauan David Amalo sehingga enam orang sebagai pelapor tetap tidak mendapat haknya.

Dalam urusan penyelesaian Kepala Desa Suebela, membenarkan alibi David Amalo,Cs bahwa enam orang pelapor tidak berhak mendapat bantuan karena mereka adalah pemilik sawah di lokasi lain.

” Memang benar 12 orang tanda tangan proposal tapi karena dua lokasi sehingga Danoina tidak boleh dikasih bantuan kawat duri,” kata Johanis Lian.

Ke-enam orang warga yang merasa putusan itu tidak adil karena hak mereka diabaikan. tetap tidak setuju keputusan tersebut sehingga melaporkan ke pemerintah Kecamatan Rote Tengah.

Dalam penyelesaian, Camat Rote Tengah Marten Muskanan memutuskan 12 orang yang nama dan tanda tangan dalam proposal kelompok tani Solopoi memiliki hak yang sama, sehingga enam orang yang tidak kebagian kawat, tetap diberikan kawat, hak orang kerja (HOK), bibit jagung, rumput odot, dan mesin pompa air.

Walau demikian, David Amalo tidak mau memberikan bantuan tersebut kepada enam orang dimaksud seperti tertera dalam putusan pemerintah kecamatan Rote Tengah.

Selain itu. putusan pemerintah Kecamatan Rote Tengah, David Amalo dan kawan-kawan bersama Kepala Desa Johanis Lian wajib membeli kawat untuk enam orang pelapur. Namun, David Amalo beralasan kawat untuk enam orang akan diberikan sebagai bantuan pribadi, bukan bantuan pemerintah.

“Kawat yang akan kami kasih itu sumbangan pribadi karena anggaran diambil dari uang milik pribadi kami. Ingat ini hadiah natal,” kata David Amalo.

Akibatnya warga yang merasa tetap dirugikan mengadu dan melaporkan Kasus ini ke Polsek Rote Tengah, Kamis (8/12/2022).untuk diproses.

Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati menegaskan David Amalo tidak menuruti hasil putusan pemerintah Kecamatan Rote Tengah. Karena itu, masalah tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian Polsek Rote Tengah sesuai hasil putusan pemerintah Kecamatan Rote Tengah.

Menurut Kapolsek, apa yang disampaikan David Amalo adalah tindakan membangkang dari hasil putusan pemerintah Kecamatan Rote Tengah.

” Tindakan David Amalo itu sebagai bentuk kebohongan terhadap pemerintah kecamatan. Tindakan David Amalo sudah keluar dari hasil putusan di kecamatan. Nanti kita selesaikan sesuai aturan,” Ujar Kapolsek tegas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait