Korban “Calo Casis” Bintara Polri, Hendak Bertemu Kapolda NTT.

PENA-EMAS.COM – Kapolda Nusa Tenggara Timur, IRJEN. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum, rencananya langsung ditemui korban seleksi Bintara Polri 2021 “penipuan berkedok Polwan tanpa tes dan langsung ikut pendidikan”

Rencana Korban Hendra Fransiska Ballu alias Siska ( korban kedua ) dan keluarga didampingi pengacaranya untuk secara langsung bertemu Kapolda NTT dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan oleh keluarga korban Dani Nunuhitu (Paman) Warga Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao ini saat dihubungi pertelpon Nomer: 081 339 187 XXX,- Rabu (9/11/2022), Sekitar Pukul 13:10 Wita.

Kepada PENA-EMAS.COM. Dani Nunuhitu. mengatakan, dalam Waktu dekat ini akan bersama Hendra Fransiska. Ballu (Korban), dan Kuasa Hukumnya akan bertemu langsung dengan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, IRJEN. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum, Guna meminta pelaku AIPDA Asmal Soleman Adoe, segera mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan korban dan keluarga termasuk menggantikan seluruh kerugian yang telah dialami Hendra Fransiska Ballu alias Siska

Foto korban Hendra F. Ballu menunjukan Kwitansi dan contoh barang barang belanja atas perintah Aipda Amsal.

” Waktu dekat ini kita bersama Korban dan Pengacara untuk bertemu Kapolda NTT, desak minta Terlapor bertanggungjawab dan ganti kerugiannya”.ujar Nunuhitu dari balik ponsel.

Sementara Korban, Hendra Fransiska Ballu melalui sambungan teleponnya. Ia mengakui kalau dirinya sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Kupang untuk memenuhi panggilan secara lisan dari penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda NTT

Selanjutnya. Kata Siska Ballu, Saya dan keluarga segera menuntut hak atas kerugian akibat penipuan berkedok Polwan tanpa tes dan ikut pendidikan ini yang dialaminya Tahun 2021 lalu, secara langsung ke Kapolda NTT

Foto: Aipda Amsal S.Adoe didampingi Istri disaksikan pengacara saat mengganti kembali kerugian korban pertama Junus Dami sebesar Rp. 250 juta

Saya sudah .mengetahui melalui pemberitaan Media, kerugian korban pertama Junus Dami sudah dibayarkan oleh AIPDA. Amsal Soleman Adoe.

Menurut Hendra Ballu, jika Korban pelapor pertama sudah digantikan kerugiannya maka sebagai korban kedua punya hak yang sama menuntut kerugiannya.

Kerugian yang dialaminya berupa uang tunai yang diterima Amsal S. Adoe sebesar Rp. 125.000.000,- Uang tunai yang diterima Terlapor dilengkapi Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani diatas Materai oleh Amsal s. Adoe.

Selain itu kerugian ikutan yang timbul akibat perintah dari AIPDA. Amsal Soleman Adoe untuk belanja semua perlengkapan mengikuti pendidikan dan biaya Kos serta makan minum saat dirinya diminta Amsal Adoe untuk menunggu dikupang guna persiapan masuk pendidikan.

Kerugian lain diperkirakan lebih dari Rp.25.000.000,- termasuk biaya bersama keluarga pergi – pulang Kupang – Rote.

Total kerugian yang dideritanya diperkirakan bisa mencapai Rp. 175 juta yang harus dibayarkan AIPDA. Amsal Soleman Adoe, Kasubnit Shabahra Polres Rote Ndao. Pungkasnya dari balik telepon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait