PENA-EMAS.COM – Sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri. Betapa pun jahatnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega mencelakakan anaknya sendiri.
orangtua yang semestinya menjadi pelindung justru sebaliknya menjadi pemangsa anak kandungnya sendiri.
turut serta kakak kandung menjadi pelaku rudapaksa gadis asal kabupaten banyumas ini.
Berawal dari Polsek Karanglewas mengamankan bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun yang kabur dari rumah sejak Senin (13/9/2021).
Kasus ini terungkap saat Mawar hendak melarikan diri dengan tujuan ke daerah Baturraden demi menghindari aksi bejad ayah dan kakak kandungnya tersebut.
WTM (46) ayah mawar dan SA (18), merudapaksa anak gadis dan adiknya sejak usia mawar 12 tahun.
Selama tiga tahun ini, mawar menahan rasa takut dan kekejaman orang-orang yang semestinya melindunginya.
Mawar melarikan diri dari rumah karena merasa takut dan trauma atas perlakuan ayah dan kakaknya selama tiga tahun terakhir.
Saat menemukan Mawar Polisi kemudian meminta bantuan desa asal gadis ini untuk mengklarifikasi identitasnya.
Setelah warga desa dan Ketua RT datang ke Mapolsek, ternyata benar gadis itu memang warga desanya.
Mawar tak berani buka mulut walaupun tinggal serumah dengan ibunya. Ia mengaku diancam jika membeberkan perbuatan keji ayah dan kakaknya.
Dari keterangan polisi, pemerkosaan terakhir dilakukan masing-masing pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021 di rumah. Pelaku masuk ke kamar Mawar saat ia tertidur.
Ibu Mawar TKY (43), hatinya merasa terpukul dan hancur saat mengetahui kejadian ini. Lantas ia segera melaporkan suami dan anak lelakinya ke polisi.
“Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku”, ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap WTM (46) dan SA (18). Saat ini Polsisi menahan pelaku di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna krem.
“Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung,” tuturnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.