Konsultan Pengawas dan Pelaksana Lapangan  Akui,  Tiga oknum Pelaksana Proyek APBN  Rp. 38,1 M. Gunakan Material Lokal.

PENA-EMAS.COM. Pengawas Lapangan dari Konsultan Supervisi PT Reka  Cipta Bina Semesta JO CV Ganesha Teknika mengakui proyek APBN Tahun 2021 menggunakan bahan material lokal dan  tidak sesuai spesifikasi RAB.

Hal ini dilakukan oleh Pelaksana proyek di bawah bendera PT Dua Sekawan dalam pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp. 38.1 Miliard.

Bacaan Lainnya

Demikian pengakuan  Pengawas lapangan dari Konsultan Supervisi PT Reka  Cipta Bina Semesta JO CV Ganesha Teknika dan Pelaksana lapangan yang ditemui PENA-EMAS.COM di beberapa lokasi pelaksanaan proyek yang berbeda. Sejak (15 s/d 16/7/2021).lalu

Foto Material lokal pasir yang digunakan dalam proyek APBN Rp.38,1 M

Kepada PENA-EMAS.COM Konsultan Pengawas lapangan CV. Ganesha Teknika (GNT), Edwin Nenobesi Jumat (16/07), Sekitar Pukul 15:55 Wita, menjelaskan, melalui Direksi CV. GNT dirinya diberikan tugas pada dua unit Sekolah Dasar yakni SD Negeri Olafulihaa dan SD Negeri Panamamen.

Sebagai konsultan pengawas lapangan, kedua pembangunan gedung sekolah tersebut memang menggunakan material lokal dan tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Ungkapnya.

Dia menjelaskan,  Spek material pasir yang digunakan kontraktor pelaksana belum ada pengajuan. Namun pihak pelaksana proyek dibawah PT. Dua Sekawan tetap memanfaatkan material yang belum mendapat persetujuan keyalayakan dari Direksi Konsultan Pengawas, dan itu wajib diajuhkan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum material digunakan. Tandas  Nenobesi

Foto Dinding Bangunan yang tidak menggunakan Bata merah sesuai RAB tapi menggunakan Batako

Selanjutnya. untuk spesifikasi material bata sesuai petunjuk RAB itu diwajibkan Bata Merah, namun Pelaksanaan dilapangan tidak sesuai perintah RAB hal itu dapat dibuktikan dengan fakta pekerjaan mengunakan material batako.

Sekalipun untuk spek bata masih alami proses perubahan dokumen Contract Change Oeder (CCO) oleh Kontraktor Pelaksana sementara dalam tahapan usulan namun fakta kontraktor menabrak perintah kontrak dan spesifikasi material dalam RAB.

Menurut Konsultan pengawas Lapangan Edwin Nenobesi. Ia sudah memberikan  penegasan  berulang kali untuk pemasangan bata dihentikan hingga ada persetujuan dari Dinas Teknis ketika Kontraktor Pelaksana kantongi dokumen CCO.

Namun akibat sudah adanya persetujuan lisan antara kontraktor pelaksana dan Direksi Dinas PUPR, sebagai isyarat sakti maka kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan hingga pembangunan dinding tembok sudah mencapai lebih kurang 75 persen.

” Beta selaku konsultan sudah tegur baik lisan dan tertulis melalui Direksi Konsultan pengawas namun tidak pernah disikapi oleh Kontraktor Pelaksana, yang acuh tak acuh dengan teguran tersebut”.Ujarnya.

Foto Batu yang digunakan tidak sesuai RAB. Batu yang digunakan seharusnya batu kali berwarna abu, licin dan tidak berpori.

Selanjutnya Edwin Nenobesi juga  membenarkan adanya surat dari Direksi Konsultan yang perintahkan kontraktor pelaksana untuk membongkar item pekerjaan pengecoran lantai dan untuk pekerjaan pemasangan dinding batako sebaiknya di tunda atau tidak dilanjutkan sementara kontraktor pelaksana baru ajuhkan.

Kalvin Nauolien, yang ditemui di SD Olafulihaa. Ia menjelaskan, Dirinya sebagai pelaksana lapangan sekaligus mengurus seluruh material proyek untuk pekerjaan pembangunan SD Olafulihaa. Pelaksananya Pak Afo di bawah  PT Dua Sekawan.Katanya.

Saat disoroti soal material lokal. Ia mengatakan,  material yang digunakan sesuai spesifikasi dan RAB. pelaksanaan kegiatan sudah sesuai petunjuk  langsung dari Direktur PT. Dua Sekawan dan material pasir diangkut dari wilayah Takari melalui angkutan truck perusahaan.

Foto Pasir Takari dan pasir lokal yang di campur untuk pekerjaan proyek APBN di Rote Ndao

“ Pasir Takari bisa dibedakan yang lolos uji laboratorium dan dinyatakan layak namun ada lokasi yang tidak melalui hasil uji Lab.  Memang semua pasir Takari tapi kalau yang layak itu diambil langsung dari excavator  tapi yang mengunakan manual dengan skop itu mengandung kadar lumpur yang tinggi “. UJar Kalvin.

Untuk diketahui Kata Kalvin. Pekerjaan pembangunan SD Negeri Olafulihaa ada 3 Ruang Kelas Belajar (RKB) dan pembangunan baru bukan renovasi. Tambahnya.

Soal Dinding gedung yang tidak menggunakan material Bata Merah sesuai RAB tetapi memakai Batako. Kalvin mengatakan, sudah ada surat dari Direksi Konsultan Pengawas dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang baru saja dikeluarkan suratnya satu pekan lalu.

Selanjutnya Kalvin  membantah soal  Perintah dan petunjuk dari PPK dan Direksi Konsultan untuk bongkar pekerjaan karena tidak sesuai spesifikasi itu tidak ada. kerja sementara aman saja buktinya ada pengawasan dari PPK, Konsultan pengawas dan Lider Direksi langsung. Ujar Nauolien

Sementara  Deni Monas.Pelaksana Lapangan di SD Eahun mengatakan, Khusus spesifikasi material pasir ada dua jenis pasir yakni pasir Takari yang dibeli dari toko  UD Tujuh Jaya dan jenis yang lain pasir lokal yang didatangkan dari lokasi pasir Kola di Kecamatan Rote Tengah.

” Iya satu jenisnya dari Takari didatangkan oleh toko TJ namun jenis yang satu pasir lokal dari Kola Rote Tengah “. Ujar Deni Monas  saat di sorot pertanyaan seputar perbedaan material jenis pasir yang ada dilokasi proyek.

Selanjutnya di SD Inpers Pepela. Tahar seorang Tukang alias pekerja asal Sulawesi  dilokasi pembangunan; Soal terdapat dua jenis material pasir, Ia mengatakan ada pasir asal Takari dan satunya dari luar Takari. Kedua bahan material tersebut digunakan untuk pekerjaan fondasi.

Dia jelaskan pula, Untuk tahapan pekerjaan pondasi kedua jenis pasir dicampur.  baik dari Takari dan yang diluar pasir Takari atau pasir lokal.

“ Kalau pasang pondasi dua jenis pasir dicampur terlebih dahulu pak, tapi untuk cor pakai jenis pasir Takari saja”. Ungkap Tahar.

Selanjutnya. Untuk material batu jenisnya batu kali namun bedah juga ada yang berwarna abu-abu, ada yang berwarna  hitam dan merah tapi itu yang disiapkan kontraktor pelaksana maka itu yang kami pakai untuk pembangunan pondasi. Jelas Tohar.

Keadaan serupa diakui Runat Nenosaban Pengawas lapangan SD Onatali dan SD Lela. mengakui,  dirinya sebagai pengawas membenarkan penggunaan material pasir dan batu kali  pada pembangunan kedua Sekolah tersebut tidak layak sesuai dengan RAB karena kedua Gedung yang dibangun baru itu memakai material lokal bahkan untuk SD Lela dalam pekerjaan fondasi tidak menggunakan pasir urugan,

Informasi terpercaya yang berhasil dihimpun Crew Media ini, Direksi Cv. Ganesha Teknika sesuai Perihal Surat, Site Intruksi  Nomer Surat: 30.16/SSI-PSR-RCBS-GNT/VII/2021, menegaskan agar pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi gedung SD Negeri Olafulihaa pekerjaan pengecoran lantai ruang kelas yang dilaksanakan pada Tanggal 7 Juli 2021, untuk segera dibongkar karena campuran belum mengikuti komposisi hasil Trial dari JMF,

Kemudian pelaksanaan pekerjaan pemasangan dinding batako di SD Negeri Olafulihaa, disarankan agar sebaiknya di tunda dulu/tidak dilanjutkan karena syarat administrasi belum terpenuhi antara lain  Surat Rekomendasi dari PUPR mengenai hal pergantian spesifikasi material dari bata merah ke batako.

Surat Instruksi dari Konsultas tertanggal 16/07/2021 ditujukan kepada  Direktur PT. Dua Sekawan u.p. Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, Konsultan Pengawas Intruksikan kepada pihak pelaksana atau rekanan agar menggunakan material sesuai spesfikasi. Termasuk di SD Daiama dan Pepela yang menggunakan material batu dalam pekerjaan fondasi tidak sesuai spesifikasi batu kali pada umumnya yang disetujui oleh konsultan dan Direksi.

Foto Fondasi yang mrnggunakan batu tidak sesuai RAB dan urugan material bekas bangunan lama

Jika instruksi tersebut tidak di lakukan oleh rekanan pelaksana Simson Polin maka segala konsekuensi menjadi tanggung jawab PT Dua Sekawan dan Risal sebagai coordinator / pelaksana lapangan.
Selain itu dalam pantauan Crew Media ini, sejumlah SD yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana masih menggunakan material bekas bongkaran gedung lama, Misalnya SD Eahun di Kecamatan Rote Timur dan SD Touiu di Kecamatan Rote Barat Laut.

Untuk di ketahui,  Pelaksanaan proyek APBN 2021  Rp. 38,1 Miliard dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT,  Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT. Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao  oleh PT Dua Sekawan membagi  proyek 18 Sekolah Dasar  ini dalam tiga wilayah untuk tiga oknum pelaksana.

Wilayah Barat, 6 Sekolah Dasar masing masing SD Aduoen, Holotula, Temas, Feama, Paal dan Touiu dengan pelaksana Haji Pua Jendo

Wilayah Tengah. 6 Sekolah Dasar masing masing SD Onatali, Lela, Olafulihaa, Panamamen, Kapadanon dan SD Ngaek dengan pelaksana Florentinus Sonbay

Wilayah Timur, 6 Sekolah Dasar masing masing SD Daiama, Eahun, Pepela, Lelilo, Folaoen dan Nitanalain  dengan pelaksana Simson Polin

Seperti diberitakan pada edisi terdahulu kalau dalam pelaksanaan “Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao” yang di biayai dari sumber APBN 2021 ini selain menggunakan material lokal tetapi salah satu Pelaksananya adalah FS alias Afo berstatus Anggota DPRD di Kab. TTU – Propinsi NTT.

Sementara hingga berita ini di beritakan Dirjend Cipta Karya,  Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Propinsi NTT, PPK Prasarana Strategis Satker Wilayah I, dan Team Lider Konsultan Supervisi PT Reka  Cipta Bina Semesta JO CV Ganesha Teknika belum berhasil di konfirmasi (PE.017/02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait