Kita Tunggu Kinerja Polres Malaka Soal Pengroyokan Wartawan di NTT

Kita Tunggu Kinerja Polres Malaka Soal Pengroyokan Wartawan di NTT

Jakarta Pena-emas.com. Kinerja Polres Malaka di NTT akan terlihat pada keseriusannya dalam penangan kasus pengroyokan terhadap Wartawan yang dilakoni oleh pendukung calon Bupati – Wakil Bupati dari paket SBS – WT.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPP Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Feri Rusdiono saat dihubungi via WhatsApp (18/10/2020) pukul 19:50 Wita.

Ketua DPP PWOIN: Feri Rusdiono

Feri Rusdiono melalui WhatsAppnya. Ia mengatakan, terhadap pengroyokan anggota PWOIN Yohanes Seran Bria sebagai Wartawan kita tunggu kinerja Polres Malaka.

Feri juga mengakui kalau terkait proses kasus yang menimpa Wartawan gardamalaka com Ini, Kasat Reskrim Polres Malaka sudah berkomunikasi dengan dirinya.

“Kita tunggu dan percayakan kinerja Polri khususnya Polres Malaka. Kasat Reskrimnya sudah komunikasi baik dengan saya” Tulis Feri Rusdiono.

Kapolres Malaka AKBP Albertus Neno

Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, yang dihubungi melalui nomer panggilan whataApp, 0 813-3930-9XXX,  membenarkan adanya laporan pengeroyokan terhadap wartawan yang sementara ini dalam proses penanganan pihaknya

Sedangkan tindakan selanjutnya masih menunggu hasil visum et repertum agar dalam waktu dekat kita menetapkan tersangka.

“Kami masih menunggu hasil visum dan dalam waktu dekat akan ditentukan tersangka”, katanya.

Sementara Yulianus Bria Nahak, SH., MH, Salah satu dari tim kuasa hukum. tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria. mengatakan, Tahapan proses sudah sampai pada tingkat pemeriksaan saksi dan dalam waktu dekat pihak Polres Malaka akan memanggil para pelaku pengeroyokan.

Hal ini disampaikan Yulianus, usai mendampingi Johanis Seran Bria untuk menyerahkan barang bukti berupa Handicam berwarna hitam, merek sony, tipe sony HDR-PJ340E 7, 2V, 9,2 Mega pixels ke pihak Reskrim Polres Malaka pada Minggu (18/10/2020) malam sekitar pukul 22.10 Wita.

Kuasa Hukum. Yalianus Bria Nahak juga menjelaskan, Surat panggilan sudah dilayangkan ke pelaku tindak pidana kekerasaan dan Informasi ini diperoleh ketika Yulianus dan korban menyerahkan barang bukti yang diterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka Abdullah Donumo dan disaksikan Nellyou Riberro Ho Loes dan dirinya. Jelas Yulianus.

“Barang bukti berupa video sudah diserahkan ke penyidik hari ini (red, Minggu, 18/10/2020). Dan kita diinformasikan bahwa pihak polres sudah mengirim surat panggilan untuk tiga orang yang di duga pelaku pengeroyokan yakni, RSK, SK dan M.”

Bahwa pada hari ini pihak kepolisian Polres Malaka (Penyidik) telah menyita barang bukti korban dan telah mengirim surat panggilan kepada pelaku. Tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan tersebut, karena diduga ada kaitannya dengan perkara pidana, dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana, subsaider pasal 351 ayat 1 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan atau pasal 18 ayat 1 UU RI, nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kepada Polres Malaka.Yulianus minta
agar segera usut tuntas pelaku Tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com. karena sangat jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa :
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yulianus menegaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini perlu diusut serius oleh pihak kepolisian. Menggigat bahwa saat ini masa-masa politik sehingga Polres Malaka harus serius menangani perkara ini, agar bisa memberikan efek jera.

Kemudian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Prov-NTT, Johanes Yoseph Henuk, melalui telepon selulernya kepada media ini, Minggu, (18/10/2020), pukul 09.00 wita. Mendesak Pihak Polres Malaka untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dua wartawan lokal di Kabupaten Malaka karena diduga akan melarikan diri.

“Saya harap pihak Polres segera tangkap pelaku pengeroyokan karena diduga pelaku bisa melarikan diri” Tegas Jhon Henuk.

Menurut Johanes Henuk, tindakan kekerasan  terhadap dua wartawan, oleh kelompok massa pendukung paket SBS-WT di Desa Haitimuk Kecamatan Weiliman Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam perjalanan pulang dari peliputan kampanye paket SN-KT, oleh pengurus Partai Golkar Malaka, pada Kamis, (15/10/2020), adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, (UU), Pers Nomor 40 Tahun 1999, bab VIII, Pasal 18, yang menegaskan, bahwa setiap orang yang secara  melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan, berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak  500.000.000 rupiah.

“Selain pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, pelaku juga bisa diancam dengan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”, terang Henuk.

Atas dasar ini, saya meminta agar Polres Malaka secepatnya menangkap pelaku dan mengingatkan untuk proses hukum nanti, Polres Malaka tidak hanya menggunakan KHUP melainkan juga Undang-Undang Pers sebab kedua wartawan saat mendapat pengeroyokan dalam menjalankan tugas kejurnalistikan. Tegasnya. (memo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait