Kepala Kantor Kas “BOBOL” Rekening. Bank NTT Didesak ganti Uang Nasabah

Kepala Kantor Kas “BOBOL” Rekening. Bank NTT Didesak ganti Uang Nasabah

KOTA KUPANG-Pena Emas.
Bank NTT didesak oleh Dewan untuk mengganti uang nasabah  yang rekeningnya dibobol oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT, CN alias Shely senilai Rp 490 juta.

Hal ini tegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT,  Hironimus Banafanu, SH, M. Hum dari Fraksi PDIP DPRD NTT dan Gabriel Suku Kotan, SH, M. Hum, di Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa, (22/01/2019).

“Bank NTT tidak boleh ‘cuci tangan’ terhadap kerugian nasabah. Kalau benar telah terjadi pembobolan maka Bank NTT harus bertanggung jawab dan harus secepatnya mengganti kerugian nasabah sebesar Rp 490 juta tersebut,” Ujarnya.

Menurut Banafanu, nasabah menyimpan uangnya di bank untuk mendapatkan keamanan dan bank wajib memberikan jaminan keamanan kepada nasabah atas uang yang disimpan.

Jadi kalau Bank NTT tidak mampu memberikan jaminan keamanan atas uang yang disimpan nasabah, berakibat pada kehilangan kepercayaan nasabah terhadap bank. dan semua nasabah bisa lari ke bank lain. Kalau itu sampai terjadi, akan berbahaya. Tegasnya.

 

Sementara anggota DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan, SH, M.Hum. Mengatakan, Bank NTT tidak perlu berkelit dan mengalihkan persoalan pembobolan rekening ke masalah pinjam-meminjam antara nasabah dan pelaku pembobolan.

Secara hukum, pembobolan rekening dan pinjam-meminjam merupakan dua masalah yang berbeda. Pembuktiannya mudah, ‘kan ada camera cctv dan teler yang menyerahkan uang saat itu.

Seharusnya, manajemen Bank NTT tidak bisa ‘cuci tangan’ dengan mempersilahkan nasabah (pemilik rekening yang dibobol, red) untuk melaporkan pelaku ke polisi karena dalam masalah pembobolan rekening, nasabah tidak berurusan langsung dengan pelaku pembobolan.

Pihak Bank NTT yang seharus melaporkan karyawannya ke polisi. Karena secara defacto dan dejure, uang yang dibobol ada di dalam bank. Uang itu disimpan oleh bank dan menjadi milik bank. jelasnya.

Menurut mantan pengacara ini, ketika uang nasabah sudah disetor ke bank, maka uang itu menjadi milik dan tanggung jawab bank. Karena itu bank berhak memgelola uang tersebut.

Dengan demikian. Lanjutnya, bank juga harus bertanggung jawab jika uang yang telah disetor nasabah ke bank itu hilang, dicuri, terbakar atau dibobol dari bank oleh orang luar maupun orang dalam bank. tegasnya

Jadi, Bank NTT harus segera mengganti uang nasabah yang dibobol itu dan Bank NTT berkewajiban untuk segera mengganti uang nasabah Rp 490 juta tersebut.

Selanjutnya, Bank NTT yang berurusan dengan karyawannya yang melakukan pembobolan. Jadi harus diganti secepatnya. Tandasnya

Selain itu aktivis LSM, Andreas Goru, yang dimintai tanggapannya secera terpisah menilai pembobolan rekening nasabah Bank NTT, Helda Pellondou senilai Rp 490 jua oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, CN alias Shely dapat dikagegorikan sebagai tindak Pidana Korupsi atau ‘pencurian uang’ milik pemerintah daerah.

Bank NTT adalah bank milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota. se-NTT. Jadi kalau ada uang nasabah Bank NTT yang dibobol oleh ‘orang dalam” bank NTT sama dengan pembobolan uang Bank NTT berkewajiban mengganti uang nasabah. Ujung-ujungnya, Bank NTT yang dirugikan. Tandas Andre Goru.

Dengan demikian, lanjut Andre, polisi dan jaksa dapat memproses hukum kasus ini tanpa adanya laporan dari nasabah maupun Bank NTT. “Saya heran, kenapa uang daerah yang dibobol dan ‘dicuri’ tapi gubernur,  walikota, dan para bupati tenang-tenang saja. Kangan sampai tetjadi seperti kasus pembobolan rekening Pemkab Ngada seniali Rp 12 M uang belum diganti hingga saat ini. Ungkapnya bernada kritik.

Seperti diberitakan suaraflobamora.com sebelumnya, nasabah Bank NTT, Helda Pellondou melalui Kuasa Hukumnya, Ferdy Tahu Maktaen, mengungkapkan adanya penjebolan rekening kliennya senilai Rp 300 juta oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, Shely alias CN/COTN. Selain itu Shely juga diduga mencuci uang nasabah melalui pembukaan 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta.

Namun pihak Bank NTT dalam jumpa persnya menilai masalah dugaan pembobolan uang nasabah senilai Rp 300 juta tersebut merupakan masalah pinjam-meminjam uang antar Helda dan Shely.

Menurut Kepals Divisi Pengawasan dan Sky Bank NTT, Kristocel Adoe, bunga deposito senilai Rp 190 juta juga ditransfer ke rekening Helda Pellondou.

Menanggapi itu, korban Helda Pellondou membantah dan membeberkan fakta serta kejadian sebenarnya. Helda menuding pihak manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Pengawasan dan Sky Bank NTT, Kristofel Adoe dalam keterangan persnya melakukan upaya pembohongan publik alias penipuan alias ‘putar balek’.

Pimpinan Bank MTT yang berusaha dikonfirmasi oleh wartawan mengelak dengan berbagai alasan. (JH/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait