MENDAGRI MELALUI GUBERNUR NTT SETUJUI PENETAPAN APBD 2020 GUNAKAN PERKADA, DPRD ROTE NDAO BISA GUNAKAN HAK POLITIK DAN TINDAKAN HUKUM

 

PAULUS HENUK,SH
Wakil ketua DPRD Kab. Rote Ndao

 

 

Stefanus M. Saek,SE,M.Si
Wakil Bupati Rote Ndao
DR Yanto Ekon,SH,MH
Pakar Hukum

MENDAGRI MELALUI GUBERNUR NTT SETUJUI PENETAPAN APBD 2020 GUNAKAN PERKADA, DPRD ROTE NDAO BISA GUNAKAN HAK POLITIK DAN TINDAKAN HUKUM

Rote Ndao – Pena Emas.com.
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT, menyetujui penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Rote Ndao.

Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, SE.,M,Si ketika dihubungi Crew media melalui telepon selularnya pada Selasa (14/01/2020) kemarin.

Wakil Bupati Stef M. Saek, SE M.Si mengatakan, didalam rapat evaluasi Tanggal 13 Januri 2020. Pemerintah Propinsi mengambil sikap bahwa sesuai kewenangan, aturan dan waktu, maka APBD Kabupaten Rote Ndao ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini dengan ketentuan kata Stef Saek, Plafon Anggaran yang ditetapkan didalam APBD dengan Peraturan Kepala Daerah setinggi tingginya adalah sama dengan angka penetapan APBD tahun sebelumnya.

Ketika ditanya wartawan, bagaiman sisah anggaran lebih yang tidak dapat dibelanjakan untuk kegiatan lain, Wakil Bupati Stef M. Saek mengatakan bahwa dana sisah tersebut akan tetap tersimpan didalam Rekening Kas Daerah Kabupaten Rote Ndao dan tidak di kembalikan kepada Pemerintah Pusat.

“Sisah anggaran yang tersimpan didalam rekening kas daerah tersebut akan digunakan pada saat pelaksanaan perubahan anggaran di DPRD, sebab DPRD mempunyai kewenangan melakukan perubahan terhadap APBD yang ditetapkan dengan Perkada,” Ujar Wakil Bupati Saek.

Selanjutnya dijelaskan pula, setelah penetapan APBD menggunakan Perkada, DPRD Kabupaten Rote Ndao tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perkada karena hal itu merupakan aturan baku sehingga pihaknya meyakin tidak akan ada ketersinggungan DPRD Rote Ndao terkait Pelaksanaan Perkada.

Sementara sebagaimana dilangsir pula oleh salah satu media, NewsKPK.com (15/01) Terkait polemik APBD. DPRD Rote Ndao bisa menggunakan hak Politik dan tindakan hukum.

Demikian hal tersebut ditulis bahwa Akibat dari mandeknya sidang Pembahasan maupun penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 akan berbuntut panjang antara Pemda Rote Ndao dan DPRD bahkan DPRD akan mengunakan Hak Politiknya. alhasil berdasarkan pertemuan antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang kerja Sekda Provinsi NTT, Senin (13/01/ 2020) sore.

Pemda Rote Ndao bersikukuh mengunakan Perkada dan DPRD Rote Ndao melalui wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH. dengan tegas menolak jika Pemda mengunakan Perkada.

Menurut Wakil Ketua DPRD Rote Ndao pihaknya akan segera mengambil langkah hukum jika memang hal itu terjadi.

Menangapi polemik tersebut,salah satu pakar Hukum, Dr Yanto Ekon SH MH ketika dimintai tanggapanya terkait polemik tersebut kepada Wartawan Selasa (14/01/2020) mengatakan, Sesuai UU nomor 23 ada pasal yang memuat pengecualian bagi DPRD tidak dikenakan sanksi administratif jika tidak ditetapkannya APBD karena keterlambatan penyusunan R-PERDA-APBD oleh Pemerintah, Hubungannya dengan APBD Rote Ndao adalah pemerintah menyusun R-PERDA-APBD dan dibahas bersama DPRD tetapi tidak terjadi kesepakatan.

Yang dimaksudkan dengan keterlambatan penyusunan APBD oleh pemerintah adalah tidak ada waktu sama sekali untuk pembahasan, sedangkan APBD Rote Ndao telah dibahas dan sebenarnya masih ada waktu untuk disepakati dan ditetapkan berdasarkan PERDA, tetapi kedua lembaga, tidak sepakat ataupun wo selanjutnya tidak dapat menetapkan PERDA.

Lebih lanjut dijelaskan jika DPRD Rote Ndao memang ingin melakukan upaya hukum pidana atau perdata adalah hak semua pihak, sehingga siapapun tidak membatasi hak itu.

Lagi pula hanya melalui upaya hukum maka dapat diperoleh penafsiran yang tepat dan mengikat dari lembaga pengadilan, sedangkan penafsiran oleh setiap orang termasuk ahli hukum tidak mengikat dan tidak wajib diikuti.

Ketika disingung wartawan terkait apabila pemda menggunakan perkada sudah jelas terjadi pemotongan anggaran oleh pusat maka publik rote ndao tentunya dirugikan, apakah kemudian DPRD bisa melakukan proses politik kepada bupati misalnya dengan interpelasi. Pansus angket, hak menyatakan pendapat dan bisa mengarah pada upaya pemecatan bupati karena dianggap mengambil keputusan atau kebijakan sepihak yang merugikan publik,?

Kembali DR.Yanto Ekon,SH,MH yang juga sebagai salah satu anggota Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (Tim BUPP) Kab. Rote Ndao ini menjelaskan, Hak interpelasi,Angket dan lainnya adalah hak-hak dari Dewan yang diberikan oleh UU, namun terkait penetapan APBD berdasarkan Perkada harus terlebih dahulu dibuktikan apakah karena kelalaian pemerintah menyusun R-APBD ataukah karena pemerintah telah menyusun R-APBD tetapi tidak tercapai kesepakatan dgn DPRD.
.
“apabila penetapan APBD berdasarkan Perkada karena ketidaksepakatan Pemerintah-DPRD maka tidak ada alasan untuk pansus sebab kelalaian dari keduanya, tetapi sebaliknya penetapan Perkada APBD karena keterlambatan penyusunan R-APBD maka menjadi kelalaian pemerintah sehingga DPRD dapat menjadikannya sebagai dasar untuk Pansus” jelas nya

Ia juga mengatakan, Ini tentu penafsiran yang berbeda karena dua fakta yang berbeda yakni pertama’ Pemerintah dianggap terlambat karena mengajukan rancangan APBD pada November 2019 dan kedua’ R-APBD diajukan oleh pemerintah dan dibahas secara bersama sama oleh DPRD tetapi tidak tercapai kesepakatan.

Kata Yanto Ekom. Kalau membaca media, Fakta kedua dijadikan dasar penetapan APBD Rote Ndao berdasarkan Perkada oleh Bupati atas pengesahan Gubernur, bukan fakta pertama

Selanjutnya. Sesuai informasi yang di terima pada tgl 20 nopember 2019 penyerahan RAPBD
6 Desember pembentukan AKD, 9 Desember Penetapan Tatib dan tanggal 10 Desember baru pembukaan sidang. Penyerahan lebih awal pun tidak bisa lakukan sidang karena semua AKD belum terbentuk

Jika jadwal ini benar maka keterlambatan pengajuan tidak dapat menjadi dasar bahwa pemerintah melanggar UU.

Menjadi pertanyaan mengapa telat? Karena Tatib dan AKD telat terbentuk, sehingga persidangan tidak bisa dilakukan. Semua fakta ini dipastikan akan dinilai dan dipertimbangkan jika terjadi persoalan hukum.

Perlu di ketahui bahwa Ada dua alasan APBD ditetapkan berdasarkan Perkada yakni pertama. Pemerintah telat mengajukan Rancangan APBD atau Kedua. Tidak ada kesepakatan antara Pemerintah-DPRD tentang penetapan R-APBD.

sesuai informasi melalui media alasan kedua dipakai sebagai dasar penetapan dan pengesahan R-APBD Rote Ndao. karena itu, menurut saya Pasal 312 ayat 2 berlaku bagi Bupati, Wakil Bupati dan DPRD, bukan ayat (3). Alasan keterlambatan pengajuan R-APBD oleh pemerintah tidak dapat menjadi dasar penetapan APBD berdasarkan Perkada.

Sebabnya. Sebut Yanto Ekon, pertama, Penetapan Tatib DPRD dan AKD baru terbentuk awal Desember 2019 dan Kedua. Faktanya DPRD menerima R-APBD dan membahasnya bersama pemerintah tetapi tidak tercapai kesepakatan.

Dari semua persoalan ini maka menurut saya Solusinya bahwa Pemda dan DPRD adalah mitra dan keduanya diberikan tugas dan kewenangan oleh UU agar tercipta check and balances dalam pemerintahan. Oleh karena itu, jika terjadi perbedaan pendapat maka selayaknya diutamakan adalah konsultasi dengan tetap saling menghormati guna sama mencari titik kesepakatan.

Untuk diketahui keterlambatan pengajuan R-APBD untuk tahun ini hampir terjadi di semua Kab/Kota sebab adanya masa transisi pergantian anggota DPRD sehingga berakibat pada keterlambatan pembentukan AKD dan penetapan Tatib ungkap pengacara ini.

Sementara. Paulus Henuk SH, Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao mengatakan, Dalam hal ini pemerintah sudah terlambat mengajukan sesuai UU. Keterlambatan yang menjadi dasar melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU No 23 dan Permendagri 33 Artinya ada kaitan antara keterlambatan dengan Perkada yang bisa berpotensi pemotongan anggaran.

Selanjutnya. Dengan tegas Paulus menegaskan, Pihaknya akan melakukan proses Politik yang dapat dilakukan oleh DPRD kepada bupati sesuai Undang undang yang berlaku.

” Didalam.UU No: 23 dan permendagri No 33 sudah sangat jelas mengharuskan kapan R-APBD diajukan. Dan kami DPRD akan tegas melakukan proses politik dapat dilakukan oleh DPRD kepada bupati.
didalam.Uu no 23 dan permendagri no 33 sudah sangat jelas mengharuskan kapan R-APBD diajukan ” Ujar Paulus Tegas.

Sebab kenyataanya pengantar nota keuangan baru diajukan pada awal bulan desember 2019,itu Artinya bahwa menurut saya telah melanggar UU maupun Permendagri . Tambahnya.

Selain itu, Pada sumpah janji kepala daeran maupun larangan kepala daerah jelas tidak boleh langgar peraturan perundang-undangan. Namun yang terjadi Pemda Rote Ndao
Baru menyampaikan dokumen RAPBD pada November sehingga Dewan tidak bisa di berikan sanksi.

Selanjutnya, karena pemerintah bukan saja terlamat bahkan “Walk Out” pada saat sidang pembahasan. maka, masalah ini ada pada Pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao. dan untuk itu. perlu di ingat bahwa keterlambatan pengajuan adalah yang turut berkontribusi pada terlambatnya penetapan APBD.

Selain itu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga terlambat terbentuk karena Pemda sendiri yang tidak ingin mengundangkan Tatib padahal sudah dikonsultasikan dengan propinsi bahkan sudah disetujui.

Kami menduga ada semacam “by desain” sejak awal untuk gunakan Perkada. Dan ini terlihat jelas dari surat bupati sebanyak dua kali.
dengan meminta Gubernur NTT menyetujui Perkada walaupun waktunya masih berada pada bulan Desember.

Ini tentunya menjadi preseden buruk bagi demokrasi kalau kemudian fungsi Anggaran juga melekat pengawasan.

Apalagi Sistem pemerintahan daerah yang menghendaki kemitraan strategis antara kedua lembaga tetapi bisa juga menjadi rusak, karena kami DPRD juga tidak akan menerima kalau fungsi yang menjadi hak justru direnggut begitu saja.

“upaya dan langkah hukum.sudah pasti kami lakukan” tegasnya.

Sehubungan Pemerintah Provinsi NTT, meneyetujui Penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah itu tidak benar, sebab sampai saat ini anggaran tersebut masih dilakukan evaluasi di Provinsi.

Paulus juga menguraikan, Pada tanggal 20 Desember 2019 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao difasilitasi Gubernur NTT melalui Asisten 3, bersepakat untuk kembali ke Rote dan melanjutkan sidang.

Tanggal 21 Desember 2019, DPRD mengirim surat undangan kepada Bupati untuk melanjutkan sidang pembahasan APBD Tahun 2020, namun sayangnya Bupati mengirim kembali surat Tanggal 21 Desember 2019 kepada DPRD, isinya menolak melanjutkan sidang dengan alasan masalah sudah diserahkan kepada Provinsi. Kemudian Bupati mengirim surat beberapa kali kepada Gubernur meminta persetujuan penetapan APBD menggunakan Perkada.

“Saya sebagai Pimpinan Dewan telah mengajukan keberatan kepada Provinsi, dengan alasan bila APBD di tetapkan menggunakan Perkada maka berpotensi menimbulkan sanksi berupa penundaan dana transfer Daerah, sehingga mengakibatkan pemotongan terhadap dana tersebut,” jelas Henuk.

Karenanya. Tegas Paulus, Apabila Pemerintah paksakan menetapan APBD Rote Ndao menggunakan Perkada maka DPRD akan menyiapkan laporan secara komprehensif ke Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Anggaran Keuangan Daerah, Inspektorat Kementrian Dalam Negeri dengan permintaan agar pemerintah pusat melakukan investigasi penggunaan Perkada ini, karena persoalan semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD ke depan.

“Hal ini bisa jadi model buruk bagi DPRD Kabupaten/Kota yang lain dimana ketika anggaran diajukan oleh Pemerintah Daerah dan mendapat koreksi dari DPRD, maka Kepala Daerah bisa saja tidak terima sehingga dengan mudahnya langsung menggunakan Perkada, akibatnya fungsi pengawasan dari DPRD sendiri menjadi teramputasi, ” Ungkap Paulus Henuk.

Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md dan Wakil Ketua Yosia A. Lau, SE yang dihubungi pertelpon nomor 0812848659xx dan  0853331076xx  sekitar pukul 17:00 wita namun sedang tidak aktif. ” Nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau tidak dapat menerima panggilan”  suara dari balik telpon. (PE/Tim/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait