KORUPSI , APBDes TA. 2015 – 2016 MANTAN KADES LIFULEO “HM” DI TAHAN KEJAKSAAN

HM memasuki mobil Tahanan

KORUPSI , APBDes TA. 2015 – 2016 MANTAN KADES LIFULEO “HM” DI TAHAN KEJAKSAAN

Rote Ndao – Pena Emas.com
Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah tiga hari yang lalu menggiring 2 Penjabat Kepala Desa, 1 Sekretaris desa dan menyeret 1 orang mantan Anggota DPRD Kab Rote Ndao asal Partai Nasdem ke Rutan Baa akibat korupsi dana desa. Hari ini kembali lagi mobil tahanan mengantar 1 orang Mantan kepala desa untuk jalani tahanan Kejaksaan di Rumah Tahanan Baa.

Adalah HM Mantan Kades Lifuleo, Tinggal di Dusun 01, Rt.001, Rw.001, Desa Lifu Leo Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi-NTT. hari ini, diamankan Kejaksaan Negeri Rote Ndao Senin (27/01/2020) pukul 17:50 wita. Di Rutan Baa.

HM saat pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus di dampingi Kades Lifuleo Yefri Matasina dan Yesaya Daepanie,SH dari LBH

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Indra Hidayanto,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Edward Manurung,SH di Kejaksaan Rote Ndao menjelaskan, pada hari ini Jumat, 27 Januari 2020, Pukul 10:00 Wita, Sampai dengan Pukul 17:50 Wita, dilakukan pemeriksaan Tersangka dan ditetapkan status sebagai Tersangka untuk diantarkan ke Lapas Baa selama 20 Hari.

Selanjutnya. Ungkap Kasi Intel,
Bahwa pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 Pemerintah Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 Meliputi:
Dana Desa(DD) sebesar Rp.277.838.521,04.

HM tiba di Rutan Lapas Klas III Ba,a di Kawal pihak Kejaksaan Rote Ndao

Alokasi Dana Desa(ADD) sebesar Rp.181.053.727, 83, Dana bantuan Provinsi sebesar Rp.2.250.000,- Dana bantuan Deversifikasi Pertanian (Lakamola Anansio) sebesar Rp. 75.000.000,- dan Dana bantuan Subsidi Pupuk sebesar Rp. 23.926.150.

Kemudian. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) Tahun 2016 Meliputi: Dana Desa(DD) sebesar Rp.622.235.150, Alokasi Dana Desa(ADD) sebesar Rp. 220.578.100,- dan Bantuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Anggur Merah) Rp. 250.000.000,-

Bahwa dalam pelaksanaanya, Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Lifuleo Tahun Anggaran 2015 hingga 2016 yang diduga dilakukan oleh Tersangka H.M.

Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. R.I. Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelasnya.

Pantauan Pena Emas.com H.M mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao di kompleks Civic Center Bumi Tii Langga Permai sekitar Pukul 09:20 Wita.

HM datangi Kejaksaan bersama Anak Kandungnya Yefri Matasina ( Kades Bolatena-red) mengunakan Kendaraan Roda Dua Yamaha berwarna Kuning.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus selama 7 jam lebih, H.M keluar dari Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muji A. Muthaqin, SH, mengenahkan Rompi berwarna Orange menuju mobil tahanan.

Selanjutnya dengan pengawalan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus menuju Rutan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa. (PE/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait