KONTRA VERSI “HOK” DANA DESA 2018 RATUSAN JUTA, PEKERJA TIDAK DI BAYAR.

Foto: PETRUS R. MALELAK

Rote Ndao – Pena Emas.com
Adalah Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru – Kabupaten Rote Ndao – NTT dalam pengelolaan Dana di Desa tersebut diduga terjadi penyalahgunaan Anggaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik hingga melahirkan kontra versi berbau tindak hukum.

Diduga biaya Harian Orang Kerja (HOK) dalam pembangunan yang dilkasanakan oleh pihak pemerintah Desa Batulilok Tahun Anggaran 2018 bermasalah karena sampai dengan selesainya kegiatan, Alokasi dana untuk membayar pekerja tidak dibayarkan sehingga terjadi kontra versi setelah pihak pekerja mengadu dugaan kasus ini untuk diselesaikan oleh yang berwenang.

Foto: Pembangunan BRONJONG yang sudah 100 %

Demikian keresahkan ini disampaikan Petrus R. Malelak, Warga Desa Batulilok sekaligus sebagai salah satu pekerja dalam kegiatan tersebut kepada Pena Emas.com di Redaksi Kamis (10/10) sekitar pukul 11:30 Wita

Kepada Pena Emas.com. Dijelaskan, Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2018 di Desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru Kab. Rote Ndao yang didanai dari Dana Desa sebanyak tiga kegiatan yakni pembangunan dua Embung dan satu pembangunan Bronjong.

Dari ketiga kegiatan tersebut. Ungkap Malelak, biaya untuk HOK-nya sebesar Rp.200an Juta tetapi baru terbayar Rp. 49 Juta lebih sedangkan kurang lebih Rp. 150 Juta tidak dibayar sementara semua pekerjaan sudah dikerjakan 100% realisasi fisik.

Foto: Embung yang di kerjakan yang HOK belum dibayar.

Atas ketidak puasan dan tindakan yang meresahkan kami sebagai pekerja yang berhak menerima upah sesuai RAB tersebut, kemudian kami mengadukan masalah ini kepihak berwenang. Baik, Camat Pantai Baru, Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan, Polres Rote Ndao, Polda NTT dan DPRD Kabupaten Rote Ndao namun belum mendapat penyelesaian untuk kami dapat menerima hak hak kami dan tindak sesuai mekanisme terhadap Kepala Desa dan TPK Desa Batulilok. Katanya bernada resah.

Petrus juga mengakui. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baa – Rote Ndao sudah pernah datangi Desa Batulilok tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian dirinya membuat laporan pengaduan tertulis kepihak Polres, Polda dan DPRD Kab Rote Ndao namun belum disikapi.Ungkapnya.

Foto: Foto papan informasi  salah satu proyek Embung yang HOK belum di bayar tuntas.

Selain itu, Dirinya juga sudah meminta pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini dan dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya mendapat alasan bahwa Dana HOK yang seharusnya kami menerima sebagai pekerja baru akan dibayarkan pada Tahun anggaran 2020 karena dana tersebut sudah masuk ke – Silva.

“ masa kita kerja tahun 2018 dan pekerjaan sudah selesai 100 persen tapi kita di bayar tahun 2020, lalu kita punya kebutuhan anak – istri makan apa. Kita kerja dengan harapan bisa dapat uang untuk bayar anak pung sekolah dan makan minum di rumah.” Ujar Petrus bernada kontra versi.

Selanjutnya selain surat laporan tertulis yang Ia sampaikan kepada Polres Rote Ndao tertanggal 12 Januari 2019, Dijelaskan pula, terhadap masalah ini dirinya sudah membuat laporan pengaduan pada Polres Rote Ndao dengan STPL Nomor: 09/II/2019/Polres Rote Ndao. 04 Pebruari 2019.

Menunggu penangan masalahnya tidak diselesaikan oleh semua pihak berwenang sehingga dirinya bersurat lagi kepihak Polres tertanggal 23 September 2019. Tembusan Polda NTT dan DPRD Kab. Rote Ndao. Untuk meminta pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan.

Kemudian. Jelas Petrus R Malelak, Polres Rote Ndao untuk melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan keuangan desa ini, Tanggal 05 Oktober 2019 memanggil BPD, Kades, Bendahara dan TPK Desa Batulilok untuk memberikan keterangan Tanggal 08 Oktober 2019 namun mereka tidak datang ke Polres. Tandas Petrus.

Kepala Dinas PMD Kab. Rote Ndao. Yames M.K.Terikh,SH yang dikonfirmasi Via sambungan Telpon Kamis (10/10) kemarin siang. Ia menjelaskan, Pihaknya sudah pernah menyelesaikan persoalan ini di Kantor PMD Kab. Rote Ndao, dan bahkan sudah sampai penyelesaian di DPRD Kab. Rote Ndao.

Dalam pengurusan penyelesaian tersebut, dari catatan secara administrasi di Desa menunjukan pekerjaan tidak sesuai dengan hasil pencapaiannya maka tidak dibayarakan sesuai dengan HOK. Karenanya, HOK yang sisa di Silvakan sebab dasar pembayaran harus sesuai dengan administrasi termasuk daftar hadir dan Progres pekerjaan.

“Kita sudah pernah urus di kantor, di dewan sudah dipanggil, Cuma dari catatan secara administrasi di desa pekerjaan tidak sesuai maka tidak dibayarkan sesuai dengan HOK. makanya – HOKnya dong (mereka-red) silvakan. Dasar pembayaran harus sesuai dengan administrasi termasuk daftar hadir dan progress pekerjaan” Ujar Therik.

Kemudian selanjutnya, Kita mau selesaikan tetapi Petrus R. Malelak berkeinginan untuk melanjutkan prosesnya ke pihak Polisi sehingga saya memberikan ruang untuk diproses secara hukum karena dari catatan Kepala Desa tidak ada permasalahan dan tidak memiliki kekuatan mendasar guna kepala Desa membayar biaya pekerja sementara mereka tidak melakukan pekerjaan secara penuh. Apalagi menurut Kepala Desa kalau pekerja tidak kerja penuh sesuai ketentuan waktu kemudian kita lakukan pembayaran secara penuh bisa bermasalah dikemudian hari nanti. Katanya.

Menurut Mantan Camat Lobalain ini, keinginan masyarakat untuk melaporkan persoalan yang terjadi itu adalah hak untuk mencari keadilan. Kewajibannya sebagai pimpinan adalah memfasilitasi usaha penyelesaian dengan mempertemukan kedua pihak. Kita sudah melihat juga administrasi di desa tetapi tidak ditemukan ruang untuk kepala desa harus membayar karena dari catatan kepala desa tidak harus untuk dibayar.

Sementara soal sisa Dana HOK yang belum terbayar ke tangan masyarakat sebagai pekerja. Dijelaskan kalau sisa dana tersebut telah disetor kembali ke Rekening Desa sebagai Silva Kas Desa karena pencapaian pekerjaan 50 % maka bayarnya juga seperti itu. Katanya.

Sementara Anggota DPRD Paulus Henuk,SH. (salah satu unsur pimpinan DPRD Kab Rote Ndao) Mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan semua pihak berwenang setelah Pimpinan definitife Dewan di lantik, untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang sedang menghempit rakyat Rote Ndao terutama masalah pelayanan pemerintahan dan pembangunan di desa yang sedang menviral khususnya pengelolaan dana desa karena Desa menjadi cerminan kemajuan daerah dalam berbagai aspek. Tegasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kab Rote Ndao. Alfred Saudila,A.Md yang dikonfirmasi via sambungan selulernya nomor 081338282xxx Jumat (11/10) pukul 12:34 Wita sebanyak tiga kali namun tidak berhasil dihubungi. “Nomor yang ditujuh tidak menjawab” demikian bunyi suara dari balik ponselnya.
Penulis: memo
Editor: Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait