ROTE NDAO, pena-emas.com. Kepala Desa Nuse Kecamatan Ndao Nuse Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur di duga salah gunakan Dana Desa Nuse mencapai miliaran rupiah. Dugaan tersebut berawal dari pengelolaan Anggaran Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan tertutup dari masyarakat Desa Nuse.
Demikian Hal ini diungkapkan Yulius Laulela, Warga Desa Nuse Kecamatan Ndao Nuse. Mewakil 20 orang warga setempat yang melaporkan Mantan Kades Nuse kepada Bupati Rote Ndao. Jumat (15/01/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita di Redaksi Pena-emas.com Jln Ndi.i Hu,a Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain.
Kepada Pena-emas.com. Yulius Laulela menjelaskan, adanya dugaan Dana Desa Nuse di salah gunakan oleh Mantan Kepala desa Nuse miliran rupiah terhitung dari pengelolaan dana sejak tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Menurut Lalulela, dirinya mengetahui indikasi penyalahgunaan dana tersebut dari Data Sistim Informasi Desa Kementerian Desa sejak tahun 2016 – 2019 dengan fakta fisik yang tidak dilaksanakan di Desa Nuse.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan secara terbuka kepada masyarakat oleh pihak Desa sebagai pengelolah selama Mantan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Nuse. Ungkapnya.
Yulius Lalulela menyebutkan, untuk pengelolaan Dana Desa Nuse Tahun 2016 bagi kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 503 275 350. Realisasi fisik tidak ada jalan yang dikerjakan. Yang ada di Nuse hanya Jalan dari pemukiman ke lokasi budidaya rumput laut yang di danai oleh Eks Program PPIP dan Jalan belah hutan ( dari pemukinan ke hutan ) yang didanai oleh PNPM Mandiri.
Untuk kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana layanan umum Rp. 71 028 600 namun sarana yang dibangun tidak jelas ada dimana sementara untuk Fasilitas Sumur Masyarakat sebesar Rp. 37.668.000. Ada 4 buah sumur yang diestimasi dananya hanya Rp. 1 000 000 per- sumur dan jika ditambah pengeluaran lain lain maka satu unit diperkirakan mencapai Rp. 6 000 000 untuk 4 sumur,- Sisa sekitar Rp. 31.028 600- Karenanya, lanjut Yulius diduga Dana Desa Nuse yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2016 dengan Total dugaan Rp. 605 332 550. Sebutnya.
Kemudian untuk Dana Desa Tahun 2017. Dalam laporan Sistim Informasi Desa terealisasi sedangkan fisiknya tidak ada. Hal itu diantaranya Biaya Pengelolaan Informasi Desa Rp.4 600 000, Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pertemuan Kelompok masyarakat sebesar Rp. 490 000 000. Serta Fasilitasi sumur masyarakat Rp.12 000 000. Total Dugaan penyelahgunaan Dana Desa Nuse 2017 mencapai Rp.506 600 00. Jelas Yulius
Selanjutnya untuk Dana Desa 2018, indikasi penyalahgunaan anggaran terdapat pada kegiatan Pengelolaan Informasi Desa (Silpa) Rp. 3 900 000, Fasilitas sumur masyarakat Rp. 9 000 000 dan Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani dan Nelayan sebanyak Rp. 29 412 500.
“ Jadi untuk total dugaan Tahun anggaran 2018 ini, Dana Desa yang diduga realisasi dan fakta tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 42 312 500 “ Ujar Yulius.
Kemudian untuk Dana Desa 2019 dugaan adanya penyalahgunaan pada kegiatan Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat dengan besaran dana Rp. 66 788 900. Tidak pernah ada kegiatan.
Menurut Yulius Laulela dari realisari anggaran Dana Desa dan fakta fisik yang tidak ada dan tidak terlaksana di Desa Nuse sejak Tahun 2016 hingga 2019 diduga terjadi penyalahgunaan Dana Desa kurang lebih dengan total Rp. 1 221 033 950. Ungkapnya.
“ Untuk bantuan material rehab rumah layak huni Tahun 2019 yang lalu sampai sekarang masih ada satu rumah yang belum dikerjakan karena akibat dari penerima manfaat hanya diberikan uang sebesar Rp 1 000 000, dan Seng 50 lembar” Tambah Yulius bernada Tanya.
Yulius Laulela. mengakui pula, terhadap sejumlah persoalan dugaan beraroma Korupsi Dana Desa ini dirinya telah melaporkan secara tertulis kepada Bupati Rote Ndao beberapa waktu yang lalu. Ia berharap dapat ditindaklanjuti secepat mungkin oleh Pemerintah.
Selain itu, Masalah dugaan dana sebesar Rp. 1,2 Milyard ini diharapkan akan mendapat tindakan tegas dari pihak penegak hukum dan DPRD Kabupaten Rote Ndao sehingga uang rakyat yang diselewengkan tersebut dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku. Tandasnya.
Mantan Kepala Desa Nuse. Hesron Pasole, saat di konfirmasi soal dugaan penyalahgunaan dana desa semasa kepemimpinannya melalui sambungan Seluler miliknya (15/01/2021) sekitar pukul 20:04 Wita tadi. Mengakui dirinya sedang berada di Desa Nuse dan baru saja kembali dari Ba,a – Rote Ndao.
Soal penyalahgunaan Dana Desa, menurut Hesron dari balik Selulernya. Ia, mengatakan, pengelolahan Dana Desa tidak ada masalah dan pelaksanaannya selama ini di kelolah secara terbuka dengan masyarakat.
“Soal dana desa Saya rasa sonde (Tidak-red) ada masalah. Untuk masalah tertutup dengan masyarakat juga saya rasa sonde (Tidak-red) ada” Ujar Hesron dari Pulau Nuse.
Selanjutnya. Herson Pasole juga mengakui kalau dirinya sudah mendapat informasi mengenai laporan masyarakat itu dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao Yames M.K. Therik,SH.
“Saya sudah dapat informasi laporan masyarakat itu juga dari Dinas PMD, dari Kadis. Pak Jems Therik” Ujarnya. (memo)