“Management Perusahan Daerah Ita Esa Milik Pemda Rote Ndao di Polisikan”
PENA-EMAS.COM. Jefri Penna (41) Warga Rt 002 Rw 001 Dusun 01 Desa Tunganamo Kecamatan Pantai Baru Kab. Rote Ndao, selaku pemilik UD JP Trans mempolisikan Management Perusahan Daerah Ita Esa (PD Ita Esa ) Milik Pemenrintah Daerah Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur di Polres Rote Ndao.
Resmi PD Ita Esa milik Pemda Rote Ndao ini dilaporkan ke Polres Rote Ndao oleh Jefri Penna. Senin (29/3/2021). Laporan diterima Kapolres Rote Ndao melalui dan diterima Banit III SKPT Brigpol Noldi Doko sekitar pukul 12:00 Wita.
Management PD Ita Esa dilaporkan dengan Soal Penipuan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL /29/III/2021/NTT/Res Rote Ndao Tertanggal 29 Maret 2021.
Di Mapolres Rote Ndao usai membuat laporan Polisi. Kepada Crew Media ini Jefri Penna menjelaskan, Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, ini dilaporkan atas dugaan Penipuan akibat Hutang piutang sejak 2013 s/d 2021 yang belum terealisasi hingga saat ini.
“ Laporan Polisi dibuat atas dasar hutang sejak 2013 sampai dengan 2021 belum di bayar satu rupiah pun sehingga mengakibatkan saya mengalami kerugian puluhan juta” Kata Jefri.
Menurut Jefri Penna sebelum membuat laporan Polisi terhadap Pihak PD Ita Esa dengan dugaan Penipuan semua prosedur dan koordinasi dengan para Pejabat Pemda Rote Ndao sudah diliwatinya.
Masalah dengan Management PD Ita Esa. Lanjutnya, Sudah laporkan juga ke DPRD Kab Rote Ndao guna memanggil pemerintah sebagai pemegang saham PD Ita Esa untuk RDP dengan Pihak direktur PD Ita Esa dan pertemuan langsung dengan Kabag Ekbang Kab Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si. namun tetap tidak membuahkan hasil tindak lanjutnya.
Secara Resmi laporan saya ke Polres Rote Ndao untuk di proses secara hukum dan kasus penipuan ini saya sebagai korban penipuan dari PD Ita Esa, percaya bahwa secara profesional Polres Rote Ndao akan mengungkapkan ke permukaan dengan jelas sesuai bukti yang ada dan saksi-saksi yg ada secara hukum. Tandas Jefri Penna. Optimis.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 16.35 wita. Ia membenarkan adanya laporan polisi dugaan penipuan tersebut dan sementara kasusnya Polres Rote tindaklanjuti.
“Benar ada laporan penipuan, sementara kasus ini akan kami Polres Rote Ndao tindaklanjuti” Jelas Anam.
Seperti sebelunya dilangsir media ini pada edisi terdahulu (Edisi 19 Maret 2021) dengan judul “Terbongkar Hutang PD Ita Esa Milik Pemerintah Daerah Kab Rote Ndao Rp. 300 Juta lebih” PENA-EMAS.COM. Siapa nenyangkah kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao ternyata sejak tahun 2013 s/d saat ini masih berhutang kepada rakyatnya.sebessr Rp. 300 juta lebih
Terbongkarnya utang pemerintah daerah ini melalui Kepala Bagian perekonomian Pembangunan dan SDA Dra. Endang Pristiwati, M.Si. saat di konfirmasi di kantornya 14/3 belum lama ini.
Dra. Endang Pristiwati, M.Si. membenarkan setelah 2018 ada auditor internal BPKP dan dari BPK ada banyak temuan yang janggal dalam pengelolaan management PD Ita Esa.
Akibat kejanggalan tersebut sehingga di sarankan agar Perusaahan Daerah ITA ESA lebih baik ditutup karena sudah tidak aktif lagi sebab bukti hutang-hutangnya sudah menumpuk dari 2013 s/d saat ini.
Menurut Kabag Ekbang, Endang Pristiwati, untuk data-data hutang semua ada tetapi kita tidak tahu kemana kita harus bayar sebab dalam hasil insvestigasi kami menemukan PD ITA ESA masih berhutang kepada masyarakat sebesar Rp 300.000.000 lebih.
” Kita memang pegang hasil temuan hutang tapi tidak tahu ke siapa kita harus bayar ” Kata Endang.
Untuk itu. Lanjutnya terkait dengan hutang PD Ita Esa kepada Jefri F. Pena warga masyarakat Kecamatan Pantai Baru alias pemilik UD JP Trans telah diminta data datanya dan kwitansi sejak 2013.
Dijelaskan, pula. Kalau dirinya sudah pesan kepada Jefri F. Penna bahwa Ia akan konsultasikan dengan Bupati, untuk membahas hal utang ini, soal waktu kapan ganti uang Jefri F. Penna itu yang ia tidak bisa janji Tetapi akan upayakan dalam tahun ini, ” janji Endang Pristiwati
Mantan Kepala Inspekorat Kab Rote Ndao, skaligus mantan Plt. PD Ita Esa, Pius Mali, S.Ip ( 2014-2016 ) yang dihubungi via Sambungan telpon. Pius Mali menjelaskan, Masalah PD Ita Esa ini kalau tidak di validkan maka akan berdampak pada kerugian yang lebih besar.
Hal ini kata Pius Mali, sesuai hasil auditor internal dan auditor BPK meminta agar perusahaan ini segera di bekukan, namun seprtinya ada pembiaran.
Akhirnya 2018 pemerintah mengusulkan penyertaan modal Rp. 500 juta namun aggaran tersebut tidak di gunakan lagi dan waktu itu dirinya sudah pensiun jadi tidak mengetahui lagi kronologi dari pemanfaatan anggaran dan PD Ita Esa. Jelasnya.
” Pemerintah seharusnya mengambil sikap karena utang utang sudah sangat lama degan jumlah yang besar. semoga ada niat baik dari pemerintah untuk membayar tunggakan yang di alami oleh PD ITA ESA ” Ujar Pius.
Sementara Jefri F. Penna, usai bertemu Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kab. Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si. (14/3/2021) Sekitar pukul 11.00 wita yang lalu, Ia sudah mendapat jawaban dan ada titik terang tentang ganti rugi yang akan segera dilakukan pemerintah kepada dirinya sebagai masyarakat
” Setiap bulan dan sudah bertahun- tahun saya selalu mendatangi Kantor PD ITA ESA, dan INSPEKTORAT, namun sepertinya saya selalu di bohongin dengan manegemnt PD ITA ESA Kab Rote Ndao” ujar Jefri.
Selama ini, setiap kali saya datang selalu ada kesibukan, direktur PD ITA ESA dan selalu mengarahkan saya ke Kabag Ekonomi dan pembangunan namun selalu tidak ketemu. Pertemuan dengan Ibu Endang sudah ada titik terang tentang ganti rugi kepada kami. Tambahnya.(boby/tim)