KERUGIAN RUSAKNYA PINTU KANTOR DPRD ROTE NDAO DIPERKIRAKAN 500 RIBU, AKTIVIS DIANCAM “PASAL 406 ?”

ROTE NDAO- Pena Emas. Aksi demo Aktivis Anti Korupsi dari ANTRA – RI Junus Panie. CS yang di dakwa dan di ancam hukuman karena perbuatan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Itu karena kemungkinan dan ada dugaan pihak lain yang intervensi pihak penegak hukum.

Hal ini diungkapkan salah satu Warga masyarakat desa Tuanatuk Kecamatan Lobalain kepada Pena Emas (13/02/2019) yang meminta agar identitasnya dirahasiakan oleh Redaksi.

Menurutnya, hal ini jika dibanding dengan sejumlah kasus yang terjadi di Rote Ndao maka proses kasus Junus Panie CS yang melakukan aksi demo Anti Korupsi sangat cepat ditangani oleh penegak hukum sedang masih ada kasus lain. baik, Korupsi maupun pidana umum lainya sudah sering bertemu ulang tahun ditangan penegak hukum.

Selain itu katanya, di Rote Ndao terjadi tindak pidana pembunuhan tetapi tidak di tindak sesuai hukum malahan di damaikan sedang Aktivis yang menyampaikan Aspirasi di gedung rakyat di seret ke kursi pesakitan. Ungkapnya.

Wakil ketua DPRD Kab.Rote Ndao Petrus Johanis Pelle,S.pd yang di konfirmasi via ponsel genggamnya (13/02/2019), Ia mengatakan. kerugian yang terjadi atas pengerusakan tiang penyanggah pintu gerbang DPRD Rote Ndao oleh aktivis anti korupsi saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Rote Ndao pada tahun 2018 yang lalu jika di hitung kerugian maka sekitar Rp 250.000 sampai Rp 500.000. Jelas Pelle.

Seperti sebeumnya di beritakan. aktivis anti Korupsi Kabupaten Rote Ndao Junus Panie dan rekannya masing-masing Silfon Lette,Mikson Dethan dan Olifer Lette menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (12/02/2019) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Oleh Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao yang pada pokoknya mengatakan pada hari senin 03 september 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kompleks perkantoran Ti’i tepatnya di depan gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao,secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang,dengan uraian kronologis berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh lembaga ANTRA RI dan di pimpin oleh terdakwa Junus Panie sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan kapolres Rote Ndao.

Pada Kesempatan tersebut Marthinus Lau,SH selaku Kuasa dari para terdakwa mengatakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi hukum (tidak keberatan) dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta sidang selanjutnnya dengan pemeriksaan para saksi.

Sidang di pimpin oleh majelis Hakim Beauty D.E Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim yakni Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH
Panitera Pengganti Febryanti M Jehalu,SH

Sidang ditunda dan di gelar kembali Selasa,19 Februari 2019 dengan agenda mendengar keterangan para saksi.(Nas/arq/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait