“Lamban Tangani Korupsi”. Warga Desa Daudolu datangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

ROTE NDAO-pena-emas.com. Perwakilan Pelapor dalam kasus Dana Desa dan dana lainnya pada Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao datangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Hal ini karena terkesan lambannya Kejaksaan Negeri Rote Ndao tangani dugaan Korupsi yang melibatkan kepala desa Non aktif Desa Daudolu yang sudah di diamkan sejak bulan Januari Tahun 2020, lalu

Bacaan Lainnya

Demikian ungkap Mesak Lani, Cs yang ditemui saat usai diterima pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao Kamis ( 4/2/2021).sekitar Pukul 11.00 wita

Foto : Mesak Lani, Cs usai menemui Kasie Intel Kajari Rote Ndao

Perwakilan warga masyarakat pelapor desa Daudolu yang datangi gedung Yudicatif ini antara lain Mesakh Lani, J.D.Ray, ST,  Arfons Lau,SE dan Adolf Modok, SE

Mesak Lani. Cs, Usai menemui Kajari Rote Ndao yang di temui melalui Kasie Intel Kejari Rote Ndao Angga Ferdian, SH. Kepada Crew media, Mesak mengatakan, pihaknya datangi Kejaksaan guna menemui Kajari Rote Ndao karena masyarakat merasa pengaduannya sudah sejak tahun lalu namun penanganannya terkesan berjalan di tempat dan didiamkan.

“Penyelesaian masalah hukumnya terkesan lamban di tangani dan sudah di diamkan sejak tahun lalu” Ujar Mesak Lani

Dijelaskannya. Kata Mesak Lani, setelah pertemuan dengan Kasie Intel Kejari Rote Ndao Angga Ferdian, SH, pihaknya mendapat jawaban kalau kasus ini tetap di proses, sudah ada pada tahapan pemeriksaan saksi saksi dan masih dalam taraf Penyelidikan.

Menurut Mesakh Lani,   Terkait dugaan Penyelewengan ADD dalam laporan setebal Kurang lebih 8 halaman lewat pengaduan masyarakat sejak tahun lalu ini, masyarakat merasa penanganannya berjalan di tempat untuk itu kita datangi Kejaksaan agar mendapat kejelasan proses tindaklanjutnya. Jelas Mesak Lani yang didampingi Alfons Lau, SE (mantan Kades) dan dua orang rekannya.

Laporan kami sejak Bulan Januari Tahun 2020, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh LVR Kades Non Aktif desa Daudolu. itu antara lain sebut Mesak Lani:

Adanya rangkap jabatan yang diberikan oleh kepala Desa Daudolu, kepada keluarga dan jemaat yang dipimpin oleh suaminya Ibrahim Lanie sebagai Pendeta

Beberapa jabatan yang jabat oleh Suaminya kepala desa adalah Ketua PKK desa, Ketua Tim 7,   Ketua pengawas BUMDes dan menerima tunjangan jabatan dari satu sumber yakni APBDes.

Paul C.R Lanie (anak kandung) Kepala Desa Daudolu menduduki beberapa jabatan yaitu: Kaur keuangan, Bendahara desa, Operator Siskedes dan ketua TPK pada tahun 2018 dan menerima juga 4 (empat) tunjangan jabatan dari satu sumber dana yaitu APBDes.

Selanjutnya, Hessel Lanie (anak kandung) Kepala Desa Daudolu, diberikan jabatan selaku ketua KB Desa Daudolu dan ketua bidang pertanian dan perdagangan BUMDes sesuai SK Kepala Desa nomor 15/Kep/DD/2019, tertanggal,11 maret 2019, dan menerima 2 (dua) tunjangan jabatan dari satu sumber dana APBDes.

Foto: LVR Kades Non aktif Desa Daudolu

Selain itu Ungkap Mesak Lani. Kepala Desa Daudolu juga sunat gaji dan tunjangan Aparat Desa mulai dari  RT, RW, Kadus, Kaur dan Kasie dengan alasan pemotongan gaji dan  honor tersebut di peruntukan untuk pelantikan ibu Bupati Rote Ndao tahun 2018.

Kemudian Pembuatan Embung Baimaek di dusun Laki dari dana desa sebesar Rp.166.508.000. Terdapat pengeluaran Rp. 12.925.000 dan
Rp.19.250.000 Untuk biaya DamTruk dan Buldoser tetapi dalam pelaksanaamya tidak menggunakan kedua alat tersebut.

Material lainnya, Pengadaan semen 218 sak yang terpakai hanya 191 sak kemudian Batu, pasir dan besi beton diduga tidak di pakai semuanya.

10. Rabat beton di dusun Manamolo dari dana Desa tahun 2017, sebesar Rp.30.385.000. Dalam gambar harus ada galian 15 Cm, di duga tidak ada  galian pada proyek itu.

Pembuatan pagar lokasi pertanian kawat duri dan batu hutan dari Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp.228.445.000, kusus batu hutan 1.156 M3, diduga  hanya pengadaan sebesar 668 M3, karena batu dilokasi pertanian hanya 167 ret x 4 M3 x 1 ret, sisanya 488 M3= 122 ret.

Pengadaan batu oleh UD. Herodi Ba,a, (Ako Yefta Elim), menurut keterangan pemilik Ud. Herodi Ba,a sampai sekarang kepala Desa belum bayar lunas dan yang bersangkutan sudah laporkan kepala desa Daudolu (LVR) di Polres Rote Ndao pada tanggal,19 Pebruari 2018, Namun belum ada panggilan. Bahkan dalam pengadaan batu hutan kepala desa Daudolu menyampaikan kepada pemilik Ud.Herodi supaya dia muat kasih kurang 50 ret untuk kepala desa kasih ke orang lain yang muat. Jelasnya

Selanjutnya, ada dugaan pihak ke tiga memberikan komisi Rp 20.000.000 yaitu 14.000.000 untuk kepala desa LVR dan Rp.6.000.000 Untuk TPK ( Daniel Pah ) namun TPK tidak menerima uang tersebut.

Kemudian Pengelolaan Dana anggur merah di duga tidak terbuka dan tidak di kelola oleh Bendahara (Yubritin  Poy). Karena terjadi pencairan dana anggur merah tahap pertama pada bulan April 2017, sebanyak Rp.100.000.000, oleh Bendahara (Jubritin Poy) dan Ketua (Miksar Seuk). Akibat dari pengeluran tidak melalui bendahara, maka bendahara Jubritin Poy pada tanggal, 30 Mei 2017 menyerahkan kembali uang pencairan tahap pertama sebanyak Rp.100.000.000 kepada Miksar Seuk (Ketua) di ketahui oleh ibu Kepala Desa Daudolu LVR

Laporan pertanggung jawaban dana bantuan Anggur Merah dari KMK desa Daudolu Jorhans Ma,ak, A.Md pada kondisi Juli 2017, kepada Bapeda Kabupaten Rote Ndao,di ketahui oleh Kepala Desa Daudolu/tanda tangan cap bahwa dana bantuan anggur merah yang di terima tahun 2017 sebanyak Rp.250.000.000, diberikan kepada 23 orang peminjam sebesar 164.000.000, sisa saldo Rp.86.000.000. Namun diduga ada 2(dua)- orang yang namanya fiktif tidak terima dana yaitu : Gerson Lani dari dusun Manamolo dan Jefrin Poy dari dusun Laki masing-masin Rp.5.000.000, maka keduanya terima Rp.10.000.000 tidak benar dan atau bersangkutan tidak menerima. Ungkap Mesak Lani. Cs.

Sampai Berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi.(salman/jack)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait