PENA-EMAS.COM- Setelah YOK ditetapkan sebagai tersangka dari 4 orang terlapor dalam kasus Pupuk Subsidi untuk kelompok Tani, kini terlapor berikutnya “MLM” ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka kedua ini adalah Ketua BPD Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao “MLM” oleh Polres Rote Ndao Sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-TAP/28/IX/2022/Reskrim. Hal ini disampaikan oleh Agustinus Mboeik sebagai pelapor dalam kasus Pupuk Subsidi setelah ditangani oleh Penyidik Polres Rote Ndao sekitar 17 bulan lalu
Kepada PENA-EMAS.COM- Agustinus Mboeik melalui sambungan Selulernya Selasa (3/10/2022) Ia menjelaskan, dari 4 orang terlapor yang diadukan ke Polres Rote Ndao akibat diduga menggelapkan hak masyarakat kelompok tani atas Pupuk Subsidi, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni YOK dan MLM.
MLM. Ketua BPD Desa Oelua telah berstatus sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao sejak 24 September 2022 yang lalu namun sebagai pelapor Ia baru mengetahuinya saat Pihak Polres Rote Ndao menyerahkan surat tembusan kepadanya sebagai terlapor hari ini (4/10/2022) Jelasnya.
Selanjutnya jelas Agustinus sesuai surat Nomor : B/445/X/2022/Reskrim tertanggal 4 Oktober 2022 dengan perihal SP2HP yang ditujukan kepadanya menjelaskan penetapan tersangka, pemberkasan perkara dan pengiriman berkas perkara ke JPU an. YOK dan MLM.
Kemudian sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-TAP/28/IX/2022/Reskrim, MLM Alias Mar sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana” Penggelapan” berupa Pupuk yang Disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk Kelompok Tani Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 372 KUHP Pidana.
“ Mar sudah jadi tersangka dari tanggal 24 September 2022, tapi hari ini baru Beta (Saya) tahu saat terima SP2HPnya tanggal 4 Oktober 2022. Dari 4 orang yang dilapor 2 sudah tersangka, kita tungga kapan 2 orang lainnya “ Ujar Agustinus.
Seperti diberitakan PENA-EMAS.COM Edisi kemarin Senin 3/10/2022 “Polres Rote Ndao Lamban Tanggani Kasus Pidana, Pelapor mengadu ke Polda NTT”
PENA-EMAS.COM. Pihak Polres Rote Ndao kembali di nilai lamban menangani sejumlah kasus pengaduan masyarakat termasuk Kasus Pidana Pupuk Subsidi di Kabupaten Rote Ndao. Sebagai Pelapor yang merasa Pihak penegak Hukum di lingkup Polres ini bermain dengan waktu dan lamban dalam proses hukum yang diadukan pelapor akan mengadu ke Polda NTT.
Penilaian dan rasa kesal ini disampaikan pelapor Agustinus Mboeik, Minggu (2/10/2022), Sekitar Pukul 18:19 Wita. di kediamannya di Rt 15, Rw 8, Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Kepada PENA-EMAS.COM- Agustinus Mboeik mengatakan, terkait perkembangan penanganan atas Laporan Kasus Pidana Pupuk Bersubsidi di Kelompok Tani Oedai yang dilaporkan sejak Tanggal 17 Mei 2021 lalu hingga kini terkesan terlalu lamban.
Menurut Agustinus Mboeik, setelah Polres Rote Ndao menghabiskan waktu 1 Tahun 5 bulan baru menetapkan 1 orang Tersangka dari 4 Orang yang dilaporkan dalam persoalan hukum tersebut
” Kalau 1 orang saja sudah menelan waktu 17 bulan, apalagi selesai tetapkan 3 orang lainya, Beta yakin makan waktu 4 tahun 3 bulan lagi”. Cetus Mboeik bernada heran dengan cara kerja polisi di Polres Rote Ndao yang tidak profesional
YOK. Sebut Mboeik, selesai ditetapkan sebagai tersangka Tanggal 25 Agustus 2022. namun sudah jelang 2 bulan penetapan TSK tetapi tidak ada tindak lanjut dengan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke Tahap II.
Sebagai Pelapor untuk mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan saja, dirinya baru bisa kantongi kalau mendatangi Polres Rote Ndao. dan jika tidak datangi dan menanyakan perkembangan penyelidikan maka Penyidik berdiam diri.
“ Hak Pelapor wajib menerima setiap perkembangan proses melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan itu tugas dari Penyidik bukan datangi baru kasih” Ujar Mboeik bernada Kesal.
Menurut Agustinus Mboeik. Ia menilai tindak lanjut hukum atas laporannya terkasit dengan Kasus Pidana Pupuk Subsidi ini dalam penanganannya di Polres Rote Ndao sangat lamban termasuk hak-hak pelapor seperti SP2HP pun tidak secara professional pihak penyidik sampaikan kepada pelapor jika pelapor tidak datangi dan memintanya.
Untuk itu. lanjut Agustinus, sesuai dengan program Polda NTT “Berikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum tidak diskriminatif dan tuntas” kita akan datangi Polda NTT untuk melaporkan dan memohon kasus ini diambil alih.
Sebagai masyarakat pelapor kami sudah tidak optimis dengan proses penanganan kasus ini untuk memenuhi harapan kami oleh Polres Rote Ndao dengan pelayanan prima dan secara tuntas.
” Waktu dekat ini, sonde ada kejelasan maka Beta lapor ke Polda NTT soal kerja Polisi di Polres Rote Ndao, dan Beta akan minta Polda NTT tanggani langsung kasus pupuk subsidi ini”. Ujar Mboeik